| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI bersama – sama dengan saksi SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Gudang PT Arta Boga Cemerlang Jalan Gatot Subroto Nomor 74 Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI sejak tanggal 06 Agustus 2024 bekerja sebagai Sales Marketing pada PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 44984/08/24/HRD/JTM, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain memasarkan dan menjual produk perusahaan termasuk baterai merek ABC dan baterai R6, melakukan input pesanan toko melalui perangkat tablet (iPad) milik perusahaan, memastikan pengeluaran barang dari gudang perusahaan berdasarkan faktur penjualan dan Daftar Penambahan Barang (DPB), melakukan penagihan pembayaran kepada tokotoko, serta menyetorkan hasil penjualan ke kas PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri, dan dalam pelaksanaan tugas tersebut terdakwa karena jabatannya diberikan kewenangan dan penguasaan atas barang-barang milik PT Arta Boga Cemerlang yang dikeluarkan dari gudang perusahaan berdasarkan dokumen penjualan resmi.
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB ketika terdakwa ditanya oleh Saksi Setyo Budi Utomo mengenai kesediaan terdakwa untuk mencetak faktur penjualan barang berupa baterai ABC jenis R6 dalam jumlah banyak, yang dijawab oleh terdakwa bahwa hal tersebut dapat dilakukan, kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa melakukan input pesanan dan mencetak faktur penjualan atas nama dua toko sekaligus, yaitu Toko Sumber Rizky yang beralamat di Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dengan faktur Nomor 32370980020941 senilai Rp15.713.604, dan Toko Komaruddin yang beralamat di Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dengan faktur Nomor 32370980020942 senilai Rp15.713.604,-, dan selanjutnya terdakwa secara berkelanjutan membuat dan menggunakan faktur-faktur penjualan atas nama beberapa toko lainnya hingga faktur terakhir tercetak pada tanggal 06 September 2025, yaitu antara lain faktur Nomor 32370980023287 tanggal 9 Agustus 2025 atas nama Toko Ce Oke dengan nilai Rp61.729.200,-, faktur Nomor 32370980025816 tanggal 4 September 2025 atas nama Toko Santri Nusantara dengan nilai Rp15.713.604,-, serta pada tanggal 6 September 2025 dibuat beberapa faktur sekaligus yaitu faktur Nomor 32370980025905 atas nama Toko Duta, faktur Nomor 32370980025904 atas nama Toko Venus, faktur Nomor 32370980025906 atas nama Toko Sentosa, faktur Nomor 32370980025907 atas nama Toko Pangestu, dan faktur Nomor 32370980025908 atas nama Toko Zenuri yang masing-masing bernilai Rp12.570.883,-, yang seluruhnya diproses secara administratif oleh bagian administrasi PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri.
- Bahwa berdasarkan fakturfaktur tersebut dalam rentang waktu sekitar bulan Juli 2025 sampai dengan bulan September 2025 barang berupa baterai ABC jenis R6 tipe AA warna biru sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) karton dan baterai R6 Foto jenis R6 tipe AA warna hitam sebanyak 100 (seratus) karton atau seluruhnya berjumlah 275 (dua ratus tujuh puluh lima) karton telah dikeluarkan dari Gudang PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 74 Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, tetapi barangbarang tersebut tidak dikirimkan dan tidak diserahkan kepada toko-toko sebagaimana tercantum dalam faktur penjualan, melainkan dialihkan dan dijual kepada pihak lain yaitu kepada Saksi Sopyan Sori melalui perantaraan Saksi Setyo Budi Utomo, dan uang hasil penjualan barangbarang tersebut tidak disetorkan ke kas PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri.
- Bahwa perbuatan tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah Kepala Cabang/Area Sales Manager PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri yakni Saksi Candra Dwi Putra bersama Sales Manager yakni Saksi Harum Hadyanto melakukan audit internal atas kejanggalan nilai faktur yang besar, kemudian dilakukan pengecekan dan penagihan langsung ke tokotoko yang namanya tercantum dalam faktur-faktur tersebut dan diperoleh keterangan bahwa toko-toko dimaksud menyatakan tidak pernah melakukan pemesanan dan tidak pernah menerima barang berupa baterai dalam jumlah besar sebagaimana tercantum dalam faktur, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dipanggil ke Kantor PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri untuk dimintai pertanggungjawaban bersama dengan Saksi Setyo Budi Utomo dan terdakwa menerangkan bahwa pembuatan faktur dan pengeluaran barang tersebut dilakukan atas permintaan Saksi Setyo Budi Utomo serta uang hasil penjualan barangbarang tersebut dibawa oleh Saksi Setyo Budi Utomo dengan sisa uang yang masih berada pada terdakwa sebesar Rp2.500.000,, namun tidak terdapat penyelesaian dan kerugian perusahaan tidak dapat dikembalikan, sehingga berdasarkan hasil audit internal perusahaan diketahui adanya selisih barang berupa 275 (dua ratus tujuh puluh lima) karton baterai dan kerugian keuangan PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri sebesar Rp171.724.427,00 (seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah), dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB pihak PT Arta Boga Cemerlang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Mojoroto di sebuah warung kopi Wargo Kopi Jalan Kenangan Sumber Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang – undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang – undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI bersama – sama dengan saksi SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Gudang PT Arta Boga Cemerlang Jalan Gatot Subroto Nomor 74 Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI sejak tanggal 06 Agustus 2024 bekerja sebagai Sales Marketing pada PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 44984/08/24/HRD/JTM, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain memasarkan dan menjual produk perusahaan termasuk baterai merek ABC dan baterai R6, melakukan input pesanan toko melalui perangkat tablet (iPad) milik perusahaan, memastikan pengeluaran barang dari gudang perusahaan berdasarkan faktur penjualan dan Daftar Penambahan Barang (DPB), melakukan penagihan pembayaran kepada tokotoko, serta menyetorkan hasil penjualan ke kas PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri, dan dalam pelaksanaan tugas tersebut terdakwa karena jabatannya diberikan kewenangan dan penguasaan atas barang-barang milik PT Arta Boga Cemerlang yang dikeluarkan dari gudang perusahaan berdasarkan dokumen penjualan resmi.
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB ketika terdakwa ditanya oleh Saksi Setyo Budi Utomo mengenai kesediaan terdakwa untuk mencetak faktur penjualan barang berupa baterai ABC jenis R6 dalam jumlah banyak, yang dijawab oleh terdakwa bahwa hal tersebut dapat dilakukan, kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa melakukan input pesanan dan mencetak faktur penjualan atas nama dua toko sekaligus, yaitu Toko Sumber Rizky yang beralamat di Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dengan faktur Nomor 32370980020941 senilai Rp15.713.604, dan Toko Komaruddin yang beralamat di Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dengan faktur Nomor 32370980020942 senilai Rp15.713.604,-, dan selanjutnya terdakwa secara berkelanjutan membuat dan menggunakan faktur-faktur penjualan atas nama beberapa toko lainnya hingga faktur terakhir tercetak pada tanggal 06 September 2025, yaitu antara lain faktur Nomor 32370980023287 tanggal 9 Agustus 2025 atas nama Toko Ce Oke dengan nilai Rp61.729.200,-, faktur Nomor 32370980025816 tanggal 4 September 2025 atas nama Toko Santri Nusantara dengan nilai Rp15.713.604,-, serta pada tanggal 6 September 2025 dibuat beberapa faktur sekaligus yaitu faktur Nomor 32370980025905 atas nama Toko Duta, faktur Nomor 32370980025904 atas nama Toko Venus, faktur Nomor 32370980025906 atas nama Toko Sentosa, faktur Nomor 32370980025907 atas nama Toko Pangestu, dan faktur Nomor 32370980025908 atas nama Toko Zenuri yang masing-masing bernilai Rp12.570.883,-, yang seluruhnya diproses secara administratif oleh bagian administrasi PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri.
- Bahwa berdasarkan fakturfaktur tersebut dalam rentang waktu sekitar bulan Juli 2025 sampai dengan bulan September 2025 barang berupa baterai ABC jenis R6 tipe AA warna biru sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) karton dan baterai R6 Foto jenis R6 tipe AA warna hitam sebanyak 100 (seratus) karton atau seluruhnya berjumlah 275 (dua ratus tujuh puluh lima) karton telah dikeluarkan dari Gudang PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 74 Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, tetapi barangbarang tersebut tidak dikirimkan dan tidak diserahkan kepada toko-toko sebagaimana tercantum dalam faktur penjualan, melainkan dialihkan dan dijual kepada pihak lain yaitu kepada Saksi Sopyan Sori melalui perantaraan Saksi Setyo Budi Utomo, dan uang hasil penjualan barangbarang tersebut tidak disetorkan ke kas PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri.
- Bahwa perbuatan tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah Kepala Cabang/Area Sales Manager PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri yakni Saksi Candra Dwi Putra bersama Sales Manager yakni Saksi Harum Hadyanto melakukan audit internal atas kejanggalan nilai faktur yang besar, kemudian dilakukan pengecekan dan penagihan langsung ke tokotoko yang namanya tercantum dalam faktur-faktur tersebut dan diperoleh keterangan bahwa toko-toko dimaksud menyatakan tidak pernah melakukan pemesanan dan tidak pernah menerima barang berupa baterai dalam jumlah besar sebagaimana tercantum dalam faktur, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dipanggil ke Kantor PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri untuk dimintai pertanggungjawaban bersama dengan Saksi Setyo Budi Utomo dan terdakwa menerangkan bahwa pembuatan faktur dan pengeluaran barang tersebut dilakukan atas permintaan Saksi Setyo Budi Utomo serta uang hasil penjualan barangbarang tersebut dibawa oleh Saksi Setyo Budi Utomo dengan sisa uang yang masih berada pada terdakwa sebesar Rp2.500.000,, namun tidak terdapat penyelesaian dan kerugian perusahaan tidak dapat dikembalikan, sehingga berdasarkan hasil audit internal perusahaan diketahui adanya selisih barang berupa 275 (dua ratus tujuh puluh lima) karton baterai dan kerugian keuangan PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri sebesar Rp171.724.427,00 (seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah), dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB pihak PT Arta Boga Cemerlang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Mojoroto di sebuah warung kopi Wargo Kopi Jalan Kenangan Sumber Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- |