Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.A IRMA PURNAMA SARI, SH
2.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
EGGI PRATAMA PUTRA als GEMBEL bin AGUS HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1648/M.5.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A IRMA PURNAMA SARI, SH
2DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGGI PRATAMA PUTRA als GEMBEL bin AGUS HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EGGI PRATAMA PUTRA Alias GEMBEL Bin AGUS HARIYANTO, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat di JI. Mayor Bismo Gg. Makam Rt. 031 Rw. 005 Kel. Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa EGGI PRATAMA PUTRA alias GEMBEL bin AGUS HARIYANTO telah diamankan oleh Petugas Kepolisian, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mayor Bismo Gg. Makam RT. 031 RW. 005 Kel.Semampir, Kec.Kota, Kota Kediri.
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa :
  • 6 (enam) plastik klip berisi Pil Dobel L dengan jumlah keseluruhan sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir, (1 (satu) plastik klip isi 10 (sepuluh) butir di kirim ke Labfor Polda Jatim);
  • 1 (satu) buah buku catatan transaksi Pil Double L;
  • 1(satu) unit handphone merek VIVO warna biru dongker dengan No. (Imeil : 868061050651358) dan (Imei: 868061050651341) serta No. Hp (Slot 1 : 089524961176) dan (Slot 2 : 082144880357).
  • Bahwa  Terdakwa mendapatkan pil jenis Dobel L dengan cara membeli dari Sdr. TRIO Alias ENGKES (masih DPO) yang dikenalnya pada saat menjalani hukuman di penjara.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Sediaan Farmasi berupa Obat keras jenis pil Dobel L dari Sdr. TRIO Alias ENGKES sudah sebanyak 5 (lima) kali.
  • Bahwa Terdakwa EGGI PRATAMA PUTRA alias GEMBEL bin AGUS HARIYANTO pernah dihukum dan ditahan di lapas klas IIA Kota Kediri sejak tahun 2023 dan menjalani hukuman selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan perihal peredaran Pil Dobel L dan baru bebas pada bulan September 2024.
  • Bahwa Terdakwa awalnya untuk mendapatkan pil Dobel L yaitu kurang lebih 3 (tiga) bulan (awal bulan Januari  Tahun 2025) setelah Terdakwa keluar dari penjara. Terdakwa dihubungi Sdr. TRIO alias ENGKES (nomor telepon +6289654909029) dengan maksud menawarkan Pil Dobel L kepada Terdakwa. Dan karena Terdakwa berminat sehingga Terdakwa membeli dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan cara di ranjau.
  • Bahwa  sejak awal bulan Januari tahun 2025 dan hingga saat ini Terdakwa sudah membeli atau menerima Pil Dobel L dari Sdr. TRIO alias ENGKES sebanyak 5 (lima) kali. Yaitu, yang pertama pada tanggal 4 bulan Januari Tahun 2025 sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima pulu ribu rupiah) yang Terdakwa terima secara ranjau di wilayah Minggiran Kab. Kediri. Kedua, pada tanggal 10 bulan Februari Tahun 2025 sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa terima secara ranjau di wilayah Minggiran Kab. Kediri. Ketiga, pada tanggal 28 bulan Maret Tahun 2025 sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) lima puluh ribu rupiah) yang saya terima secara ranjau di wilayah Minggiran Kab. Kediri. Keempat, pada tanggal 2 bulan April Tahun 2025 sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa terima secara ranjau di wilayah Kwadungan Kab. Kediri. Kelima, pada tanggal 14 bulan Mei Tahun 2025 sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa terima secara ranjau di wilayah Kwadungan Kab. Kediri.
  • Bahwa kemudian Pil Dobel L tersebut Terdakwa bagi menjadi beberapa plastik klip yang selanjutnya Terdakwa edarkan atau jual kembali kepada orang lain dan sebagian juga Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil Dobel L tersebut kepada :
  • Erga membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Ery membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • ?Gagas diberikan oleh Terdakwa kasih sebanyak 5 (lima) butir .
  • Elsa diberikan oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) butir.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering menjual atau mengedarkan pil dobel L untuk mendapatkan keuntungan untuk membeli atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mempunyai surat ijin atau surat keterangan untuk memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil jenis Dobel L.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 05797/NOF/2025 tanggal 14 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 17711/2025/NOF seperti tersebut dalam (I)  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya