Petitum |
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menetapkan bahwa di Kediri, tanggal 26 Desember 2014 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama MUNDIAH binti MUKNI, sebagaimana tersebut dalam Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI yang di sahkan oleh Kepala Kelurahan Banaran Kecamatan Peantren Kota Kediri tertanggal 22-08-2022.
Membeikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian ibunya yang bernama MUNDIAH binti MUKNI kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri.untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan Salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. (Ex aequo et bono) |