Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
3.Dody Novalita SH MH
4.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
WEI XIANSHANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- B-01/M.5.13/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
3Dody Novalita SH MH
4Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEI XIANSHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WEI XIANSHANG yang merupakan orang asing yaitu warga Negara RRC berdasarkan Dokumen Perjalanan Paspor Nomor: EK9833736, pada hari Senin Tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau diwaktu lain dalam Bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Brawijaya No.24, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tidak melakukan kewajibannya memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang tersebut diatas, berawal dari informasi yang diperoleh dari Masyarakat bahwa diwilayah Kota kediri telah terjadi dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing, selanjutnya saksi WAHYU INDRA TRI SETYO WIBOWO melakukan pengawasan keimigrasian di restoran makanan cepat saji Chicken Home yang beralamat di Jl. Brawijaya No.24, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Nomor: WIM.15.IMI.8-GR.03.06-0901 tanggal 2 Juni 2025, selanjutnya saksi Wahyu Indra Tri Setyo melakukan pengecekan dokumen tersangka dan didapat Pasport tersangka dengan Nomor: EK9833736 Dan izin tinggal tersangka yang menerangkan Alamat tersangka di Ruko Bandar Square, Jl. Bandar Ngalim No. 11 RT 006 RW 004, Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, namun setelah di introgasi ternyata tersangka tinggal di Perumahan Mojoroto Indah C59, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri
  • Bahwa selanjutnya petugas Kantor Imigrasi Kelas III Kediri langsung menuju ke Alamat rumah yang menjadi tempat tinggal warga negara asing tersebut dan setelah sampai di Lokasi petugas bertanya kepada ketua RT setempat yakni saksi Media Jaka Yang membenarkan bahwa tersangka tinggal di Perumahan Mojoroto Indah C59, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sejak bulan November tahun 2024 dengan dibuktikan Surat Keterangan Domisili Nomor: Reg: 474/105/419.401/2025
  • Bahwa terdakwa sebagai warga negara asing memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan Alamat ke Kantor Imigrasi namun terdakwa tidak melakukannya dan terdakwa sejak sampai di Kota Kediri belum melapor ke Kantor Imigrasi

------ Perbuatan terdakwa WEI XIANSHANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pihak Dipublikasikan Ya