Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Kdr Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,MBA.,AKT. 1.PT. Bank Permata Tbk. WTC II Cq. PT. Bank Permata Tbk. Cabang Kediri
2.PT Oke Asset
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,MBA.,AKT.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Jehandu, S.H.Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,MBA.,AKT.
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Permata Tbk. WTC II Cq. PT. Bank Permata Tbk. Cabang Kediri
2PT Oke Asset
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Felicia Imantaka, S.H.
2Kantor Pertanahan Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengalihkan tagihannya kepada Tergugat II tanpa berkoordinasi dengan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

 

Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 168 tanggal 28 April 2025 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

 

Menyatakan Penggugat dapat membeli kembali 21 objek jaminan atas hutang Penggugat kepada Tergugat I dari Tergugat II yakni berupa:

Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 303 Desa Bendungan, Luas: 1089 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 304 Desa Bendungan, Luas: 1166 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 305 Desa Bendungan, Luas: 1092 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 306 Desa Bendungan, Luas: 1079 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 307 Desa Bendungan, Luas: 862 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 308 Desa Bendungan, Luas: 905 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 309 Desa Bendungan, Luas: 1060 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 310 Desa Bendungan, Luas: 1031 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 311 Desa Bendungan, Luas: 761 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 312 Desa Bendungan, Luas: 939 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 313 Desa Bendungan, Luas: 797 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 314 Desa Bendungan, Luas: 920 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 315 Desa Bendungan, Luas: 849 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 316 Desa Bendungan, Luas: 925 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 382 Desa Sidomulyo, Luas: 1252 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 383 Desa Sidomulyo, Luas: 1418 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 387 Desa Ngantru, Luas: 605 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 388 Desa Ngantru, Luas: 518 m2, atas nama: HAJI RUSLI SUKEMI;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 177 Desa Sukorejo, Luas: 1530 m2, atas nama: FIKA FATMAWATI BINTI HAJI RUSLI;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 197 Desa Sukorejo, Luas: 778 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.;
Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 278 Desa Padangan, Luas: 3040 m2, atas nama: Insinyur HADI MUSTOFA, SH.,Akt..

sebesar total pembayaran yang dibayarkan oleh Tergugat II kepada tergugat I ketika terjadinya cessie yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 168 tanggal 28 April 2025 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, ditambah keuntungan yang wajar.

 

Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi / tunduk pada isi putusan perkara ini;

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

atau

dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak