Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-------------------- Bahwa ia terdakwa NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan stand TEH KOTA Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO (untuk selanjutnya disebut terdakwa) ditangkap oleh saksi SATRIO WAHYUDI DKK (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Jumat tanggal 7 maret 2025 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan depan stand TEH KOTA Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan pada saat terdakwa di tangkap terdakwa sedang membeli es teh lalu dilakukan penggeledahan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merek Infinix NOTE 30 Warna abu-abu dengan nomor Whatsapp bussines "+62 823-3382-2651" serta IMEI (slot SIM 1) 356785877094306 dan IMEI (slot SIM 2) 356785877094314 ditemukan dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah domisili terdakwa yang beralamat di Rusunawa B.5 No. 14 Kel. Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri ditemukan barang bukti berupa 803 (delapan ratus tiga) butir pil dobel L (dengan rincian 2 plastik kecil berisi pil dobel dengan jumlah keseluruhan 50 butir (tiap plastik berisi 25 butir) dan 753 butir pil dobel L di simpan di dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) pak plastik warna bening yang ditemukan di tumpukan pakaian di kamar tidur terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menerangkan untuk barang bukti berupa 803 (delapan ratus tiga) butir pil dobel L (dengan rincian 2 plastik kecil berisi pil dobel dengan jumlah keselurahan 50 butir (tiap plastik berisi 25 butir) dan 753 butir pil dobel L di simpan di dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) pak plastik warna bening adalah atas hak milik Sdr. AGUS (DPO) sedangkan untuk barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merek Infinix NOTE 30 Warna abu-abu dengan nomor Whatsapp bussines "+62 823-3382-2651" serta IMEI (slot SIM 1) 356785877094306 dan IMEI (slot SIM 2) 356785877094314 adalah atas hak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. MALINDO (DPO) dan terdakwa kenal dengan Sdr. MALINDO mulai bulan Oktober 2024 karena dikenalkan oleh Sdr. AGUS (teman terdakwa) dan diberi nomor whatsappnya,lalu terdakwa diberitahu jika ingin mencari dan membeli sabu dapat menghubungi Sdr. MALINDO, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu keberadaan MALINDO , karena selama ini sabu yang diserahkan melalui ranjauan (menaruh sabu tanpa bertemu/bertatap muka) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. AGUS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Blitar, untuk pastinya terdakwa tidak tahu, terdakwa kenal dengan Sdr. AGUS karena keluarga Sdr. AGUS kenal dengan keluarga terdakwa yang mana meminta tolong terdakwa untuk mengirimkan uang saku kepada Sdr. AGUS ;
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli sabu pada hari Kamis 6 maret 2025 sekira pukul 11.00 dari kenalan terdakwa, yaitu saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO (dalam berkas terpisah) kepada MALINDO sebanyak 5 gram, untuk pil double L terdakwa dapatkan dari AGUS, bahwa barang bukti 1 unit handphone merk infinix Note 30 dipergunakan terdakwa untuk sarana komunikasi jual beli Narkotika jenis sabu sedangkan barang bukti pil dobel L 803 butir merupakan titipan AGUS yang nantinya akan diambil RIZAL (DPO)
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari MALINDO sebanyak 3 kali yang pertama, pertengahan bulan OKtrober 2024 siang hari terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN (dalam berkas perkara terpisah) kepada MALINDO sebanyak 1 gram seharga Rp. 800.000 yang kedua pertengahan bulan Desember 2024 terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN kepada MALINDO sebanyak 2 gram harga Rp. 1.600.000 yang terakhir hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 terdakwa menjadi perantara jual beli jenis sabu dari saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO kepada MALINDO sebanyak 5 gram dengan hagra Rp. 4.750.000 sedangkan untuk pil dobel L terdakwa mendapatkan 1 kali dari AGUS pada pertengahan bulan Desember 2024
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dan pil double l untuk mendapatkan keuntungan guna membayar hutang usaha bersama terdakwa dan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN ;
- Bahwa setelah barang bukti sabu dikirim ke LABFORENSIK cabang Surabaya dengan Nomor REG 02683/NNF/2025 barang bukti nomor 07929/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor nurut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I ;
-
- -----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika -----------------------------------------
SUBSIDAIR
-------------------- Bahwa ia terdakwa NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan stand TEH KOTA Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO (untuk selanjutnya disebut terdakwa) ditangkap oleh saksi SATRIO WAHYUDI DKK (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Jumat tanggal 7 maret 2025 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan depan stand TEH KOTA Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan pada saat terdakwa di tangkap terdakwa sedang membeli es teh lalu dilakukan penggeledahan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merek Infinix NOTE 30 Warna abu-abu dengan nomor Whatsapp bussines "+62 823-3382-2651" serta IMEI (slot SIM 1) 356785877094306 dan IMEI (slot SIM 2) 356785877094314 ditemukan dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah domisili terdakwa yang beralamat di Rusunawa B.5 No. 14 Kel. Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri ditemukan barang bukti berupa 803 (delapan ratus tiga) butir pil dobel L (dengan rincian 2 plastik kecil berisi pil dobel dengan jumlah keseluruhan 50 butir (tiap plastik berisi 25 butir) dan 753 butir pil dobel L di simpan di dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) pak plastik warna bening yang ditemukan di tumpukan pakaian di kamar tidur terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menerangkan untuk barang bukti berupa 803 (delapan ratus tiga) butir pil dobel L (dengan rincian 2 plastik kecil berisi pil dobel dengan jumlah keselurahan 50 butir (tiap plastik berisi 25 butir) dan 753 butir pil dobel L di simpan di dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) pak plastik warna bening adalah atas hak milik Sdr. AGUS (DPO) sedangkan untuk barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merek Infinix NOTE 30 Warna abu-abu dengan nomor Whatsapp bussines "+62 823-3382-2651" serta IMEI (slot SIM 1) 356785877094306 dan IMEI (slot SIM 2) 356785877094314 adalah atas hak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. MALINDO (DPO) dan terdakwa kenal dengan Sdr. MALINDO mulai bulan Oktober 2024 karena dikenalkan oleh Sdr. AGUS (teman terdakwa) dan diberi nomor whatsappnya,lalu terdakwa diberitahu jika ingin mencari dan membeli sabu dapat menghubungi Sdr. MALINDO, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu keberadaan MALINDO , karena selama ini sabu yang diserahkan melalui ranjauan (menaruh sabu tanpa bertemu/bertatap muka) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. AGUS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Blitar, untuk pastinya terdakwa tidak tahu, terdakwa kenal dengan Sdr. AGUS karena keluarga Sdr. AGUS kenal dengan keluarga terdakwa yang mana meminta tolong terdakwa untuk mengirimkan uang saku kepada Sdr. AGUS ;
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli sabu pada hari Kamis 6 maret 2025 sekira pukul 11.00 dari kenalan terdakwa, yaitu saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO (dalam berkas terpisah) kepada MALINDO sebanyak 5 gram, untuk pil double L terdakwa dapatkan dari AGUS, bahwa barang bukti 1 unit handphone merk infinix Note 30 dipergunakan terdakwa untuk sarana komunikasi jual beli Narkotika jenis sabu sedangkan barang bukti pil dobel L 803 butir merupakan titipan AGUS yang nantinya akan diambil RIZAL (DPO)
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari MALINDO sebanyak 3 kali yang pertama, pertengahan bulan OKtrober 2024 siang hari terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN (dalam berkas perkara terpisah) kepada MALINDO sebanyak 1 gram seharga Rp. 800.000 yang kedua pertengahan bulan Desember 2024 terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN kepada MALINDO sebanyak 2 gram harga Rp. 1.600.000 yang terakhir hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 terdakwa menjadi perantara jual beli jenis sabu dari saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO kepada MALINDO sebanyak 5 gram dengan hagra Rp. 4.750.000 sedangkan untuk pil dobel L terdakwa mendapatkan 1 kali dari AGUS pada pertengahan bulan Desember 2024
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dan pil double l untuk mendapatkan keuntungan guna membayar hutang usaha bersama terdakwa dan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN ;
- Bahwa setelah barang bukti sabu dikirim ke LABFORENSIK cabang Surabaya dengan Nomor REG 02683/NNF/2025 barang bukti nomor 07929/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor nurut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa , yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
-
- -----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika –
DAN
KEDUA
PRIMAIR
-------------------- Bahwa ia terdakwa NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan stand TEH KOTA Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO (untuk selanjutnya disebut terdakwa) ditangkap oleh saksi SATRIO WAHYUDI DKK (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Jumat tanggal 7 maret 2025 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan depan stand TEH KOTA Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan pada saat terdakwa di tangkap terdakwa sedang membeli es teh lalu dilakukan penggeledahan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merek Infinix NOTE 30 Warna abu-abu dengan nomor Whatsapp bussines "+62 823-3382-2651" serta IMEI (slot SIM 1) 356785877094306 dan IMEI (slot SIM 2) 356785877094314 ditemukan dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah domisili terdakwa yang beralamat di Rusunawa B.5 No. 14 Kel. Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri ditemukan barang bukti berupa 803 (delapan ratus tiga) butir pil dobel L (dengan rincian 2 plastik kecil berisi pil dobel dengan jumlah keseluruhan 50 butir (tiap plastik berisi 25 butir) dan 753 butir pil dobel L di simpan di dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) pak plastik warna bening yang ditemukan di tumpukan pakaian di kamar tidur terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menerangkan untuk barang bukti berupa 803 (delapan ratus tiga) butir pil dobel L (dengan rincian 2 plastik kecil berisi pil dobel dengan jumlah keselurahan 50 butir (tiap plastik berisi 25 butir) dan 753 butir pil dobel L di simpan di dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) pak plastik warna bening adalah atas hak milik Sdr. AGUS (DPO) sedangkan untuk barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merek Infinix NOTE 30 Warna abu-abu dengan nomor Whatsapp bussines "+62 823-3382-2651" serta IMEI (slot SIM 1) 356785877094306 dan IMEI (slot SIM 2) 356785877094314 adalah atas hak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. MALINDO (DPO) dan terdakwa kenal dengan Sdr. MALINDO mulai bulan Oktober 2024 karena dikenalkan oleh Sdr. AGUS (teman terdakwa) dan diberi nomor whatsappnya,lalu terdakwa diberitahu jika ingin mencari dan membeli sabu dapat menghubungi Sdr. MALINDO, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu keberadaan MALINDO , karena selama ini sabu yang diserahkan melalui ranjauan (menaruh sabu tanpa bertemu/bertatap muka) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. AGUS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Blitar, untuk pastinya terdakwa tidak tahu, terdakwa kenal dengan Sdr. AGUS karena keluarga Sdr. AGUS kenal dengan keluarga terdakwa yang mana meminta tolong terdakwa untuk mengirimkan uang saku kepada Sdr. AGUS ;
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli sabu pada hari Kamis 6 maret 2025 sekira pukul 11.00 dari kenalan terdakwa, yaitu saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO (dalam berkas terpisah) kepada MALINDO sebanyak 5 gram, untuk pil double L terdakwa dapatkan dari AGUS, bahwa barang bukti 1 unit handphone merk infinix Note 30 dipergunakan terdakwa untuk sarana komunikasi jual beli Narkotika jenis sabu sedangkan barang bukti pil dobel L 803 butir merupakan titipan AGUS yang nantinya akan diambil RIZAL (DPO)
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari MALINDO sebanyak 3 kali yang pertama, pertengahan bulan OKtrober 2024 siang hari terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN (dalam berkas perkara terpisah) kepada MALINDO sebanyak 1 gram seharga Rp. 800.000 yang kedua pertengahan bulan Desember 2024 terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN kepada MALINDO sebanyak 2 gram harga Rp. 1.600.000 yang terakhir hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 terdakwa menjadi perantara jual beli jenis sabu dari saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO kepada MALINDO sebanyak 5 gram dengan hagra Rp. 4.750.000 sedangkan untuk pil dobel L terdakwa mendapatkan 1 kali dari AGUS pada pertengahan bulan Desember 2024
- Bahwa terdakwa maksud dan tujuan terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dan pil double l untuk mendapatkan keuntungan guna membayar hutang usaha bersama terdakwa dan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN ;
- Bahwa setelah barang bukti pil Dobel L dikirim ke LABFORENSIK cabang Surabaya dengan Nomor Lab 02688/NNF/2025 barang bukti nomor 07987/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar bahan aktif TRIHEKSIFENDIL HCL mempunyai efek Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi teramasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa mengedarkan PIL double L tanpa izin pihak berwenang dan bukan sebagai ahli farmasi ;
- -----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan ;
- SUBSIDAIR
-------------------- Bahwa ia terdakwa NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan stand TEH KOTA Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaiman dimaksud dalam pasal 145 ayat 1 berupa obat keras , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO (untuk selanjutnya disebut terdakwa) ditangkap oleh saksi SATRIO WAHYUDI DKK (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Jumat tanggal 7 maret 2025 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan depan stand TEH KOTA Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan pada saat terdakwa di tangkap terdakwa sedang membeli es teh lalu dilakukan penggeledahan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merek Infinix NOTE 30 Warna abu-abu dengan nomor Whatsapp bussines "+62 823-3382-2651" serta IMEI (slot SIM 1) 356785877094306 dan IMEI (slot SIM 2) 356785877094314 ditemukan dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah domisili terdakwa yang beralamat di Rusunawa B.5 No. 14 Kel. Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri ditemukan barang bukti berupa 803 (delapan ratus tiga) butir pil dobel L (dengan rincian 2 plastik kecil berisi pil dobel dengan jumlah keseluruhan 50 butir (tiap plastik berisi 25 butir) dan 753 butir pil dobel L di simpan di dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) pak plastik warna bening yang ditemukan di tumpukan pakaian di kamar tidur terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menerangkan untuk barang bukti berupa 803 (delapan ratus tiga) butir pil dobel L (dengan rincian 2 plastik kecil berisi pil dobel dengan jumlah keselurahan 50 butir (tiap plastik berisi 25 butir) dan 753 butir pil dobel L di simpan di dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) pak plastik warna bening adalah atas hak milik Sdr. AGUS (DPO) sedangkan untuk barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merek Infinix NOTE 30 Warna abu-abu dengan nomor Whatsapp bussines "+62 823-3382-2651" serta IMEI (slot SIM 1) 356785877094306 dan IMEI (slot SIM 2) 356785877094314 adalah atas hak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. MALINDO (DPO) dan terdakwa kenal dengan Sdr. MALINDO mulai bulan Oktober 2024 karena dikenalkan oleh Sdr. AGUS (teman terdakwa) dan diberi nomor whatsappnya,lalu terdakwa diberitahu jika ingin mencari dan membeli sabu dapat menghubungi Sdr. MALINDO, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu keberadaan MALINDO , karena selama ini sabu yang diserahkan melalui ranjauan (menaruh sabu tanpa bertemu/bertatap muka) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. AGUS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Blitar, untuk pastinya terdakwa tidak tahu, terdakwa kenal dengan Sdr. AGUS karena keluarga Sdr. AGUS kenal dengan keluarga terdakwa yang mana meminta tolong terdakwa untuk mengirimkan uang saku kepada Sdr. AGUS ;
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli sabu pada hari Kamis 6 maret 2025 sekira pukul 11.00 dari kenalan terdakwa, yaitu saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO (dalam berkas terpisah) kepada MALINDO sebanyak 5 gram, untuk pil double L terdakwa dapatkan dari AGUS, bahwa barang bukti 1 unit handphone merk infinix Note 30 dipergunakan terdakwa untuk sarana komunikasi jual beli Narkotika jenis sabu sedangkan barang bukti pil dobel L 803 butir merupakan titipan AGUS yang nantinya akan diambil RIZAL (DPO)
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari MALINDO sebanyak 3 kali yang pertama, pertengahan bulan OKtrober 2024 siang hari terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN (dalam berkas perkara terpisah) kepada MALINDO sebanyak 1 gram seharga Rp. 800.000 yang kedua pertengahan bulan Desember 2024 terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN kepada MALINDO sebanyak 2 gram harga Rp. 1.600.000 yang terakhir hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 terdakwa menjadi perantara jual beli jenis sabu dari saksi YOSI WICAKSONO BIN SETYO YOEONO kepada MALINDO sebanyak 5 gram dengan hagra Rp. 4.750.000 sedangkan untuk pil dobel L terdakwa mendapatkan 1 kali dari AGUS pada pertengahan bulan Desember 2024
- Bahwa terdakwa maksud dan tujuan terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dan pil double l untuk mendapatkan keuntungan guna membayar hutang usaha bersama terdakwa dan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO BIN PAIMAN ;
- Bahwa setelah barang bukti pil Dobel L dikirim ke LABFORENSIK cabang Surabaya dengan Nomor Lab 02688/NNF/2025 barang bukti nomor 07987/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar bahan aktif TRIHEKSIFENDIL HCL mempunyai efek Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi teramasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian berupa obat keras
-----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan |