Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI
2.SAVIRA HARDIYANTI, S.H.
ARIYANTO Bin SUWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1345/M.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI
2SAVIRA HARDIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Bin SUWOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARIYANTO BIN SUWOTO hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan April t0ahun 2025 bertempat di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 02.00 wib di tempat kerja tersangka di kios daging (buruh “jagal sapi pak Tofa”) Pasar Setono Betek Kota Kediri, selanjutnya saksi Gilang dan saksi Tutuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi 4x warna putih dengan nomor WA +6281547199140 dengan IMEI (slot1) 867308030080872 dan IMEI (slot2) 867308030080880} yang tersangka ces (charge) di lantai kamar tidur tersangka, yang mana untuk HP tersangka pergunakan untuk alat komunikasi transaksi jual beli pil dobel L tersebut.
  • bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi Ary datang menemui tersangka ditempat kerja tersangka kemudian saksi Ary menanyakan apakah bisa mencarikan pil dobel L sebanyak 1 botol kemudian tersangka mencarikan ke Sdr Yudi lalu pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 11.20 wib tersangka menghubungi saksi Ary bahwa untuk pesanan sebanyak 1 (satu) botol isi pil dobel L (untuk jumlahnya tersangka tidak menghitungnya) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sudah tersedia, kemudian pada pukul 15.00 WIB saksi Ary datang menemui tersangka untuk menyerahkan uang kemudian uang tersebut tersangka berikan kepada Sdr Yudi di lapak sepeda tempat tinggalnya, sedangkan untuk pil dobel L pukul 21.30 WIB sudah diinformasikan oleh Sdr Yudi siap untuk diambil, selanjutnya tersangka mengambil pil dobel L di ruko sepeda milik Sdr Yudi yang ada di pasar Setono betek dan Sdr Yudi menyerahkan pil dobel L didalam botol plastik warna putih kepada tersangka dengan di bungkus kresek warna hitam dan jumlahnya tidak tersangka hitung tersebut langsung tersangka berikan kepada saksi Ary dengan cara tersangka antar kerumahnya saksi Ary.
  • Bahwa untuk pil dobel L pesanan saksi Ary berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04506/NOF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 13705/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,992 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian maupun izin untuk bisa menjual pil dobel L kepada saksi Ary.

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya