Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2025/PN Kdr | DIAN ARIYANI, S.E., M.Si | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA KEDIRI CQ KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
Petitum Permohonan | PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA YANG MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM 1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak asasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bemegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan."; 2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturanaturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Oemar Seno Adji menentukan prinsip 'legality' merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh 'Rule of Law - konsep, maupun oleh faham 'Rechtstaat' dahulu, maupun oleh konsep 'Socialist Legality'. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas 'nullum delictum' dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip 'legality'; 3.Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa "pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain". Menurut Sjachran Basah "abus de droit" (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas). Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi: - ditetapkan oleh pejabat yang berwenang - dibuat sesuai prosedur; dan - substansi yang sesuai dengan objek Keputusan Bahwa sebagaimana telah PEMOHON uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka PEMOHON dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan PEMOHON dalam Permohonan a quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut: "Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah" Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. Bahwa berdasarkan beberapa poin dalam Hukumnya tersebut diatas. TERMOHON diduga telah menyalahi aturan dalam wewenangnya. Sehingga sudah sepatutnya segala tindakan Hukum TERMOHON dalam Proses Penyidikan Perkara a'quo dinyatakan tidak sah serta melawan Hukum dikarenakan telah melanggar Unsur-unsur, aturan-aturan serta kaidah-kaidah Hukum. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Mohon Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara a'quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. Berdasar pada argumentansi dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara a'quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: B-1782/M.5.13/Fd.1/10/2024 Tanggal 21 Oktober 2024 adalah tidak Sah dan Batal serta tidak berkekuatan Hukum terhitung sejak pembacaan putusan ini; 3. 4. 5. 6. Menyatakan tidak sah atas Penahanan PEMOHON sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print116/M.5.13/Fd.2/05/2025 Tanggal 02 Mei 2025; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang terkait dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh TERMOHON; Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Penahanan pada Rumah Tanahan Lapas Klas II A Kediri segera dan seketika setelah Putusan ini dibacakan; Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. SUBSIDAIR: Bahwa apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berkehendak lain mohon berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya seturut prinsip Hukum dan Keadilan yang benar { ex aequo et bono ).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |