Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2017/PN KDR | EDY SUBHAN, SH | MI JIANGIJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2017/PN KDR | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-29/O.5.13/Euh.2/03/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa MI JIANGUO yang merupakan orang asing yaitu Warga Negara RRC berdasarkan Dokumen Perjalanan Paspor No. E76489302, pada Hari Senin tanggal 13 Pebruari 2017 sekira pukul 14.45 Wib atau di waktu lain dalam Bulan Pebruari 2017, bertempat di Perumahan Persada Asri Blok A 1 Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Balowerti telah terjadi dugaan penyalahgunaan ijin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing, selanjutnya petugas Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas III Kediri segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri sehingga bisa diketahui alamat pasti tempat tinggal warga negara asing tersebut yaitu di Perumahan Persada Asri Blok A 1 Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri; ----------------------------------------------------------- ---------- Bahwa selanjutnya petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas III Kediri langsung menuju ke alamat rumah yang menjadi tempat tinggal warga negara asing tersebut dan setelah sampai di lokasi petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas III Kediri menemukan terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang warga negara asing lainnya sedang berada dirumah tersebut; ---------------- ---------- Bahwa kemudian saksi PRIO WIDJANARKO dan saksi REHZA WASESA PUTRA dari Kantor Imigrasi Kota Kediri berdasarkan Surat Perintah Tugas Pengawasan Keimigrasian Nomor : W15.IMI.IMI.8.GR.02.01-372 tanggal 13 Pebruari 2017 meminta terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya, namun terdakwa tidak bisa melakukan kewajibannya dimaksud; ------------------------------------------ ---------- Bahwa terdakwa sebagai warga negara asing seharusnya bisa menunjukkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara asing yang ada di Indonesia. ----------- ---------- Perbuatan terdakwa MI JIANGUO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 116 jo. pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |