Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Kdr AHMAD ASHAR, S.H. M.H MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin Alm. TRI WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 420/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin Alm. TRI WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rinni Puspitasari, SH., MH., DKKMONZHA SATRIA WAHYU R. Bin Alm. TRI WAHYUDI
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

Bahwa terdakwa MONZHA SATRIA WAHYU R pada hari Jumat tanggal 15 Desember  2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi HERI SETIAWAN dan saksi NAN RIO memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di daerah desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri selanjutnya kedua orang saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu sejumlah shabu dan Pil Dobel L yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh terdakwa, dan atas sejumlah barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti dari tas tersebut yaitu berisikan 8 (delapan) paket/klip plastik isi Sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 3,24 (tiga koma dua empat) gram yang terdiri dari plastik klip pembungkus dengan berat ± 0,60 (nol koma enam) gram, ± 0,63 (nol koma enam tiga) gram, ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, ± 0,41 (nol koma empat satu) gram, ± 0,30 (nol koma tiga) gram, ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, ± 0,30 (nol koma tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, seperangkat bong/botol alat hisap sabu terangkai sedotan, 280 (dua ratus delapan puluh) butir Pil Dobel L yang terdiri dari 4 (empat) klip plastik @ isi 50 (lima puluh) butir dan 8 (delapan) klip plastik @ isi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah tas kain warna hijau dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A7 warna biru milik terdakwa MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin (Alm) TRI WAHYUDI, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sejumlah Sabu dan Pil Dobel L tersebut awalnya dengan cara membeli dari saksi MOHAMMAD SATRIA PAMUNGKAS sejak pertengahan bulan November 2023 dengan jumlah transaksi sebanyak 3 (tiga) kali pembelian dan pembelian yang terakhir adalah pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 18.45 WIB sebanyak 1 (satu) gram shabu seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan untuk Pil Dobel L dibeli pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol Pil Double L yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan pembelian shabu dan Pil Dobel L tersebut tujuannya adalah untuk dikonsumsi dan dijual kembali kepada orang yang membutuhkan secara ecer yaitu per sepuluh butir seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk shabu dikemas kembali dalam kemasan lebih kecil dalam beberapa paket/plastik klip yang dimasukkan dalam bungkus permen, yang rencananya akan diserahkan kepada RENDY (DPO) namun belum sempat menyerahkan shabu dan Pil Double L tersebut perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-00209/NNF/2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Kamis tanggal sebelas bulan Januari tahun 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin (Alm) TRI WAHYUDI : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,044 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto ± 1,707 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA  

Bahwa terdakwa MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin (Alm) TRI WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 15 Desember  2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya  saksi HERI SETIAWAN dan saksi NAN RIO memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di daerah desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri selanjutnya kedua orang saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu sejumlah shabu dan Pil Dobel L yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh terdakwa, dan atas sejumlah barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti dari tas tersebut yaitu berisikan 8 (delapan) paket/klip plastik isi Sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 3,24 (tiga koma dua empat) gram yang terdiri dari plastik klip pembungkus dengan berat ± 0,60 (nol koma enam) gram, ± 0,63 (nol koma enam tiga) gram, ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, ± 0,41 (nol koma empat satu) gram, ± 0,30 (nol koma tiga) gram, ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, ± 0,30 (nol koma tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, seperangkat bong/botol alat hisap sabu terangkai sedotan, 280 (dua ratus delapan puluh) butir Pil Dobel L yang terdiri dari 4 (empat) klip plastik @ isi 50 (lima puluh) butir dan 8 (delapan) klip plastik @ isi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah tas kain warna hijau dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A7 warna biru milik terdakwa MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin (Alm) TRI WAHYUDI, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sejumlah Sabu dan Pil Dobel L tersebut awalnya dengan cara membeli dari saksi MOHAMMAD SATRIA PAMUNGKAS sejak pertengahan bulan November 2023 dengan jumlah transaksi sebanyak 3 (tiga) kali pembelian dan pembelian yang terakhir adalah pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 18.45 WIB sebanyak 1 (satu) gram shabu seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan untuk Pil Dobel L dibeli pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol Pil Double L yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan pembelian shabu dan Pil Dobel L tersebut tujuannya adalah untuk dikonsumsi dan dijual kembali kepada orang yang membutuhkan secara ecer yaitu per sepuluh butir seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk shabu dikemas kembali dalam kemasan lebih kecil dalam beberapa paket/plastik klip yang dimasukkan dalam bungkus permen, yang rencananya akan diserahkan kepada RENDY (DPO) namun belum sempat menyerahkan shabu dan Pil Double L tersebut perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-00209/NNF/2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Kamis tanggal sebelas bulan Januari tahun 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin (Alm) TRI WAHYUDI : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,044 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto ± 1,707 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin (Alm) TRI WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 15 Desember  2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi HERI SETIAWAN dan saksi NAN RIO memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di daerah desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri selanjutnya kedua orang saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu sejumlah shabu dan Pil Dobel L yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh terdakwa, dan atas sejumlah barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti dari tas tersebut yaitu berisikan 8 (delapan) paket/klip plastik isi Sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 3,24 (tiga koma dua empat) gram yang terdiri dari plastik klip pembungkus dengan berat ± 0,60 (nol koma enam) gram, ± 0,63 (nol koma enam tiga) gram, ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, ± 0,41 (nol koma empat satu) gram, ± 0,30 (nol koma tiga) gram, ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, ± 0,30 (nol koma tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, seperangkat bong/botol alat hisap sabu terangkai sedotan, 280 (dua ratus delapan puluh) butir Pil Dobel L yang terdiri dari 4 (empat) klip plastik @ isi 50 (lima puluh) butir dan 8 (delapan) klip plastik @ isi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah tas kain warna hijau dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A7 warna biru milik terdakwa MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin (Alm) TRI WAHYUDI, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sejumlah Sabu dan Pil Dobel L tersebut awalnya dengan cara membeli dari saksi MOHAMMAD SATRIA PAMUNGKAS sejak pertengahan bulan November 2023 dengan jumlah transaksi sebanyak 3 (tiga) kali pembelian dan pembelian yang terakhir adalah pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 18.45 WIB sebanyak 1 (satu) gram shabu seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan untuk Pil Dobel L dibeli pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol Pil Double L yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan pembelian shabu dan Pil Dobel L tersebut tujuannya adalah untuk dikonsumsi dan dijual kembali kepada orang yang membutuhkan secara ecer yaitu per sepuluh butir seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk shabu dikemas kembali dalam kemasan lebih kecil dalam beberapa paket/plastik klip yang dimasukkan dalam bungkus permen, yang rencananya akan diserahkan kepada RENDY (DPO) namun belum sempat menyerahkan shabu dan Pil Double L tersebut perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-00209/NNF/2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Kamis tanggal sebelas bulan Januari tahun 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik MONZHA SATRIA WAHYU R. Bin (Alm) TRI WAHYUDI : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,044 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto ± 1,707 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya