Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Kdr Marco Dina Haza 1.PT. BCA Finance
2.Otoritas Jasa Keuangan Kediri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marco Dina Haza
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Marco Dina Haza
Tergugat
NoNama
1PT. BCA Finance
2Otoritas Jasa Keuangan Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan tindakan Tergugat bertentangan dengan hukum, nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata dalam hal ini Surat kuasa yang tidak diketahui siapa penerima kuasa dan hal hal apa saja yang dikuasakan tidak diketahui oleh Penggugat sebagai Pihak Pemberi Kuasa dan atas kuasa tersebut melahirkan sebuah Akta Fidusia yang dibuat oleh Notaris dan terbitnya Sertikat Jaminan Fidusia adalah sesuatu yang dilarang oleh undang undang, bertentangan dengan hukum (Pasal 1792 – Pasal 1819 KUH Perdata), nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata sebagaiman Posita angka 3,4,5,7 dan 8 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;

 

Menghukum Tergugat membayar : Kerugian materiil total Rp. 131.870.400,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah), yang dihitung dari DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan kemudian telah pula membayar cicilan sebanyak 8 (delapan ) kali  @Rp. 5.858.800,- (Lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 8 = Rp. 46.870.400,- (empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah), dengan demikian total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 81.870.400,- (delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) ditambah Rp. 50.000.000 yang merupakan biaya ongkos akomodasi, sewa pengacara dan lain lain dan Kerugian Immateriil dengan adanya perbuatan Tergugat yang memperdaya dan menipu Penggugat dalam hak kuasa fidusia untuk itu kami nilai sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua ratus juta rupiah).

 

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan.

 

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau,

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak