| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa NAUFAL FADHIL SURYA Bin KUKUH SURYA pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kantor Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kediri Kota (Satlantas Polres Kediri Kota) yang terletak di Jalan Brawijaya Nomor 25 Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut : ---------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu Kyutes dan Gilang naik sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam Nopol tidak ingat, berboncengan 3 (tiga) pergi melihat aksi demo di Mako Polres Kediri Kota dan setibanya di Mako Polres Kediri Kota sudah banyak massa berkumpul kemudian ada beberapa orang melakukan orasi lalu berlanjut pada aksi demo yaitu massa melempari Mako Polres Kota Kediri dengan batu dan juga melakukan pembakaran ;
- Bahwa kemudian kelompok massa melakukan konvoi sepeda motor dan terdakwa bersama teman-temannya ikut dalam konvoi tersebut dengan tujuan melaksanakan aksi demo di kantor DPRD Kota Kediri dan setelah dari kantor DPRD Kota Kediri kemudian sekira pukul 18.00 wib kelompok massa yang melakukan konvoi melintas di depan Kantor Satlantas Polres Kediri Kota yang terletak di Jalan Brawijaya Nomor 25 Kota Kediri lalu kelompok massa melempari dengan batu dan juga melakukan pembakaran di kantor Satlantas Polres Kediri Kota ;
- Bahwa ketika aksi pelemparan batu mulai reda, beberapa orang dari kelompok massa tersebut masuk ke dalam kantor Satlantas Polres Kediri Kota lalu menjarah barang-barang dari dalam kantor Satlantas Kediri Kota dan terdakwa juga ikut masuk ke sebuah ruangan di kantor Satlantas Kediri Kota yang pintunya rusak serta keadaan ruangan berantakan bekas dirusak massa ;
- Bahwa di dalam ruangan tersebut terdakwa melihat ada sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg warna hijau berada di lantai selanjutnya tanpa ijin dari pemiliknya terdakwa mengangkat tabung gas elpiji tersebut dan membawanya keluar dari ruangan selanjutnya tabung gas elpiji diletakkan di atas sepeda motor kemudian terdakwa bersama teman-temannya meninggalkan kantor Satlantas Polres Kediri Kota dan pulang ke rumah masing-masing selanjutnya terdakwa menyimpan tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg warna hijau hasil mengambil dari Kantor Satlantas Polres Kediri Kota tersebut di rumah terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Satlantas Polres Kediri Kota mengalami kerugian lebih kurang Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut merupakan sebagian dari total kerugian sebesar Rp. 837.290.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diderita oleh Satlantas Polres Kediri Kota akibat aksi demo/unjuk rasa yang kemudian berubah menjadi huru hara yaitu peristiwa pengrusakan, pembakaran dan pencurian (penjarahan) di kantor Satlantas Polres Kediri Kota tersebut ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP ; ----- |