| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2019 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | 
			
				| Nomor Perkara | 60/Pdt.Bth/2019/PN KDR | 
			
				| Tanggal Surat | Rabu, 04 Sep. 2019 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
									
				| Penggugat | | No | Nama |  | 1 | SURATMIN |  | 2 | H ICHWAN |  | 3 | SRI SUKARMINI |  | 4 | SULASMINATUN | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SURATMIN |  | 2 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | H ICHWAN |  | 3 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SRI SUKARMINI |  | 4 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SULASMINATUN | 
 | 
						
				| Tergugat | | No | Nama |  | 1 | EMY HANIFAH |  | 2 | WENY KHUSNUL KHOLQIYAH | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat |  | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | 
						
				| Petitum | 
 Menyatakan perlawanan (Partij Verzet) para pelawan a quo sebagai pihak adalah sah, tepat, beralasan dan dapat diterima;   
 Menyatakan para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;   
 Menyatakan para pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang berada diatas sebagian  obyek sengketa dalam perkara perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 777 dan Sertifikat Hak Milik No. 353;   
 Menyatakan para pelawan dalam menguasai dan mendiami sebagian tanah obyek sengketa yang termaktub dalam putusan perkara perdata no.4/Pdt.G/2019/PN Kdr adalah penguasaan yang sah secara hukum dan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum;   
 Menyatakan Sita Jaminan atas Sebagian Obyek Sengketa terbatas pada milik Para Pelawan adalah menjadi tidak sah dan tidak berharga;   
 Menyatakan bahwasanya Para Terlawan keliru dalam mengajukan gugatan perdata dalam perkara no. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr terhadap para pelawan a quo;   
 Memerintahkan Jurusita untuk mengangkat kembali Sita Jaminan sekaligus juga peletakan Sita Eksekusi sepanjang obyek milik Para Pelawan sebagaimana SHM No. 777 dan SHM No. 353;   
 Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi sepanjang terhadap obyek sengketa yang dikuasai Para Pelawan adalah tidak sah dan batal demi hukum;   
 Menyatakan bahwasanya amar putusan sebagaimana perkara perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap Para Pelawan baik sebagian maupun seluruhnya;   
 Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun masih ada upaya hukum lanjutan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada verzet, banding, kasasi;   
 Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas adanya perkara perlawanan ini;   PROVISI :   
 Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad);   
 Memerintahkan agar peletakan sita jaminan dan/atau sita eksekusi atas obyek sengketa yang dikuasai para pelawan diangkat kembali; | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |