| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KRISTIAN HIDHARTA Alias KRIS Bin DJANARKO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa 7 B, RT.005/RW.009, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira bulan Maret 2025 Sdr. LEKMAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan obat jenis pil double L kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan pil double L dari sdr. LEKMAN (DPO) sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dirajau di bawah semak-semak di pinggir jalan persawahan di sebelah SMPN 9 Kediri, kemudian pada sekira akhir bulan September 2025, Terdakwa kembali memesan pil double L dari sdr. LEKMAN (DPO) sebanyak 2 (dua) botol dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diranjau di bawah semak-semak di pinggir jalan persawahan di sebelah SMPN 9 Kediri yang berada di Jalan Palang Merah, Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, setelah mendapatkan pil double L tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa 7.B RT.005, RW.009, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri yang selanjutnya pil double L tersebut dipecah/dibagi oleh Terdakwa menjadi beberapa paket diantaranya 1 (satu) paket yang berisi 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp. 170.000,00 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) pil double L seharga Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa pil double L tersebut sebagian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan sebagian dijual oleh terdakwa dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersedian pil double L, setelah terjadi kesepakatan jumlah dan harga, lalu penyerahan pil double L tersebut dilakukan secara COD (Cash On Delivery) di tempat yang telah disepakati oleh Terdakwa dengan pembeli, lalu pembeli melakukan pembayaran secara tunai dan di saat bersamaan terdakwa menyerahkan pil double L kepada pembeli, salah satunya adalah saksi BILLY ANELKA AKBAR ITATRAH yang terakhir kali membeli pil double L dari terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB sebanyak 10 (sepuluh) butir pil double L dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) di SDN Ngadirejo 3 Kota Kediri;
- Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual pil double L tersebut sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil double L yang berhasil terdakwa jual, yang mana keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual pil double L, selanjutnya melakukan penyelidikan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa 7.B RT.005, RW.009, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1.284 (seribu dua ratus delapan puluh empat) butir pil double L dengan rincian :1 (satu) buah plastik berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik klip ukuran 10x6 berisi 100 (seratus) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik klip ukuran 10x7 berisi 100 (seratus) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik klip ukuran 8x5 berisi 100 (seratus) butir pil double L, 440 butir pil double L yang dikemas menggunakan 44 (empat puluh empat) lintingan kertas grenjeng warna kuning emas dan silver yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Andalan dan Andalan Baru warna merah, 250 (dua ratus lima puluh) butir pil double L yang dibungkus menggunakan bekas plastik bungkus rokok dan disimpan di dalam bungkus rokok Surya warna merah, 3 (tiga) buah bungkus rokok warna merah yang digunakan untuk menyimpan pil double L, 1 (satu) buah topi atau penutup kepala warna abu-abu yang digunakan untuk menyimpan pil double L di dalam lemari pakaian terdakwa, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil double L di atas tempat tidur terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M21 warna hitam beserta No. Simcard +6285859946735 serta no.imei (slot-1) 355261110981254 dan imei (slot-2) 355262110981252 dalam penguasaan terdakwa, yang mana barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 10557/NOF/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,773 gram (33258/2025/NOF) dari KRISTIAN HIDHARTA Alias KRIS Bin DJANARKO menerangkan sebagai berikut;
|
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33258/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) Positif Triheksifenidil HCL
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 33258/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan dengan cara menjual pil double L tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, serta terdakwa bukan merupakan orang yang mempunyai kewenangan dalam menyalurkan maupun mengedarkan obat-obatan tersebut serta tanpa dilengkapi dengan resep dokter;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |