Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
3.Dody Novalita SH MH
4.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
WU QIANGQIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 02/M.5.13/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
3Dody Novalita SH MH
4Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WU QIANGQIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WU QIANGQIANG pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Jl. Brawijaya No.24, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 02 Juni 2025 saksi WAHYU INDRA TRI SETYO WIBOWO melaksanakan pengawasan keimigrasian di restoran makanan cepat saji Chicken Home yang beralamat di Jl. Brawijaya No.24, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Nomor: WIM.15.IMI.8-GR.03.06-0901 tanggal 2 Juni 2025 dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Adapun hasil pengawasan tersebut, saksi menemukan terdakwa yang mengaku bernama WU QIANGQIANG berkewarganegaraan China dengan informasi awal terdakwa WU QIANGQIANG tinggal Perumahan Mojoroto Indah C59, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri tidak sesuai dengan alamat Ruko Bandar Square, Jl. Bandar Ngalim No. 11 RT 006 RW 004, Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang tertera pada Izin Tinggal. Terdakwa WU QIANGQIANG tinggal bersama  WEI XIANSHANG yang masih berada di China. Saksi Wahyu mengamankan tersangka tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kediri langsung menuju ke Alamat rumah yang menjadi tempat tinggal warga negara asing tersebut dan setelah sampai di Lokasi petugas bertanya kepada ketua RT setempat yakni saksi Media Jaka Yang membenarkan bahwa tersangka tinggal di Perumahan Mojoroto Indah C59, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sejak bulan November tahun 2024 dengan dibuktikan Surat Keterangan Domisili Nomor: Reg: 474/106/419.401/2025.
  • Bahwa terdakwa selama berada di Perumahan Mojoroto Indah C59, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan berkegiatan di Chicken Home Kota Kediri tidak pernah datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya