Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Kdr ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/M.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karangnongko RT.002/ RW. 001, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersedian Narkotika jenis sabu, setelah terjadi kesepakatan jumlah dan harganya kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi ANGGER FEBY LILIAN NATA yang berada di Dusun Glemboh RT.001/RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa, setelah bertemu dengan saksi ANGGER FEBY LILIAN NATA, terdakwa menyerahkan  uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian Narkotika jenis sabu di saat bersamaan saksi ANGGER FEBY LILIAN NATA juga menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Dsn. Karangnongko RT.002/RW.001, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dan selanjutnya dikonsumsi seorang diri oleh terdakwa, kemudian sisa Narkotika jenis sabu tersebut disimpan terdakwa di dalam kamar tidur terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis pil double L, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma nol empat) gram, 425 (empat ratus dua puluh lima) butir pil dobel L, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) pak plastic ukuran 2,5 x 3,5 cm, 2 (dua) korek api gas warna hijau dan biru, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pembersih pipet dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI A3 Warna biru dengan nomor hanphone “082229500037” serta IMEI (SLOT SIM 1) 863021079238988 dan IMEI (slot SIM 2) 863021079238996 di dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik  Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 01639/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim WAKA IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (BB-04640/2025/NNF) dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,984 gram (BB-04641/2025/NOF)  milik Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI  menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

04640/2025/NNF

(+) positip narkotika

(+) Positif Metamfetamina

04641/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif triheksifenidil HCL

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 04640/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04641/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pegadaian Cabang Kediri Nomor : 16/14107/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ANAS SULISTYO dan NAZARUDDIN ANWAR telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI dengan hasil sebagai berikut :

NO

Jumlah Barang Bukti

Berat Plastik

(BP)

Berat Kotor

(BK)

Berat Bersih (BB)

(BK-BP)

1.

1 Plastik BB 1

0,09 Gram

0,13 Gram

0,04 Gram

TOTAL BERAT BERSIH

0,04 Gram

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang dan tidak dalam rangka melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karangnongko RT.002/ RW. 001, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis pil double L, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma nol empat) gram, 425 (empat ratus dua puluh lima) butir pil dobel L, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) pak plastic ukuran 2,5 x 3,5 cm, 2 (dua) korek api gas warna hijau dan biru, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pembersih pipet dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI A3 Warna biru dengan nomor hanphone “082229500037” serta IMEI (SLOT SIM 1) 863021079238988 dan IMEI (slot SIM 2) 863021079238996 di dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik  Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 01639/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim WAKA IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (BB-04640/2025/NNF) dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,984 gram (BB-04641/2025/NOF)  milik Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI  menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

04640/2025/NNF

(+) positip narkotika

(+) Positif Metamfetamina

04641/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif triheksifenidil HCL

 

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 04640/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04641/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pegadaian Cabang Kediri Nomor : 16/14107/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ANAS SULISTYO dan NAZARUDDIN ANWAR telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI dengan hasil sebagai berikut :

NO

Jumlah Barang Bukti

Berat Plastik

(BP)

Berat Kotor

(BK)

Berat Bersih (BB)

(BK-BP)

1.

1 Plastik BB 1

0,09 Gram

0,13 Gram

0,04 Gram

TOTAL BERAT BERSIH

0,04 Gram

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang dan tidak dalam rangka melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karangnongko RT.002/ RW. 001, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksi ANGGER FEBY LILIAN NATA, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Dsn. Karangnongko RT.002/RW.001, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi seorang diri oleh terdakwa dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan, 2 (dua) korek api gas warna hijau dan biru, 2 (dua) sekrop dari sedotan, dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian pipet kaca tersebut diisi Narkotika jenis sabu oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas hingga keluar asapnya, lalu asap tersebut dihisap oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, kemudian sisa Narkotika jenis sabu tersebut disimpan terdakwa di dalam kamar tidur terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis pil double L, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma nol empat) gram, 425 (empat ratus dua puluh lima) butir pil dobel L, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) pak plastic ukuran 2,5 x 3,5 cm, 2 (dua) korek api gas warna hijau dan biru, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pembersih pipet dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI A3 Warna biru dengan nomor hanphone “082229500037” serta IMEI (SLOT SIM 1) 863021079238988 dan IMEI (slot SIM 2) 863021079238996 di dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik  Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 01639/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim WAKA IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (BB-04640/2025/NNF) dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,984 gram (BB-04641/2025/NOF)  milik Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI  menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

04640/2025/NNF

(+) positip narkotika

(+) Positif Metamfetamina

04641/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif triheksifenidil HCL

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 04640/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04641/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pegadaian Cabang Kediri Nomor : 16/14107/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ANAS SULISTYO dan NAZARUDDIN ANWAR telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI dengan hasil sebagai berikut :

NO

Jumlah Barang Bukti

Berat Plastik

(BP)

Berat Kotor

(BK)

Berat Bersih (BB)

(BK-BP)

1.

1 Plastik BB 1

0,09 Gram

0,13 Gram

0,04 Gram

TOTAL BERAT BERSIH

0,04 Gram

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Tes Narkoba) No : R/129/II/KES.3/2025/RSB Kediri dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada tanggal 11 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Dr. TUTIK PURWANTI, dr.Sp.FM.,CMC selaku Dokter pemeriksa dan NETTY SUSIYANAH, Amd. A.K.,SKM selaku Pemeriksa terhadap An. JOHAN dengan hasil sebagai berikut :

LABORATORIUM

Nama               : Johan

Dokter      : Dr. Tutik Purwanti, Sp.FM

Tanggal lahir : 01 Juli 1995

Tanggal     : 11 Februari 2025

Jenis Kelamin: Laki - laki

Jam          : 18.10 WIB

 

Nama Pemeriksaan

Hasil

METHAMPETAMIN (GLORY)

Positif (+)

THC (GLORY)

Negatif (-)

BENZODIAZEPINES (GLORY)

Negatif (-)

MORPHINE (GLORY)

Negatif (-)

COCCAIN (GLORY)

Negatif (-)

AMPHETAMINE (GLORY)

Positif (+)

Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan Laboratorium :

Telah dilakukan pemeriksaan, Amphethamine, Methampetamine, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil positif, sedangkan Morphine, Coccain, THC, Benzodiazepine,  secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Negatif

Yang telah ditanda tangani oleh perugas Laboratorium NETTY S

Kesimpulan :

Pada saat pemeriksaan orang tersebut diatas yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium telah ditemukan kandungan zat narkoba di dalam urinenya

  • Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Kota Kediri Nomor : R/11/V/KA/PB.06/2025/BNNK dan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen BAR/TAT-09/V/2025/BNNK tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh YUDHA WIRAWAN, S.E.,M.M. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota Kediri terhadap Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI dengan kesimpulan :
  • Bahwa tersangka tidak mengalami gejala putus zat akibat penggunaan shabu dan dobel L;
  • Tersangka terbukti terlibat jaringan peredaran Dobel L;
  • Tersangka adalah penyelahguna Narkotika jenis shabu kategori rekreasional dan penyalahguna Dobel L kategori berat dengan pola penggunaan rutin pakai.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang dan tidak dalam rangka melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

D A N

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karangnongko RT.002/ RW. 001, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. AGUS (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli pil double L sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan pil double L dari sdr. AGUS (DPO), selanjutnya pil double L tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Dsn. Karangnongko RT.002/RW.001, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, lalu dikemas oleh terdakwa menggunakan plastic klip yang berisi 4 (empat) dan 8 (delapan) butir pil double L dengan tujuan dijual oleh terdakwa;
  • Bahwa pil double L tersebut ada yang dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan ada juga yang dijual oleh terdakwa dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan pil double L tersebut, jika sudah terjadi kesepakatan harga dan jumlah maka pembeli akan langsung datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan pil double L pesanan pembeli tersebut dan di saat bersamaan terdakwa akan menerima uang pembayaran pembelian pil double L tersebut;
  • Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan harga 1 (satu) kit yang berisi 4 (empat) butir pil double L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 kit isi 8 (delapan) butir pil double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) kit berisi 40 (empat puluh) butir pil double L seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) box isi 100 (serratus) butir pil double LL yang berhasil dijual oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat jenis pil double L, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma nol empat) gram, 425 (empat ratus dua puluh lima) butir pil dobel L, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) pak plastic ukuran 2,5 x 3,5 cm, 2 (dua) korek api gas warna hijau dan biru, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pembersih pipet dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI A3 Warna biru dengan nomor hanphone “082229500037” serta IMEI (SLOT SIM 1) 863021079238988 dan IMEI (slot SIM 2) 863021079238996 di dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik  Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 01639/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim WAKA IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (BB-04640/2025/NNF) dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,984 gram (BB-04641/2025/NOF)  milik Terdakwa JOHAN Alias SUMEH Bin KASERI  menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

04640/2025/NNF

(+) positip narkotika

(+) Positif Metamfetamina

04641/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif triheksifenidil HCL

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 04640/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 04641/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan pil double L dengan cara menjual obat pil double L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, serta terdakwa bukan merupakan orang yang mempunyai kewenangan dalam menyalurkan maupun mengedarkan obat-obatan tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya