Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Kdr SUYADI PT Astra Sedaya Finance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Minggu, 27 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sawong Aries Prabowo SH SESUYADI
Tergugat
NoNama
1PT Astra Sedaya Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM

terhadap PENGGUGAT.

Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor 01400403002205013  dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor 01 400 403 00 2252909 tanpa adanya tanda tangan Akta Perjajian  adalah  BATAL DEMI HUKUM;
Menyatakan TERGUGAT agar segera, seketika menerima  anguran senilai Rp. 5,000,000, Lima juta Rupiah dan tanpa syarat sebagai itikat baik PENGUGAT.
Dan atau PENGUGAT membayar hutang ke TERGUGAT sebesar Rp. 1,000,000, (satu juta rupiah)  sebagai Kewajiban sampai LUNAS apabila kondisi baik akan diLUNASI;.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL kepada PENGGUGAT   sebesar Rp. 50,000,000,- ( Lima puluh juta Rupiah).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500,000,000, (Lima ratus juta rupiah).
Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Keberatan dari TERGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

 

       Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak