| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.B/2025/PN Kdr | 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H. 2.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH |
RONALDO HERMES FRANSISCO Anak Dari DIDIK BUDIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.B/2025/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2280/M.5.13/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa ia terdakwa RONALDO HERMES FRANSISCO dalam kurun waktu hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Arofah alamat Desa Tanjung Tani Kec. Prambon Kab. Nganjuk, Toko Risky Jaya alamat Desa Jati Kapur Kec. Tarokan Kab. Kediri dan di toko-toko lain yang terletak di Kab. Kediri dan Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencaharianya atau karena mendapatkan upah, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam kurun waktu hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2025, terdakwa telah melakukan penjualan barang, melakukan penagihan dan telah menerima pembayaran dari 10 (sepuluh) customer/toko berjumlah lebih kurang Rp. Rp. 39.938.817,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 1. tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Usaha Barokah dengan jumlah keseluruhan Rp. 20.000.420,- ; 2. tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Damini dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.069.998,- ; 3. tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Arofah dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.705.248,- ; 4. tanggal 16 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Fitri dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.309.154,- ; 5. tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 19 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Suwadi dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.048.598,- ; 6. tanggal 18 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Tutik dengan jumlah keseluruhan Rp. 203.856,- ; 7. tanggal 25 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Rutik dengan jumlah keseluruhan Rp. 363.940,- ; 8. tanggal 25 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Fitri dengan jumlah keseluruhan Rp. 140.923,- ; 9. tanggal 27 Juni 2025 menerima pembayaran dari Toko Margo Rukun sebanyak 2 (dua) faktur dengan jumlah masing-masing Rp. 2.132.512,- dan Rp. 5.189.494,- ; 10. tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Margo Rukun dengan jumlah keseluruhan Rp. 5.774.680,- ;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP ; -------------------- ATAU ,
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa RONALDO HERMES FRANSISCO dalam kurun waktu hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Arofah alamat Desa Tanjung Tani Kec. Prambon Kab. Nganjuk, Toko Risky Jaya Alamat Desa Jati Kapur Kec. Tarokan Kab. Kediri dan di toko-toko lain yang terletak di Kab. Kediri dan Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa dalam kurun waktu hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2025, terdakwa telah melakukan penjualan barang, melakukan penagihan dan telah menerima pembayaran dari 10 (sepuluh) customer/toko berjumlah lebih kurang Rp. Rp. 39.938.817,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 1. tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Usaha Barokah dengan jumlah keseluruhan Rp. 20.000.420,- ; 2. tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Damini dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.069.998,- ; 3. tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Arofah dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.705.248,- ; 4. tanggal 16 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Fitri dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.309.154,- ; 5. tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 19 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Suwadi dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.048.598,- ; 6. tanggal 18 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Tutik dengan jumlah keseluruhan Rp. 203.856,- ; 7. tanggal 25 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Rutik dengan jumlah keseluruhan Rp. 363.940,- ; 8. tanggal 25 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Fitri dengan jumlah keseluruhan Rp. 140.923,- ; 9. tanggal 27 Juni 2025 menerima pembayaran dari Toko Margo Rukun sebanyak 2 (dua) faktur dengan jumlah masing-masing Rp. 2.132.512,- dan Rp. 5.189.494,- ; 10. tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 menerima pembayaran secara tunai dari Toko Margo Rukun dengan jumlah keseluruhan Rp. 5.774.680,- ;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
