Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2719/M.5.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI bersama-sama dengan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Perum. Permata Hijau J-6 RT.042 RW.010 Kel. Singonegaran, Kec.Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap MARTINO dan RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO saat telah selesai melakukan pesta sabu dan setelah dilakukan pengembangan berhasil diperoleh informasi bahwa memperoleh sabu dari hasil patungan membeli sabu kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sehingga pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO ditangkap oleh tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di rumahnya di Jl. Kyai Doko RT.003 RW.001, Desa Doko, Kec. Ngasem, Kab. Kediri saat sedang berpesta sabu bersama GILANG HENIS FITRIADI Bin DWI ENDRO DJATMIKO dan JASMINE NUR ALY Alias JEJE Binti ROLAND MARTINO. Dari saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO itulah akhirnya diperoleh informasi bahwa saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO mendapatkan sabu dari JUMPUT (DPO) teman saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO. Bahwa pada saat ditangkap pada diri RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO ditemukan barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) buah plastik klip  berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram serta berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram serta berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan)  gram;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram serta berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram serta berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram;
  1. 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  3. 1 (satu) buah timbangan digital merek Constant warna silver dipergunakan untuk menimbang dan membagi narkotika jenis sabu;
  4. 2 (dua) buah pak plastik klip kecil dipergunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu yang sudah dibagi dan ditimbang;
  5. Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik warna bening dan terangkai dengan sedotan dipergunakan untuk menghisap;
  6. 1 (dua) buah pipet kaca terdapat residu/bekas pembakaran narkotika jenis sabu dipergunakan untuk membakar narkotika jenis sabu saat terangkai dengan sedotan plastik dan botol;
  7. 2 (dua) buah sekrop narkotika jenis sabu yang terbuat dari sedotan plastik untuk mengambil narkotika jenis sabu di dalam kemasan plastik klip;
  8. 2 (dua) buah korek api gas untuk membakar sabu di dalam pipet kaca;
  9. 1 (satu) buah buku kecil warna coklat merek paperlina untuk mencatat transaksi narkotika jenis sabu;
  10. 1 (satu) buah buku tabungan BCA warna biru;
  11. 1 (satu) buah kartu atm BCA warna emas dengan nomor 6019-0085-4355-7978;
  12. 1 (satu) buah microtube warna bening bekas kemasan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu;
  13. 1 (satu) pak sedotan plastik warna putih untuk digunakan sebagai alat hisap;
  14. 1 (satu) buah handphone Android merek Samsung tipe Galaxy AO3 warna merah dengan nomor kartu 0823-3800-5911 serta IMEI 1 358482475167951 dan IMEI 2  358482475167951;
  • Bahwa akhirnya saksi DAMAR KALIS RUBEDO, S.H.bersama dengan saksi FAUZAN NUFURI, SH dan saksi NANANG PRASETYO (anggota Paminal/Pengamanan Internal) serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap  terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa di Perum. Permata Hijau J-6 RT.042 RW.010 Kel. Singonegaran, Kec.Kota, Kota Kediri, saat itu sedang istirahat di rumahnya bersama keluarga dan pada saat ditangkap ditemukan barang bukti dalam diri terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15 warna grey dengan nomor IMEI 1 354222857020715 dan IMEI 2 354222857009718 dengan nomor ponsel 081359079978;
  • Bahwa setiap saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO melakukan pembelian/transaksi sabu selalu atas sepengetahuan terdakwa  TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI (bekerja sama) dan uang yang dipakai untuk membeli sabu juga berasal dari terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI;
  • Bahwa dari awal antara saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sudah ada kesepakatan dengan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI perihal transaksi sabu, awalnya karena mengkonsumsi sabu lalu saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO ditawari oleh terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dengan bahasa “Ron gak pengen mlaku maneh?” (Ron Ga ingin jalan lagi/berjualan sabu) lalu saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO jawab saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO khawatir karena baru keluar penjara dan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI meyakinkan dengan memberi saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO waktu untuk berpikir, 3 (tiga) hari kemudian saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO didatangi oleh terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sampaikan jika saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO siap berjualan sabu lagi lalu saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO menghubungi kenalan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO yang mempunyai nama panggilan JUMPUT dan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO tanyakan harga sabu 20 (dua puluh) gram di hadapan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dengan cara saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO telepon dan suaranya saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO besarkan (loudspeaker) supaya terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI juga bisa mengetahui harga sabunya lalu terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI mengirimkan uang kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO untuk membeli sabu (tanggal 25 Juli 2025 dan 05 Agustus 2025);
  • Bahwa terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI mengetahui jika uang yang dikirimkan kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO akan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO pergunakan untuk membeli sabu karena setiap akan melakukan transaksi saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO selalu memberitahukan kepada terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI, sebagaimana riwayat percakapan antara saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO dan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 09.08 WIB, pada saat saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO berhasil membeli dan membawa pulang sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO mengirimkan pesan kepada terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI isinya “Pak niki wau pun kulo pecah.....jatahe pean pun siap” artinya saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO memberitahukan kepada TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI jika sabu yang baru saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO ambil sudah dipecah atau sudah dibagi dan jatah/bagian terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI sudah siap, lalu terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI membalas pesan “Ta kiro drg di pecah” (saya kira belum dipecah);
  • Bahwa setiap saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO melakukan pembelian/transaksi sabu selalu atas sepengetahuan terdakwa  TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI (bekerja sama) dan uang yang dipakai untuk membeli sabu juga berasal dari terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI;
  • Bahwa peran terdakwa adalah mengirim sejumlah uang kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO menggunakan aplikasi My BCA dari handphone terdakwa dengan nomor rekening BCA 6015057835 selanjutnya uang terdakwa kirim atau transfer kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO dengan nomor BCA 2981550902, terdakwa sering kali melakukan transfer kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO untuk membeli sabu, antara lain :
  • Pada tanggal 25 Juli 2025 terdakwa pernah mengirim uang sejumlah RP. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) pengiriman ini tujuannya adalah untuk meminjami saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO modal usaha bisnis kelapa, karena saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO mengeluh kepada terdakwa perihal modal usaha yang dijanjikan oleh PUTRA tidak kunjung dipenuhi, padahal saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sudah terlanjur menghubungi temannya untuk memesan mesin selep kelapa sehingga terdakwa tergerak untuk membantu meminjami modal usaha;
  • Pada tanggal 05 Agustus 2025 terdakwa pernah mengirim uang lagi sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO, kali ini saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO bilang kepada terdakwa jika ada “bosnya” (tempat saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO membeli sabu) akan melintas di Kediri sehingga diminta menyiapkan uang untuk pembelian sabu, saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO bersedia sehingga terdakwa mengirimi saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sejumlah uang yang diminta;
  • Terakhir pada tanggal 18 Agustus 2025 saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO bermaksud meminjam uang lagi kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kali ini saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO hanya bilang pinjam dan terdakwa bersedia; 
  • Bahwa terdakwa menanggung seluruh biaya pembelian sabu yang dikonsumsi bersama dengan saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO (terdakwa tidak pernah menyuruh saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO untuk membayar atau iuran) dengan cara terdakwa menghubungi saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO melalui telepon lalu terdakwa tawarkan untuk mengkonsumsi sabu bersama, setelah bersedia terdakwa menyiapkan tempat dan setelah saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO datang, terdakwa mulai mengkonsumsi sabu bersama, namun terkadang saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO menghubungi terdakwa terlebih dahulu dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi sabu bersama. Seingat terdakwa, saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO atas keinginan sendiri pernah memberi terdakwa uang tunai yaitu sewaktu mengkonsumsi di Hotel Sentral terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang terakhir di Hotel Jamboo terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI juga sering mencarikan sabu untuk orang lain, saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO mengetahui karena terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI mengirim pesan whatsapp isinya minta disiapkan paket sabu dan minta dikirim ke suatu tempat sementara yang mengirim uang pembelian adalah terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI, misalnya pada riwayat percakapan whatsapp antara terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO yaitu tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 17.10 WIB, saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO di chat oleh terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI supaya menyiapkan sabu paket setengah gram untuk keperluan SINTA dengan isi chat yaitu “Ron, Es, Sinta, Pr, Rj en ae” yang maksudnya Ron (memanggil nama saksi), Es (setengah=sabu kemasan setengah gram), Pr (Piro=Berapa), Rj en ae (Rj=Ranjau=mengirim dengan cara ditaruh disuatu tempat tanpa bertemu siapapun) maksudnya saksi disuruh mengirim sabu setengah gram untuk SINTA dengan cara dikirim secara ranjau, lalu saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO menjawab “450” (maksudnya harga sabu setengah gram yaitu Rp. 450.000,-) lalu saksi jawab lagi “Tak rj didepan situ ae pak” maksudnya sabu akan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO kirim dengan cara ranjau di depan gang dekat rumah saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 08661/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, FILANTRI CAHYANI, AMd bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 27922-27923/ 2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat 0,033 gram dan 0,409 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO, dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti =

27922/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

27923/2025/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

                                                                                                                

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Perum. Permata Hijau J-6 RT.042 RW.010 Kel. Singonegaran, Kec.Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap MARTINO dan RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO saat telah selesai melakukan pesta sabu dan setelah dilakukan pengembangan berhasil diperoleh informasi bahwa memperoleh sabu dari hasil patungan membeli sabu kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sehingga pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO ditangkap oleh tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di rumahnya di Jl. Kyai Doko RT.003 RW.001, Desa Doko, Kec. Ngasem, Kab. Kediri saat sedang berpesta sabu bersama GILANG HENIS FITRIADI Bin DWI ENDRO DJATMIKO dan JASMINE NUR ALY Alias JEJE Binti ROLAND MARTINO. Dari saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO itulah akhirnya diperoleh informasi bahwa saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO mendapatkan sabu dari JUMPUT (DPO) teman saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO;
  • Bahwa setiap saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO melakukan pembelian/transaksi sabu selalu atas sepengetahuan terdakwa  TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI (bekerja sama) dan uang yang dipakai untuk membeli sabu juga berasal dari terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI;
  • Bahwa akhirnya saksi DAMAR KALIS RUBEDO, S.H.bersama dengan saksi FAUZAN NUFURI, SH dan saksi NANANG PRASETYO (anggota Paminal/Pengamanan Internal) serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap  terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa di Perum. Permata Hijau J-6 RT.042 RW.010 Kel. Singonegaran, Kec.Kota, Kota Kediri, saat itu sedang istirahat di rumahnya bersama keluarga dan pada saat ditangkap ditemukan barang bukti dalam diri terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15 warna grey dengan nomor IMEI 1 354222857020715 dan IMEI 2 354222857009718 dengan nomor ponsel 081359079978;
  • Bahwa dari awal saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sudah ada kesepakatan dengan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI perihal transaksi sabu, awalnya karena mengkonsumsi sabu lalu saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO ditawari dengan bahasa “Ron gak pengen mlaku maneh?” (Ron Ga ingin jalan lagi/berjualan sabu) lalu saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO jawab saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO khawatir karena baru keluar penjara dan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI meyakinkan dengan memberi saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO waktu untuk berpikir, 3 (tiga) hari kemudian saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO didatangi oleh terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sampaikan jika saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO siap berjualan sabu lagi lalu saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO menghubungi kenalan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO yang mempunyai nama panggilan JUMPUT dan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO tanyakan harga sabu 20 (dua puluh) gram di hadapan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dengan cara saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO telepon dan suaranya saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO besarkan (loudspeaker) supaya terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI juga bisa mengetahui harga sabunya lalu terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI mengirimkan uang kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO untuk membeli sabu;
  • Bahwa terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI mengetahui jika uang yang dikirimkan kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO akan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO pergunakan untuk membeli sabu karena setiap akan melakukan transaksi saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO selalu memberitahukan kepada terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI, sebagaimana riwayat percakapan antara saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO dan terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 09.08 WIB, pada saat saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO berhasil membeli dan membawa pulang sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO mengirimkan pesan kepada terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI isinya “Pak niki wau pun kulo pecah.....jatahe pean pun siap” artinya saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO memberitahukan kepada TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI jika sabu yang baru saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO ambil sudah dipecah atau sudah dibagi dan jatah/bagian terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI sudah siap, lalu terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI membalas pesan “Ta kiro drg di pecah” (saya kira belum dipecah);
  • Bahwa peran terdakwa adalah mengirim sejumlah uang kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO menggunakan aplikasi My BCA dari handphone terdakwa dengan nomor rekening BCA 6015057835 selanjutnya uang terdakwa kirim atau transfer kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO dengan nomor BCA 2981550902, terdakwa sering kali melakukan transfer kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO untuk membeli sabu, antara lain :
  • Pada tanggal 25 Juli 2025 terdakwa pernah mengirim uang sejumlah RP. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) pengiriman ini tujuannya adalah untuk meminjami saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO modal usaha bisnis kelapa, karena saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO mengeluh kepada terdakwa perihal modal usaha yang dijanjikan oleh PUTRA tidak kunjung dipenuhi, padahal saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sudah terlanjur menghubungi temannya untuk memesan mesin selep kelapa sehingga terdakwa tergerak untuk membantu meminjami modal usaha;
  • Pada tanggal 05 Agustus 2025 terdakwa pernah mengirim uang lagi sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO, kali ini saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO bilang kepada terdakwa jika ada “bosnya” (tempat saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO membeli sabu) akan melintas di Kediri sehingga diminta menyiapkan uang untuk pembelian sabu, saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO bersedia sehingga terdakwa mengirimi saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO sejumlah uang yang diminta;
  • Terakhir pada tanggal 18 Agustus 2025 saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO bermaksud meminjam uang lagi kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kali ini saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO hanya bilang pinjam dan terdakwa bersedia; 
  • Bahwa terdakwa menanggung seluruh biaya pembelian sabu yang dikonsumsi bersama dengan saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO (terdakwa tidak pernah menyuruh saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO untuk membayar atau iuran) dengan cara terdakwa menghubungi saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO melalui telepon lalu terdakwa tawarkan untuk mengkonsumsi sabu bersama, setelah bersedia terdakwa menyiapkan tempat dan setelah saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO datang, terdakwa mulai mengkonsumsi sabu bersama, namun terkadang saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO menghubungi terdakwa terlebih dahulu dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi sabu bersama. Seingat terdakwa, saksi RINDI RATNA SINTA Binti NYUWITO atas keinginan sendiri pernah memberi terdakwa uang tunai yaitu sewaktu mengkonsumsi di Hotel Sentral terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang terakhir di Hotel Jamboo terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI juga sering mencarikan sabu untuk orang lain, saksi mengetahui karena terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI mengirim pesan whatsapp isinya minta disiapkan paket sabu dan minta dikirim ke suatu tempat sementara yang mengirim uang pembelian adalah terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI, misalnya pada riwayat percakapan whatsapp antara terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI dan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO yaitu tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 17.10 WIB, saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO di chat oleh terdakwa TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI supaya menyiapkan sabu paket setengah gram untuk keperluan SINTA dengan isi chat yaitu “Ron, Es, Sinta, Pr, Rj en ae” yang maksudnya Ron (memanggil nama saksi), Es (setengah=sabu kemasan setengah gram), Pr (Piro=Berapa), Rj en ae (Rj=Ranjau=mengirim dengan cara ditaruh disuatu tempat tanpa bertemu siapapun) maksudnya saksi disuruh mengirim sabu setengah gram untuk SINTA dengan cara dikirim secara ranjau, lalu saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO menjawab “450” (maksudnya harga sabu setengah gram yaitu Rp. 450.000,-) lalu saksi jawab lagi “Tak rj didepan situ ae pak” maksudnya sabu akan saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO kirim dengan cara ranjau di depan gang dekat rumah saksi RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 08661/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, FILANTRI CAHYANI, AMd bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 27922-27923/ 2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat 0,033 gram dan 0,409 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa RONI WIDODO alias KALUNG Bin KUNARTO, dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti =

27922/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

27923/2025/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).--------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya