Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Kdr SUMADI KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH JAWA TIMUR CQ KEPALA KEPOLISISAN RESOR KEDIRI KOTA CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KEDIRI KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUMADI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH JAWA TIMUR CQ KEPALA KEPOLISISAN RESOR KEDIRI KOTA CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KEDIRI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun hal-hal yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
  6. Dan lain sebagainya

f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Adapun alasan-alasan pengajuan Pra Peradilan sebagai berikut :

  1. Bahwa benar, bermula pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Sdr.Sumadi sedang berada di lahan/rumah miliknya yang telah bersertifikat SHM  yang terletak di RT 01, RW 04, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia memasang sebuah banner bertuliskan larangan menempati lahan/rumah miliknya.
  2. Bahwa benar selang beberapa lama setelah memasang banner,Sdr.Sumadi didatangi oleh Sdr. Teguh Suwito bersama sembilan orang kerabatnya yang membawa senjata tajam berupa golok, parang, dan balok bambu. Mereka dengan nada tinggi meminta Sumadi untuk mencopot banner tersebut. Namun, Sumadi menolak karena merasa lahan tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya.
  3. Bahwa benar setelah terjadi percekcokan tanpa disangka-sangka Sdr.Teguh Suwito dan kawan-kawan melakukan penyerangan kepada Sdr.Sumadi yang pada saat itu tidak memiliki persiapan apapun untuk membela diri,
  4. Bahwa benar akibat Akibat kejadian tersebut, Sumadi mengalami luka parah sebagaimana keterangan dalam visum at repertum.
  5. Bahwa benar atas Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut Sdr.Sumadi membuat Laporan Kepolisian di Polres Kediri Kota dan saat ini perkara tersebut  tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
  6. Bahwa benar dalam pemeriksaan di persidangan tersebut ternyata tidak diterangkan dalam BAP Kepolisian mengenai barang bukti Parang,Golok dan tongkat yang dibawa oleh Sdr,Teguh Suwito dan kawan-kawan.
  7. Bahwa benar Sdr.Sumadi sangat terkejut karena  menerima surat panggilan dari penyidik Polres Kediri Kota pada 2 Februari 2025.dan pada 6 Maret 2025,Sdr.Sumadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaiman dimaksut dalam Pasal 351 KUHP atas Laporan Sdr.Teguh Suwito yang mengaku mengalami luka dikepala akibat dipukul menggunakan palu oleh Sdr.Sumadi padahal secara terang faktanya Sdr.Sumadi tidak melakukan perlawanan sama sekali.
  8. Bahwa dalam hal ini Penyidik Polres Kediri Kota tidak mempertimbangkan (Locus Delictie) Tempat Kejadian Perkara tersebut berada dihalaman Sdr. Sumadi dalam penetapan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/ 15.a/ III/ RES.1.6/ 2025/ Satreskrim tertanggal 6 Maret 2025..
  9. Bahwa benar Penyidik Polres Kediri Kota tidak mempertimbangkan bahwa Sdr. Sumadi dalam peristiwa hukum in casu adalah sebagai korban tindak pidana yang melakukan pembelaan terpaksa (overmacht) sebagaimana dirumuskan dan dimaksud dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.

Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

III. PETITUM

Berdasar pada uraian dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satreskrim Polres Kediri Kota adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya