Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3.Dody Novalita SH MH
4.SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
5.AHMAD ASHAR, SH., MH.
6.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
1.CHANDRA KHARISMA SANTOSA bin DIDIK SANTOSA
2.MOH SHOLAHUDDIN AL AYYUBI Als. UBE Bin JAZULI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 197/M.5.13/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3Dody Novalita SH MH
4SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
5AHMAD ASHAR, SH., MH.
6PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA KHARISMA SANTOSA bin DIDIK SANTOSA[Penahanan]
2MOH SHOLAHUDDIN AL AYYUBI Als. UBE Bin JAZULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KESATU

------Bahwa Terdakwa I CHANDRA KHARISMA SANTOSA bin DIDIK SANTOSA dan Terdakwa II MOH SHOLAHUDDIN AL AYYUBI Als. UBE Bin JAZULI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di depan Kantor Kepolisian Polres Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan Tindak Pidana, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA menuju ke rumah kos Terdakwa MOH. SHOLÄHUDDIN AL AYUBI alias UBE pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE melihat media sosial bahwa kerusuhan demontrasi di kota lain banyak yang anarkis melakukan pelemparan batu serta pelemparan bom molotov hingga terjadi kebakaran. Pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE sepakat mengikuti demo yang dilakukan di depan kantor polres Kediri kota dengan membawa serta melempari kantor polres Kediri kota menggunakan molotov.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE membeli 3 botol minuman kratingdaeng di salah satu warung madura area bandar kidul, dan terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA juga membeli pertalite di warung madura area bandar lor. Selanjutnya terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE merakit 3 (tiga) buah bom molotov dengan cara membuang isi botol kratingdaeng beserta tutupnya, kemudian terdakwa isi dengan minyak atau bahan bakar jenis pertalite, kemudian Terdakwa sumpat dengan kain bekas.
  • Bahwa setelah selesai 3 (tiga) buah molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA masukkan ke dalam sebuah kresek warna hitam, dan terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA masukkan lagi kedalam tas warna colat merk Carboni kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor milik terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu No.Pol. AD-4297-AP. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA melihat live di media sosial TikTok situasi demo sudah mulai memanas dan orasi-orasi dengan teriakan provokasi juga sudah mulai ramai, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA berboncengan dengan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menuju ke Kantor Polres Kediri Kota, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA memarkir sepeda motor milik terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA di area pasar bandar yang letaknya tepat di selatan kantor polres Kediri Kota, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA serta Terdakwa  ???. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE berjalan menuju kantor polres Kediri kota, dan pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA yang membawa tas coklat berisikan 3 (tiga) bom molotov tersebut.
  • Bahwa sesampainya di polres Kediri Kota tersebut demo sudah berlangsung dan situasi sudah anarkis mulai terjadi pelemparan batu ke arah petugas kepolisian. Pada saat demonstrasi sudah anarkis atau rusuh serta terjadi pelemparan batu semakin banyak yang dilakukan oleh massa demonstran ke arah petugas kepolisian yang mengamankan atau berada di dalam halaman kantor Polres Kediri Kota hingga pagar kantor polres Kediri Kota roboh selanjutnya para petugas menyelamatkan diri masuk ke dalam ruangan kantor polres Kediri Kota. Mengetahui hal tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengambil 1 (satu) buah bom molotov tersebut dari dalam tas, selanjutnya Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menyalakan sumbu nya menggunakan sebuah korek api namun tidak nyala, kemudian bom molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA buang ke jalan dalam kondisi tidak bisa nyala.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengeluarkan satu bom molotov lagi kemudian dinyalakan sumbunya oleh Terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menggunakan korek api yang sama, dan setelah sumbunya nyala, dengan Jarak sekira 2 meter dari pagar depan kantor polres Kediri Kota, terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA langsung melemparkannya ke dalam halaman Kantor Polres Kediri Kota sehingga mengenai lantai halaman depan polres Kediri Kota dan menimbulkan api. Kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengeluarkan lagi 1 (satu) buah bom molotov dari dalam tas kemudian dinyalakan oleh Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE, dan setelah sumbunya nyala bom molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA lempar ke dalam gedung bangunan Kantor polres Kediri Kota sebelah selatan, sehingga menimbulkan api di dalam ruangan gedung bangunan tersebut. Dan setelah terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA melakukan perbuatan tersebut, terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA duduk di area pasar bandar dan hanya melihat massa demonstran melakukan aksi bakar sepeda motor di tengah jalan, tepatnya di selatan kantor polres kediri kota.
  • Bahwa terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA ditangkap oleh petugas kepolisian pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di sebuah hotel di daerah Kota Tulungagung.
  • Bahwa terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE ditangkap oleh petugas kepolisian pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Kos terdakwa yang terletak di Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa I CHANDRA KHARISMA SANTOSA bin DIDIK SANTOSA dan Terdakwa II MOH SHOLAHUDDIN AL AYYUBI Als. UBE Bin JAZULI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di depan Kantor Kepolisian Polres Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE mengetahui bahwa akan ada unjuk rasa di Kantor Polres Kediri Kota, kemudian terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE bersama terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA membahas rencana akan mengikuti kegiatan unjuk rasa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA menuju ke rumah kos Terdakwa MOH. SHOLÄHUDDIN AL AYUBI alias UBE pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSAdan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE melihat media sosial bahwa kerusuhan demontrasi di kota lain banyak yang anarkis melakukan pelemparan batu serta pelemparan bom molotov hingga terjadi kebakaran. Pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE sepakat mengikuti demo yang dilakukan di depan kantor polres Kediri kota dengan membawa serta melempari kantor polres Kediri kota menggunakan molotov.
  • Bahwa kemudian Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE membeli 3 botol minuman kratingdaeng di salah satu warung madura area bandar kidul, dan terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA juga membeli pertalite di warung madura area bandar lor. Selanjutnya terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE merakit 3 (tiga) buah bom molotov. Setelah selesai 3 (tiga) buah molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA masukkan ke dalam sebuah kresek warna hitam, dan terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA masukkan lagi kedalam tas warna colat merk Carboni kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor milik terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu No.Pol. AD-4297-AP. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA melihat live di media sosial TikTok situasi demo sudah mulai memanas dan orasi-orasi dengan teriakan provokasi juga sudah mulai ramai, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA berboncengan dengan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menuju ke Kantor Polres Kediri Kota, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA memarkir sepeda motor milik terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA di area pasar bandar yang letaknya tepat di selatan kantor polres Kediri Kota, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA serta Terdakwa  ???. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE berjalan menuju kantor polres Kediri kota, dan pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA yang membawa tas coklat berisikan 3 (tiga) bom molotov tersebut.
  • Bahwa sesampainya di polres Kediri Kota tersebut demo sudah berlangsung dan situasi sudah anarkis mulai terjadi pelemparan batu ke arah petugas kepolisian. Pada saat demonstrasi sudah anarkis atau rusuh serta terjadi pelemparan batu semakin banyak yang dilakukan oleh massa demonstran ke arah petugas kepolisian yang mengamankan atau berada di dalam halaman kantor Polres Kediri Kota hingga pagar kantor polres Kediri Kota roboh selanjutnya para petugas menyelamatkan diri masuk ke dalam ruangan kantor polres Kediri Kota. Mengetahui hal tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengambil 1 (satu) buah bom molotov tersebut dari dalam tas, selanjutnya Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menyalakan sumbunya menggunakan sebuah korek api namun tidak nyala, kemudian bom molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA buang ke jalan dalam kondisi tidak bisa nyala.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengeluarkan satu bom molotov lagi kemudian dinyalakan sumbunya oleh Terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menggunakan korek api yang sama, dan setelah sumbunya nyala, dengan Jarak sekira 2 meter dari pagar depan kantor polres Kediri Kota, terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA langsung melemparkannya ke dalam halaman Kantor Polres Kediri Kota sehingga mengenai lantai halaman depan polres Kediri Kota dan menimbulkan api. Kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengeluarkan lagi 1 (satu) buah bom molotov dari dalam tas kemudian dinyalakan oleh Terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE, dan setelah sumbunya nyala bom molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA lempar ke dalam gedung bangunan Kantor polres Kediri Kota sebelah selatan, sehingga menyebabkan kobaran api dan membakar ruangan gedung bangunan tersebut. Dan setelah terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA melakukan perbuatan tersebut, terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA duduk di area pasar bandar dan hanya melihat massa demonstran melakukan aksi bakar sepeda motor di tengah jalan, tepatnya di selatan kantor polres kediri kota.
  • Bahwa Ahli EKO SUSANTO, SE, anggota Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur berpendapat bom molotov yang dibawa para terdakwa dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Kediri Kota pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wib tersebut berupa cairan yang mudah terbakar dan cairan yang digunakan termasuk dalam katagori Bahan Peledak rendah dikarenakan kecepatan rambatnya di bawah 1500 M/detik.
  • Bahwa terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA ditangkap oleh petugas kepolisian pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di sebuah hotel di daerah Kota Tulungagung.
  • Bahwa terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE ditangkap oleh petugas kepolisian pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Kos terdakwa yang terletak di Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------

 

ATAU

KETIGA

------Bahwa Terdakwa I CHANDRA KHARISMA SANTOSA bin DIDIK SANTOSA dan Terdakwa II MOH SHOLAHUDDIN AL AYYUBI Als. UBE Bin JAZULI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di depan Kantor Kepolisian Polres Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA menuju ke rumah kos Terdakwa MOH. SHOLÄHUDDIN AL AYUBI alias UBE pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE melihat media sosial bahwa kerusuhan demontrasi di kota lain banyak yang anarkis melakukan pelemparan batu serta pelemparan bom molotov hingga terjadi kebakaran. Pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE sepakat mengikuti demo yang dilakukan di depan kantor polres Kediri kota dengan membawa serta melempari kantor polres Kediri kota menggunakan molotov.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE membeli 3 botol minuman kratingdaeng di salah satu warung madura area bandar kidul, dan terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA juga membeli pertalite di warung madura area bandar lor. Selanjutnya terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE merakit 3 (tiga) buah bom molotov dengan cara membuang isi botol kratingdaeng beserta tutupnya, kemudian terdakwa isi dengan minyak atau bahan bakar jenis pertalite, kemudian Terdakwa sumpat dengan kain bekas.
  • Bahwa setelah selesai 3 (tiga) buah molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA masukkan ke dalam sebuah kresek warna hitam, dan terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA masukkan lagi kedalam tas warna colat merk Carboni kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor milik terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu No.Pol. AD-4297-AP. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA melihat live di media sosial TikTok situasi demo sudah mulai memanas dan orasi-orasi dengan teriakan provokasi juga sudah mulai ramai, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA berboncengan dengan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menuju ke Kantor Polres Kediri Kota, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA memarkir sepeda motor milik terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA di area pasar bandar yang letaknya tepat di selatan kantor polres Kediri Kota, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA serta Terdakwa  ???. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE berjalan menuju kantor polres Kediri kota, dan pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA yang membawa tas coklat berisikan 3 (tiga) bom molotov tersebut.
  • Bahwa sesampainya di polres Kediri Kota tersebut demo sudah berlangsung dan situasi sudah anarkis mulai terjadi pelemparan batu ke arah petugas kepolisian. Pada saat demonstrasi sudah anarkis atau rusuh serta terjadi pelemparan batu semakin banyak yang dilakukan oleh massa demonstran ke arah petugas kepolisian yang mengamankan atau berada di dalam halaman kantor Polres Kediri Kota hingga pagar kantor polres Kediri Kota roboh selanjutnya para petugas menyelamatkan diri masuk ke dalam ruangan kantor polres Kediri Kota. Mengetahui hal tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengambil 1 (satu) buah bom molotov tersebut dari dalam tas, selanjutnya Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menyalakan sumbu nya menggunakan sebuah korek api namun tidak nyala, kemudian bom molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA buang ke jalan dalam kondisi tidak bisa nyala.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengeluarkan satu bom molotov lagi kemudian dinyalakan sumbunya oleh Terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menggunakan korek api yang sama, dan setelah sumbunya nyala, dengan Jarak sekira 2 meter dari pagar depan kantor polres Kediri Kota, terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA langsung melemparkannya ke dalam halaman Kantor Polres Kediri Kota sehingga mengenai lantai halaman depan polres Kediri Kota dan menimbulkan api. Kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengeluarkan lagi 1 (satu) buah bom molotov dari dalam tas kemudian dinyalakan oleh Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE, dan setelah sumbunya nyala bom molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA lempar ke dalam gedung bangunan Kantor polres Kediri Kota sebelah selatan, sehingga menimbulkan api di dalam ruangan gedung bangunan tersebut. Dan setelah terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA melakukan perbuatan tersebut, terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA duduk di area pasar bandar dan hanya melihat massa demonstran melakukan aksi bakar sepeda motor di tengah jalan, tepatnya di selatan kantor polres kediri kota.
  • Bahwa terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA ditangkap oleh petugas kepolisian pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di sebuah hotel di daerah Kota Tulungagung.
  • Bahwa terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE ditangkap oleh petugas kepolisian pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Kos terdakwa yang terletak di Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

-----Bahwa Terdakwa I CHANDRA KHARISMA SANTOSA bin DIDIK SANTOSA dan Terdakwa II MOH SHOLAHUDDIN AL AYYUBI Als. UBE Bin JAZULI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di depan Kantor Kepolisian Polres Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE mengetahui bahwa akan ada unjuk rasa di Kantor Polres Kediri Kota, kemudian terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE bersama terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA membahas rencana akan mengikuti kegiatan unjuk rasa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA menuju ke rumah kos Terdakwa MOH. SHOLÄHUDDIN AL AYUBI alias UBE pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSAdan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE melihat media sosial bahwa kerusuhan demontrasi di kota lain banyak yang anarkis melakukan pelemparan batu serta pelemparan bom molotov hingga terjadi kebakaran. Pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE sepakat mengikuti demo yang dilakukan di depan kantor polres Kediri kota dengan membawa serta melempari kantor polres Kediri kota menggunakan molotov.
  • Bahwa kemudian Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE membeli 3 botol minuman kratingdaeng di salah satu warung madura area bandar kidul, dan terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA juga membeli pertalite di warung madura area bandar lor. Selanjutnya terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA dan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE merakit 3 (tiga) buah bom molotov. Setelah selesai 3 (tiga) buah molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA masukkan ke dalam sebuah kresek warna hitam, dan terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA masukkan lagi kedalam tas warna colat merk Carboni kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor milik terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu No.Pol. AD-4297-AP. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA melihat live di media sosial TikTok situasi demo sudah mulai memanas dan orasi-orasi dengan teriakan provokasi juga sudah mulai ramai, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA berboncengan dengan Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menuju ke Kantor Polres Kediri Kota, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA memarkir sepeda motor milik terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA di area pasar bandar yang letaknya tepat di selatan kantor polres Kediri Kota, kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA serta Terdakwa  ???. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE berjalan menuju kantor polres Kediri kota, dan pada saat itu terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA yang membawa tas coklat berisikan 3 (tiga) bom molotov tersebut.
  • Bahwa sesampainya di polres Kediri Kota tersebut demo sudah berlangsung dan situasi sudah anarkis mulai terjadi pelemparan batu ke arah petugas kepolisian. Pada saat demonstrasi sudah anarkis atau rusuh serta terjadi pelemparan batu semakin banyak yang dilakukan oleh massa demonstran ke arah petugas kepolisian yang mengamankan atau berada di dalam halaman kantor Polres Kediri Kota hingga pagar kantor polres Kediri Kota roboh selanjutnya para petugas menyelamatkan diri masuk ke dalam ruangan kantor polres Kediri Kota. Mengetahui hal tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengambil 1 (satu) buah bom molotov tersebut dari dalam tas, selanjutnya Terdakwa  MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menyalakan sumbunya menggunakan sebuah korek api namun tidak nyala, kemudian bom molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA buang ke jalan dalam kondisi tidak bisa nyala.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengeluarkan satu bom molotov lagi kemudian dinyalakan sumbunya oleh Terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE menggunakan korek api yang sama, dan setelah sumbunya nyala, dengan Jarak sekira 2 meter dari pagar depan kantor polres Kediri Kota, terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA langsung melemparkannya ke dalam halaman Kantor Polres Kediri Kota sehingga mengenai lantai halaman depan polres Kediri Kota dan menimbulkan api. Kemudian terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA mengeluarkan lagi 1 (satu) buah bom molotov dari dalam tas kemudian dinyalakan oleh Terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE, dan setelah sumbunya nyala bom molotov tersebut terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA lempar ke dalam gedung bangunan Kantor polres Kediri Kota sebelah selatan, sehingga menyebabkan kobaran api dan membakar ruangan gedung bangunan tersebut. Dan setelah terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA melakukan perbuatan tersebut, terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA duduk di area pasar bandar dan hanya melihat massa demonstran melakukan aksi bakar sepeda motor di tengah jalan, tepatnya di selatan kantor polres kediri kota.
  • Bahwa Ahli EKO SUSANTO, SE, anggota Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur berpendapat bom molotov yang dibawa para terdakwa dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Kediri Kota pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wib tersebut berupa cairan yang mudah terbakar dan cairan yang digunakan termasuk dalam katagori Bahan Peledak rendah dikarenakan kecepatan rambatnya di bawah 1500 M/detik.
  • Bahwa terdakwa CHANDRA KHARISMA SANTOSA ditangkap oleh petugas kepolisian pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di sebuah hotel di daerah Kota Tulungagung.
  • Bahwa terdakwa MOH. SHOLAHUDDIN AL AYUBI alias UBE ditangkap oleh petugas kepolisian pada Hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Kos terdakwa yang terletak di Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya