Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Kdr PT Arthaasia Finance Cq. PT Arthaasia Finance Cabang Kediri 1.ADY
2.ASTUKAH ANBRIANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance Cq. PT Arthaasia Finance Cabang Kediri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance Cq. PT Arthaasia Finance Cabang Kediri
Tergugat
NoNama
1ADY
2ASTUKAH ANBRIANAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YON TAUFIK HIDAYAT, S.H. dan HERRY POERWANTO, S.H., M.H.ADY
2YON TAUFIK HIDAYAT, S.H. dan HERRY POERWANTO, S.H., M.H.ASTUKAH ANBRIANAH
Turut Tergugat
NoNama
1KOPERASI SERBA USAHA SUMBER JOYO ABADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 210212100212 tertanggal 10 Februari 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 210212100212 tertanggal 10 Februari 2022.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 210212100212 tertanggal 10 Februari 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00139490.AH.05.01 TAHUN 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur Sah Demi Hukum.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89917, Nomor Rangka MJEC1JG43M5200357, No. Polisi AG 9117 UT, No. BPKB S-01834591, BPKB atas nama KOPERASI SERBA USAHA SUMBER JOYO ABADI.
  8. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, dan/atau siapapun untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89917, Nomor Rangka MJEC1JG43M5200357, No. Polisi AG 9117 UT, No. BPKB S-01834591, BPKB atas nama KOPERASI SERBA USAHA SUMBER JOYO ABADI kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89917, Nomor Rangka MJEC1JG43M5200357, No. Polisi AG 9117 UT, No. BPKB S-01834591, BPKB atas nama KOPERASI SERBA USAHA SUMBER JOYO ABADI.
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89917, Nomor Rangka MJEC1JG43M5200357, No. Polisi AG 9117 UT, No. BPKB S-01834591, BPKB atas nama KOPERASI SERBA USAHA SUMBER JOYO ABADI, dinyatakan Sah Demi Hukum.
  11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89917, Nomor Rangka MJEC1JG43M5200357, No. Polisi AG 9117 UT, No. BPKB S-01834591, BPKB atas nama KOPERASI SERBA USAHA SUMBER JOYO ABADI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00139490.AH.05.01 TAHUN 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89917, Nomor Rangka MJEC1JG43M5200357, No. Polisi AG 9117 UT, No. BPKB S-01834591, BPKB atas nama KOPERASI SERBA USAHA SUMBER JOYO ABADI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00139490.AH.05.01 TAHUN 2022, Sah Demi Hukum.
  13. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp404.955.098,- (empat ratus empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I, dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jl. Oro-Oro Ombo, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kab. Kediri, Provinsi Jawa Timur.
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I, dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jl. Oro-Oro Ombo, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kab. Kediri, Provinsi Jawa Timur.
  16. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan Putusan aquo.
  17. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  18. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak