| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan ibu kandung PEMOHON yang bernama tertulis dan terbaca almarhumah LIK SURATMIATI telah meninggal dunia pada tanggal 08 Februari 1992 karena sakit di Rumah Sakit TNI-AL Rumkit Dr. Ramelan, berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit TNI-AL Rumkit Dr. Ramelan;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu, dan dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama almarhumah LIK SURATMIATI tersebut;
- Membebankan PEMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|