Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
PUTRA RAJU GORGA RICO PRIAMBADA Bin Alm MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-150/M.5.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA RAJU GORGA RICO PRIAMBADA Bin Alm MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

         ------   Bahwa terdakwa PUTRA RAJU GORGA RICO PRIAMBADA Bin (Alm) MUJIONO pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan umum di depan rumah makan Mak Gomah Kel. Banjarmlati Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain Pengadilan Negeri Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 00.50 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max milik saksi EKA ADITYAN dengan posisi terdakwa membonceng saksi EKA ADITYAN menuju ke rumah terdakwa di Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri ;
  • Bahwa sekira pukul 01.00 wib ketika terdakwa dan temannya melintas di depan rumah makan Mak Gomah Kel. Banjarmlati Kec. Mojoroto Kota Kediri, berpapasan dengan saksi SUGENG CRHRISTIAN GUMELAR (saksi korban) yang juga mengendarai sepeda motor dan ketika berpapasan tersebut terdakwa mendengar saksi korban meneriaki diri terdakwa dengan kata-kata “WHOE” yang diucapkan dengan nada tinggi ;
  • Bahwa terdakwa tersinggung karena diteriaki dengan nada tinggi oleh saksi korban tersebut selanjutnya terdakwa memutar balik sepeda motornya dan mengejar saksi korban akhirnya terdakwa berhasil menyusul dan menghentikan kendaraan saksi korban di pingir jalan ;
  • Bahwa kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan saksi EKA ADITYAN tetap berada di atas sepeda motor selanjutnya terdakwa bertanya pada saksi korban mengapa meneriaki terdakwa dengan nada tinggi dan saksi korban menjawab karena terdakwa saat berpapasan terlalu mepet dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban;
  • Bahwa terdakwa yang sudah terlanjur tersinggung tersebut tidak mau menerima jawaban yang diberikan saksi korban selanjutnya terdakwa dengan tangan kanan mengepal memukul wajah saksi korban mengenai mulut selanjutnya terdakwa melepas helm warna hitam streaping kuning merk galaxy yang dipakainya dan memukulkan helm tersebut mengenai pundak saksi korban sebanyak satu kali ;
  • Bahwa akibat dipukul terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit dan mengalami luka berdarah pada mulutnya selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Kota Kediri dan pada saksi korban dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor R/649/X/A/2025/Rsb.Kediri tanggal 05 Oktober 2025 yang dibuat oleh dokter Brenda Ervistya Pertiwi menyebutkan pada pemeriksaan fisik pasien nama SUGENG CHRISTIAN GUMELAR ditemukan bengkak bibir bawah dan atas warna kemerahan dengan ukuran satu kali satu sentimeter, kesimpulan bengkak bibir bawah dan atas warna kemerahan, adapun perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul, kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak mengganggu aktivitas ;

------  Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.  ------------------------------------------------------------------------------------------

 

          Atau ,

          Kedua :

         ------   Bahwa terdakwa PUTRA RAJU GORGA RICO PRIAMBADA Bin (Alm) MUJIONO pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan umum di depan rumah makan Mak Gomah Kel. Banjarmlati Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain Pengadilan Negeri Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 00.50 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max milik saksi EKA ADITYAN dengan posisi terdakwa membonceng saksi EKA ADITYAN menuju ke rumah terdakwa di Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri ;
  • Bahwa sekira pukul 01.00 wib ketika terdakwa dan temannya melintas di depan rumah makan Mak Gomah Kel. Banjarmlati Kec. Mojoroto Kota Kediri, berpapasan dengan saksi SUGENG CRHRISTIAN GUMELAR (saksi korban) yang juga mengendarai sepeda motor dan ketika berpapasan tersebut terdakwa mendengar saksi korban meneriaki diri terdakwa dengan kata-kata “WHOE” yang diucapkan dengan nada tinggi ;
  • Bahwa terdakwa tersinggung karena diteriaki dengan nada tinggi oleh saksi korban tersebut selanjutnya terdakwa memutar balik sepeda motornya dan mengejar saksi korban akhirnya terdakwa berhasil menyusul dan menghentikan kendaraan saksi korban di pingir jalan ;
  • Bahwa kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan saksi EKA ADITYAN tetap berada di atas sepeda motor selanjutnya terdakwa bertanya pada saksi korban mengapa meneriaki terdakwa dengan nada tinggi dan saksi korban menjawab karena terdakwa saat berpapasan terlalu mepet dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban;
  • Bahwa terdakwa yang sudah terlanjur tersinggung tersebut tidak mau menerima jawaban yang diberikan saksi korban selanjutnya terdakwa dengan tangan kanan mengepal memukul wajah saksi korban mengenai mulut selanjutnya terdakwa melepas helm warna hitam streaping kuning merk galaxy yang dipakainya dan memukulkan helm tersebut mengenai pundak saksi korban sebanyak satu kali ;
  • Bahwa akibat dipukul terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit dan mengalami luka berdarah pada mulutnya selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Kota Kediri dan pada saksi korban dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor R/649/X/A/2025/Rsb.Kediri tanggal 05 Oktober 2025 yang dibuat oleh dokter Brenda Ervistya Pertiwi menyebutkan pada pemeriksaan fisik pasien nama SUGENG CHRISTIAN GUMELAR ditemukan bengkak bibir bawah dan atas warna kemerahan dengan ukuran satu kali satu sentimeter, kesimpulan bengkak bibir bawah dan atas warna kemerahan, adapun perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul, kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak mengganggu aktivitas ;

------     Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 ;

Pihak Dipublikasikan Ya