Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Kdr WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. DIMYATI BIN ALM SARNI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 423/M.5.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMYATI BIN ALM SARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

  1.  

--------Bahwa ia terdakwa DIMYATI Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib dan pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2021 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juni  Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi ABU KOZIN alamat Kel. Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa berawal pada hari tanggal lupa bulan Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib saksi Ahmad Syaiku meminta tolong kepada saksi ABU KOZIN karena sebelumnya saksi Ahmad Syaiku mengetahui jika saksi ABU KOZIn mengurus surat kendaraannya, kemudian saksi Ahmad Syaiku dikenalkan oleh saksi Abu Kozin kepada terdakwa DIMYATI,  kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Ahmad Syaiku bahwa terdakwa bisa membantu pengurusan surat kendaraan milik saksi Ahmad Syaiku dengan kepengurusan mutasi dan balik nama tersebut sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), kemudian saksi Ahmad Syaiku percaya dan mau mengurus surat kendaraan melalui terdakwa dan menyerahkan uang sekitar Rp.4.000.000,-(empat Juta rupiah) sebagai tanda jadi untuk kepengurusan dan sisanya akan saksi Ahmad Syaiku serahkan pada keesokan harinya sekira pukul 09.00 wib beserta BPKB dan STNK kendaraan saksi tersebut dan terdakwa DIMYATI mengatakan akan mengurus surat jalan, lalu pada keesokan harinya saksi Ahmad Syaiku dihubungi oleh saksi ABU KOZIN jika surat jalan dari kendaraan saksi Ahmad Syaiku sudah berada di rumah saksi ABU KOZIN, kemudian selang tiga bulan yang dijanjikan oleh terdakwa DIMYATI untuk kepengurusan tersebut ternyata dalam tiga bulan belum jadi surat dari kendaraan saksi Ahmad Syaiku tersebut, karena saksi Ahmad Syaiku juga membutuhkan kendaraan tersebut akhirnya saksi Ahmad Syaiku minta surat jalan kembali kepada terdakwa DIMYATI dan diberikan kepada saksi, namun setelah berjalannya waktu bahwa BPKB dan STNK belum selesai dan selalu mengatakan masih proses hingga akhirnya saksi Ahmad Syaiku meminta BPKB dan STNK saksi namun selalu mengatakan masih proses dan hingga saat ini selama 2 (dua) tahun belum selesai juga kepengurusan STNK dan BPKB saksi Ahmad Syaiku.
  • Bahwa sekira tanggal 10 Mei 2023 terdakwa Dimyati membuat surat pernyataan akan mengembalikan pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 belum dikembalikan juga dan baru pada tanggal 23 Juli 2023 mengatakan melalui telepon jika BPKB digadaikan oleh terdakwa kepada saudara Wawan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa menggunakan uang saksi Ahmad Syaiku sejumlah Rp.7.000.000, tersebut untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk melakukan kepengurusan surat kendaraan milik saksi Ahmad Syaiku
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah di lakukan Terdakwa tersebut korban Ahmad Syaiku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh JUta Rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa Dimyati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

ATAU

KEDUA

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

--------Bahwa ia terdakwa Dimyati Pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib dan pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kel. Lirboyo Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Juni Tahun 2021 terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Syaiku untuk meminta tolong kepada terdakwa menguruskan surat kendaraan milik saksi Ahmad Syaiku, dan terdakwa mengatakan biaya kepengurusan surat kendaraan tersebut sebesar Rp. 7.000.000,- kemudian saksi Ahmad Syaiku percaya dan menyerahkan uang sekitar Rp.4.000.000,-(empat Juta rupiah) sebagai tanda jadi untuk kepengurusan dan sisanya akan saksi Ahmad Syaiku serahkan pada keesokan harinya sekira pukul 09.00 wib beserta BPKB dan STNK kendaraan saksi tersebut dan terdakwa DIMYATI mengatakan akan mengurus surat jalan, lalu pada keesokan harinya saksi Ahmad Syaiku dihubungi oleh saksi ABU KOZIN jika surat jalan dari kendaraan saksi Ahmad Syaiku sudah berada di rumah saksi ABU KOZIN, kemudian selang tiga bulan yang dijanjikan oleh terdakwa DIMYATI untuk kepengurusan tersebut ternyata dalam tiga bulan belum jadi surat dari kendaraan saksi Ahmad Syaiku tersebut, karena saksi Ahmad Syaiku juga membutuhkan kendaraan tersebut akhirnya saksi Ahmad Syaiku minta surat jalan kembali kepada terdakwa DIMYATI dan diberikan kepada saksi, namun setelah berjalannya waktu bahwa BPKB dan STNK belum selesai dan selalu mengatakan masih proses hingga akhirnya saksi Ahmad Syaiku meminta BPKB dan STNK saksi namun selalu mengatakan masih proses dan hingga saat ini selama 2 (dua) tahun belum selesai juga kepengurusan STNK dan BPKB saksi Ahmad Syaiku.
  • Bahwa dua bulan setelah menerima BPKB dari saksi Ahmad Syaiku sekira bulan Agustus, terdakwa menjaminkan kepada saudara Wawan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutupi hutang dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa menjaminkan BPKB milik saksi Ahmad Syaiku tanpa seizin dari saksi Ahmad Syaiku dan terdakwa juga menggunakan uang milik saksi Ahmad Syaiku untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah di lakukan Terdakwa tersebut korban Ahmad Syaiku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh JUta Rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa DIMYATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya