| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa FENDY MULYAWAN Alias PENDOT bin MUJIONO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal Polres Kediri Kota menerima informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 (nol koma nol tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) buah microtube
- 1 (satu) buah tutup botol warna coklat
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya Gudang Garam warna merah
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold No. IMEI 865669072943133 beserta No. Simcard 081529762940
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri yang kemudian terdakwa menjual sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut kepada Hendra (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dikonsumsi sendiri
- Bahwa selain kepada Hendra (DPO), terdakwa menjual narkotika jenis sabu pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat oleh terdakwa kepada Kampret yang saat ini berada di Bali untuk bekerja.
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 25 Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada :
- Dany pada hari Jumat 24 Oktober 2025 sekira malam hari pada tempat yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Hendra pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertransaksi langsung di wilayah Papar Kabupaten Kediri
- Kunyuk, Untan, Yunus pada hari, tanggal dan tempat yang tidak dapat diingat lagi masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual pil LL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa FENDY MULYAWAN Alias PENDOT bin MUJIONO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal Polres Kediri Kota menerima informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 (nol koma nol tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) buah microtube
- 1 (satu) buah tutup botol warna coklat
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya Gudang Garam warna merah
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold No. IMEI 865669072943133 beserta No. Simcard 081529762940
- Bahwa terdakwa bisa menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri yang kemudian dijual kembali kepada Hendra (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dikonsumsi sendiri
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara uang ditransfer dulu kemudian diberikan peta lokasi pengambilan disekitar Gumul
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sebanyak 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada :
- Dany pada hari Jumat 24 Oktober 2025 sekira malam hari pada tempat yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Hendra pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertransaksi langsung di wilayah Papar Kabupaten Kediri
- Kunyuk, Untan, Yunus pada hari, tanggal dan tempat yang tidak dapat diingat lagi masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual pil LL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
-------------- ATAU --------------
KEDUA
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa FENDY MULYAWAN Alias PENDOT bin MUJIONO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal Polres Kediri Kota menerima informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 (nol koma nol tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) buah microtube
- 1 (satu) buah tutup botol warna coklat
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya Gudang Garam warna merah
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold No. IMEI 865669072943133 beserta No. Simcard 081529762940
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri yang kemudian terdakwa menjual sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut kepada Hendra (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dikonsumsi sendiri
- Bahwa selain kepada Hendra (DPO), terdakwa menjual narkotika jenis sabu pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat oleh terdakwa kepada Kampret yang saat ini berada di Bali untuk bekerja.
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo dan melakukan pemesanan pembelian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo dan melakukan pemesanan pembelian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada :
- Dany pada hari Jumat 24 Oktober 2025 sekira malam hari pada tempat yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Hendra pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertransaksi langsung di wilayah Papar Kabupaten Kediri
- Kunyuk, Untan, Yunus pada hari, tanggal dan tempat yang tidak dapat diingat lagi masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual pil LL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin, hak maupun kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa FENDY MULYAWAN Alias PENDOT bin MUJIONO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal Polres Kediri Kota menerima informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 (nol koma nol tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) buah microtube
- 1 (satu) buah tutup botol warna coklat
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya Gudang Garam warna merah
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold No. IMEI 865669072943133 beserta No. Simcard 081529762940
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri yang kemudian dijual kembali kepada Hendra (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dikonsumsi sendiri
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara uang ditransfer dulu kemudian diberikan peta lokasi pengambilan disekitar Gumul
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada :
- Dany pada hari Jumat 24 Oktober 2025 sekira malam hari pada tempat yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Hendra pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertransaksi langsung di wilayah Papar Kabupaten Kediri
- Kunyuk, Untan, Yunus pada hari, tanggal dan tempat yang tidak dapat diingat lagi masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual pil LL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin, hak maupun kewenangan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
-------------- DAN --------------
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa FENDY MULYAWAN Alias PENDOT bin MUJIONO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Merbabu No. 69 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 (nol koma nol tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) buah microtube
- 1 (satu) buah tutup botol warna coklat
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya Gudang Garam warna merah
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold No. IMEI 865669072943133 beserta No. Simcard 081529762940
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada tanggal Rabu 15 Oktober 2025 terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ahmad Prasetyo disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri yang kemudian dijual kembali kepada Hendra (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dikonsumsi sendiri
- Bahwa selain kepada Hendra (DPO), terdakwa menjual narkotika jenis sabu pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat oleh terdakwa kepada Kampret yang saat ini berada di Bali untuk bekerja.
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli dari Ahmad Prasetyo sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara uang ditransfer dulu kemudian diberikan peta lokasi pengambilan disekitar Gumul
- Pada tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Ahmad Prasetyo melalui 1 (satu) unit handphone No. Redmi A5 warna gold milik terdakwa dan melakukan pemesanan pembelian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada :
- Dany pada hari Jumat 24 Oktober 2025 sekira malam hari pada tempat yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Hendra pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira 23.00 WIB seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertransaksi langsung di wilayah Papar Kabupaten Kediri
- Kunyuk, Untan, Yunus pada hari, tanggal dan tempat yang tidak dapat diingat lagi sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa keuntungan terdakwa menjual pil LL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10549/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33242/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 (Nol koma nol tiga satu) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33243/2025/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,914 (Nol koma sembilan satu empat) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil LL tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, terdakwa tidak mempunyai mata pencaharian dibidang kefarmasian dan tidak mempunyai ilmu pengetahuan tentang hal tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |