Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Kdr In Yulina Musashi 1.PT. Bank Permata Tbk, Kantor Cabang Kediri
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1In Yulina Musashi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Permata Tbk, Kantor Cabang Kediri
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri
2Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri
3Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti itikad baik Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
  5. Menyatakan objek jaminan yaitu :
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 359 dengan luas tanah 453 m2, yang terletak di Jl. Letjen Sutoyo No. 29A, Desa Burengan,  Kecamatan Pesantren, Kota Kediri , Jawa Timur, atas nama In Yulina Musashi.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

  •             : Jalan 

Selatan          : Jalan raya provinsi

  •             : Tanah milik Alim
  •             : Tanah milik Lina
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 878 dengan luas tanah 660 m2, yang terletak di Jl. Masjid Al-Islah, Desa Karangrejo,  Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri , Jawa Timur, atas nama Mualimin.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

  •             : Pekarangan tidak diketahui pemiliknya.

Selatan          : Jalan.

  •             : Tanah milik Darno
  •             : Tanah milik Sumarsono
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 202 dengan luas tanah 1.280 m2, yang terletak di Desa Sanankulon,  Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, atas nama In Yulina Musashi.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara            : Pekarangan tidak diketahui pemiliknya.  

Selatan          : Jalan raya provinsi

Timur            : Tanah milik Kudi

Barat            : Tanah milik Sugeng

Adalah sebagai OBJEK SENGKETA.

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas  Objek Sengketa.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Objek Sengketa.
  3. Menyatakan lelang dilakukan Tergugat I bersama Tergugat II harus dengan Putusan Pengadilan Negeri.
  4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk menghapus Hak Tanggungan dan membatalkan/menghapus SKPT lelang atas Objek Sengketa.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 12.200.000.000,- ( dua belas milyar dua ratus juta rupiah ),  dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

                      

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak