Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Kdr BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN 1.Chusnul Khotimah
2.Suradi Budi Arianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chusnul Khotimah
2Suradi Budi Arianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.986.950,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 117.986.950 (Seratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 102.678.184,- (seratus dua juta enamratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan bunga sebesar Rp. 15.308.766,- (lima belas juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah SERTIFIKAT HAK MILIK No: 03042 seluas kurang lebih 287 m2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) a.n. CHUSNUL KHOTIMAH, dengan batas-batas :

Utara                   : Tanah Hak Milik

Timur                  : Tanah Hak Milik No 04894

Selatan                : Jalan Asiyah

Barat                   : Tanah Hak Milik 04996

berdasarkan bukti kepemilikan berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No: 03042 seluas kurang lebih 287 m2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) a.n. CHUSNUL KHOTIMAH yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak