Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
33/Pdt.G/2020/PN KDR |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DWI ARIEF PRIYONO | 2 | SULTAN PROBO KUSUMA | 3 | KUNCOROWATI SUTIKNYO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAMBANG SUKOCO S.H., M.Hum., dkk | DWI ARIEF PRIYONO | 2 | BAMBANG SUKOCO S.H., M.Hum., dkk | SULTAN PROBO KUSUMA | 3 | BAMBANG SUKOCO S.H., M.Hum., dkk | KUNCOROWATI SUTIKNYO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NANANG PRIYO BASUKI | 2 | MOKHAMMAD KAIYIS | 3 | PT DUTA MASYARAKAT ONLINE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andi Mulya,SH,CPCLE,DKK | NANANG PRIYO BASUKI | 2 | Andi Mulya,SH,CPCLE,DKK | MOKHAMMAD KAIYIS | 3 | Andi Mulya,SH,CPCLE,DKK | PT DUTA MASYARAKAT ONLINE |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik PENGGUGAT I maupun nama baik usaha milik PARA PENGGUGAT, yaitu SK Coffee Lab.Dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum TERGUGAT I tersebut ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membuat Pengumuman permohonan maaf kepada PARA PENGGUGAT, permintaan mana harus dimuat padaMedia PARA TERGUGAT (Duta.co) dan dalam 2 (dua) harian Nasional yaitu pada Harian Jawa Pos, dan Suara Pembaruan dalam ukuran 4 (empat) kolom x 15 cm selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan susunan kata-kata, formatdan kalimat yang ditentukan oleh PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus yaitu :
- Kerugian Moril sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 171.000.000,-(Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah );
paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah putusan perkara ini diucapkan ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 3.000.000.,- (tiga juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas agar rumah milik TERGUGAT I agar disita sebagai jaminan.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ; ,
- Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |