Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Kdr | 1.YUDI HERTANTO,ST 2.EKA SULANDARI |
1.JANGGI TRI NUSWANTORO 2.PT RADANA BHASKARA FINANCE,Tbk KANTOR PUSAT JAKARTA c.q. PT RADANA BHASKARA FINANCE,TBK CABANG KEDIRI 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Kdr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 360.000.000,00 | |||||||||
Petitum | Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri maupun melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Debitur yang memiliki itikad baik; 3. Menyatakan Para Tergugat yang menjual obyek jaminan hutang Para Penggugat berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1081/Mrican, atas nama pemegang hak Yudi Hertanto, Surat Ukur Nomor 371/Mrican/2008 tanggal 6 Maret 2008, seluas 120 m2, terletak di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur dengan cara lelang tanpa didahului dengan Eksekusi Hak Tanggugan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 651/47/2021 tanggal 26 Januari 2022 baik Groose, Minuta serta semua dokumen yang berkaitan dengan Lelang A Quo dinyatakan tidak sah karena cacat prosedur dan batal demi hukum; 5. Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat 1 di Pengadilan Negeri Kediri dengan Nomor Perkara: 4/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Kdr yang didasarkan atas Risalah Lelang Nomor 651/47/2021 tanggal 26 Januari 2022 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menghukum Tergugat 2 sebagai Kreditur untuk menerima pelunasan hutang dari Para Penggugat sebagai Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 41100800212917 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan apabila Tergugat 2 tidak mau menerima pelunasan hutang tersebut maka Para Penggugat dapat membayarnya dengan cara Konsinyasi (consignatie); 7. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasainya untuk mengembalikan jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1081/Mrican, atas nama pemegang hak Yudi Hertanto, Surat Ukur Nomor 371/Mrican/2008 tanggal 6 Maret 2008, seluas 120 m2, terletak di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur kepada Para Penggugat tanpa disertai syarat dan beban apapun; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 9. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |