Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Kdr Eggy Divan Setiawan bin Rohman KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEDIRI KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Eggy Divan Setiawan bin Rohman
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEDIRI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/51/VII/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juli 2025.

 

  1. Bahwa terhadap Pemohon telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-Han/66/VII/2025/Satresnarkoba tertanggal 27 Juli 2025, yang menetapkan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan 15 Agustus 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Kediri Kota.

 

  1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penahanan untuk kepentingan penyidikan hanya dapat dilakukan paling lama 20 hari.

 

  1. Bahwa menurut Pasal 24 ayat (2) KUHAP, apabila masih diperlukan, penahanan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum untuk paling lama 40 hari.

 

  1. Bahwa hingga lewat dari tanggal 15 Agustus 2025, keluarga Pemohon tidak pernah menerima salinan surat perpanjangan penahanan dari Termohon sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP, yang mengharuskan pemberitahuan dan tembusan disampaikan kepada keluarga tersangka.

 

  1. Bahwa dengan demikian, penahanan terhadap Pemohon telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang, tanpa adanya dasar hukum yang sah berupa perpanjangan, sehingga menjadi tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

  1. Bahwa asas fundamental habeas corpus dalam hukum acara pidana Indonesia menegaskan bahwa setiap penahanan harus berdasarkan undang-undang, sah secara formal, dan diberitahukan kepada keluarga tersangka.

 

  1. Bahwa tindakan Termohon menahan Pemohon melebihi batas waktu yang sah tanpa dasar perpanjangan, telah melanggar:
  • Pasal 24 KUHAP (batas waktu penahanan);
  • Pasal 21 ayat (3) KUHAP (kewajiban pemberitahuan kepada keluarga);
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas kepastian hukum yang adil);
  • Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (setiap orang berhak atas kebebasan dan tidak boleh ditangkap/ditahan secara sewenang-wenang).

 

  1. Bahwa hal tersebut telah sejalan dengan yurisprudensi, antara lain:
  • Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel (Novel Baswedan), yang menyatakan penahanan tanpa dasar perpanjangan adalah tidak sah.
  • Putusan Praperadilan PN Medan No. 26/Pid.Prap/2011/PN.Mdn, yang menyatakan karena tidak ada surat perpanjangan penahanan yang sah, maka penahanan menjadi tidak sah.
  • Putusan Mahkamah Agung No. 1086 K/Pid/1991, yang menegaskan bahwa apabila jangka waktu penahanan telah habis dan tidak diperpanjang, maka penahanan selanjutnya tidak sah.
  • Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan setiap penahanan harus sah secara hukum dan pemberitahuannya sampai kepada keluarga tersangka.

 

  1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, tindakan Termohon yang tetap menahan Pemohon setelah 15 Agustus 2025 tanpa adanya surat perpanjangan yang sah, adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri untuk memeriksa dan memutus permohonan ini, dengan amar putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sejak tanggal 16 Agustus 2025 dan seterusnya adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan Rumah Tahanan Negara Polres Kediri Kota.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya