Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Kdr MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum. MOH CHUDORI CHOLIQ Bin Alm ABDUL CHOLIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-454/M.5.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH CHUDORI CHOLIQ Bin Alm ABDUL CHOLIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MOH. CHUDORI CHOLIQ Bin Alm. ABDUL CHOLIQ pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Dusun Becek RT. 03 RW. 04 Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kediri yang berwenang mengadili (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP), “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda,  yang diketahuinya atau disangkanya diperoleh karena kejahatan”, Adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor hasil curiannya tersebut, kemudian saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) meminta terdakwa untuk mengirimkan shareloct rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIb saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) sampai dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Becek RT. 03 RW. 04 Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dengan membawa motor hasil curiannya tersebut, kemudian terdakwa mengecek kondisi sepeda motor dan setelah cocok dengan barangnya, lalu terdakwa bertanya kepada saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) “apa ada STNKnya“, lalu saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) menjawab “Ya ada, saya mau jual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, lalu terdakwa menawarnya “kalau boleh Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus), kemudian saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) menjawab “jangan segitu”, lalu terdakwa menjawab “kalau lihat kondisinya begini, saya beraninya dengan harga segitu”, setelah terjadi tawar menawar akhirnya saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) setuju dengan harga tersebut yaitu sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri), lalu saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) menyerahkan sepeda motor tersebut beserta 1 (satu) kunci sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) helm warna hitam, kemudian saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) meminta terdakwa untuk mengantarnya ke jalan raya untuk naik Bus dan turun di terminal Tamanan, kemudian saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) naik Bus lagi untuk pulang ke Malang;
-    Bahwa selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor Honda Revo tersebut kepada saksi MOH. NURMAN Bin SUPENO (berkas perkara sendiri) pada hari jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 19.30 wib dengan harga sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
-    Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli motor hasil curian dari saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri), yaitu :
1.    Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah yang merupakan hasil pencurian di depan sekolahan SDN Tamanan Kec. Mojoroto Kota Kediri;
2.    Sepeda motor Honda Revo type NF11B1D M/T, warna hitam, tahun 2010, No.Pol AG 4324 JR, Noka MH1JBC115AK669663, Nosin JBC1E1661543, STNK atas nama SUHARTINIGSIH;
3.    Sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Kec. Sumberpucung Kab. Malang;
-    Bahwa seharusnya terdakwa menduga bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, type NF11B1D M/T, No. Pol AG 4324 JR, warna hitam, tahun 2010, NOKA : MH1JBC115AK669663, NOSIN : JBC1E1661543, STNK a.n. SUHARTININGSIH adalah dari hasil kejahatan karena harga yang murah dan berbeda jauh dengan harga pasaran, selain itu tidak dilengkapi dengan kelengkapan BPKB;
-    Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli sepeda motor dan sepeda motor Honda Revo tersebut bisa dijual lagi dengan tujuan mendapatkan keuntungan;
Perbuatan terdakwa MOH. CHUDORI CHOLIQ Bin Alm. ABDUL CHOLIQ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MOH. CHUDORI CHOLIQ Bin Alm. ABDUL CHOLIQ pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Dusun Becek RT. 03 RW. 04 Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kediri yang berwenang mengadili (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP), “Mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan”, Adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor hasil curiannya tersebut, kemudian saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) meminta terdakwa untuk mengirimkan shareloct rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIb saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) sampai dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Becek RT. 03 RW. 04 Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dengan membawa motor hasil curiannya tersebut, kemudian terdakwa mengecek kondisi sepeda motor dan setelah cocok dengan barangnya, lalu terdakwa bertanya kepada saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) “apa ada STNKnya“, lalu saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) menjawab “Ya ada, saya mau jual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, lalu terdakwa menawarnya “kalau boleh Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus), kemudian saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) menjawab “jangan segitu”, lalu terdakwa menjawab “kalau lihat kondisinya begini, saya beraninya dengan harga segitu”, setelah terjadi tawar menawar akhirnya saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) setuju dengan harga tersebut yaitu sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri), lalu saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) menyerahkan sepeda motor tersebut beserta 1 (satu) kunci sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) helm warna hitam, kemudian saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) meminta terdakwa untuk mengantarnya ke jalan raya untuk naik Bus dan turun di terminal Tamanan, kemudian saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri) naik Bus lagi untuk pulang ke Malang;
-    Bahwa selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor Honda Revo tersebut kepada saksi MOH. NURMAN Bin SUPENO (berkas perkara sendiri) pada hari jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 19.30 wib dengan harga sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
-    Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli motor hasil curian dari saksi AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN (berkas perkara sendiri), yaitu :
1.    Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah yang merupakan hasil pencurian di depan sekolahan SDN Tamanan Kec. Mojoroto Kota Kediri;
2.    Sepeda motor Honda Revo type NF11B1D M/T, warna hitam, tahun 2010, No.Pol AG 4324 JR, Noka MH1JBC115AK669663, Nosin JBC1E1661543, STNK atas nama SUHARTINIGSIH;
3.    Sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Kec. Sumberpucung Kab. Malang;
-    Bahwa seharusnya terdakwa menduga bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, type NF11B1D M/T, No. Pol AG 4324 JR, warna hitam, tahun 2010, NOKA : MH1JBC115AK669663, NOSIN : JBC1E1661543, STNK a.n. SUHARTININGSIH adalah dari hasil kejahatan karena harga yang murah dan berbeda jauh dengan harga pasaran, selain itu tidak dilengkapi dengan kelengkapan BPKB;
-    Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli sepeda motor dan sepeda motor Honda Revo tersebut bisa dijual lagi dengan tujuan mendapatkan keuntungan;
Perbuatan terdakwa MOH. CHUDORI CHOLIQ Bin Alm. ABDUL CHOLIQ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya