Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Kdr PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT Pasar Mrican 1.Sumarsih
2.Sukiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT Pasar Mrican
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumarsih
2Sukiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.269.804,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 201.269.804,- (Dua Ratus Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.171.359.257,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua  Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dan bunga sebesar   Rp. 29.910.547,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih   269 m2 (dua ratus enam puluh sembilan meter persegi), Sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No: 657 tanggal 19 Oktober 2010 terletak di Kelurahan Ngablak Kecamatan Banyakan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak