Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
131/Pdt.P/2025/PN Kdr | SELLY DEVISA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 131/Pdt.P/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memberikan ijin kepada Selly Devisa “Pemohon” selaku ibu kandung “wali” bertindak mewakili untuk dan atas nama anaknya yang bernama Valleyri Adonza Javelin, usia 16 tahun dan Muhammad Ravieno usia 14 tahun yang belum dewasa untuk menjual harta yang merupakan hak bagian dari anak Pemohon berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, seluas 52 m2 , sebagaimana Sertifikat Hak Milik NIB: 12.01.000024004.0 dengan pemegang hak atas nama Muhammad Ravieno dan Valleyri Adonza Javelin.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
Demikian permohonan ini disampaikan. Apabila Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |