Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa SISWANTO Bin WARIS pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bangun Mulyo RT.038 / RW. 011 Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh saksi BUDI JOKO WALUYO (dilakukan penuntutan terpisah), dengan maksud untuk membeli pil double L, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi BUDI JOKO WALUYO sepakat bertemu di Persawahan yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil double L kepada saksi BUDI JOKO WALUYO, di saat bersamaan saksi BUDI JOKO WALUYO juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran pembelian pil double L dari terdakwa, kemudian terdakwa pulang ke rumah, sedangkan saksi BUDI JOKO WALUYO menuju rumah saksi HERI SETYANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menyerahkan pil double L tersebut kepada saksi HERI SETYANDIKA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa saksi HERI SETYANDIKA menjual pil double L, selanjutnya dilakukan penyelidikan di rumah saksi HERI SETYANDIKA yang berada di Kelurahan Grogol, RT.038/RW.008, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang mana pada saat itu saksi BUDI JOKO WALUYO berada di rumah saksi HERI SETYANDIKA, setelah dilakukan introgasi terhadap saksi HERI SETYANDIKA, bahwa saksi HERI SETYANDIKA mendapatkan pil double L dari saksi BUDI JOKO WALUYO, selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap saksi BUDI JOKO WALUYO mendapatkan pil double L dari terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB, dilakukan penyelidikan di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah botol plasik warna putih berisi butiran pil berwarna putih dengan logo LL dan setelah dilakukan penghitungan didapat sebanyak 8.437 (delapan ribu empat ratus tiga puluh ribu) butir dengan rincian sebagai berikut ; 8 (delapan) buah botol wana putih masing-maisng berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih berlogo LL dan 1 (satu) buah botol warna putih berisi 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir pil berwarna putih berlogo LL di ruang dapur rumah terdakwa serta ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO type A17K warna gold beserta simcardnya dengan nomor 085736201783 dengan IMEI (slot 1) 862645060672259 dan IMEI (slot 2) 862645060672242, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. JO Alias KUNTHUL (DPO) dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1000 (seribu) butir pil double L, selanjutnya pil double L tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1000 (seribu) butir pil double L, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1000 (seribu) butir pil double L;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 00314/NOF/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,781 gram (00805/2025/NOF) dari BUDI JOKO WALUYO Alias KAWOL Bin ALI dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,996 gram (00806/2025/NOF) dari SISWANTO Bin WARIS menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
00805/2025/NOF dan
00806/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) Positif Triheksifenidil HCL
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
00805/2025/NOF dan 00806/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan pil double L dengan cara menjual obat pil double L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, serta terdakwa bukan merupakan orang yang mempunyai kewenangan dalam menyalurkan maupun mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SISWANTO Bin WARIS pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bangun Mulyo RT.038 / RW. 011 Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah botol plasik warna putih berisi butiran pil berwarna putih dengan logo LL dan setelah dilakukan penghitungan didapat sebanyak 8.437 (delapan ribu empat ratus tiga puluh ribu) butir dengan rincian sebagai berikut ; (8 (delapan) buat botol wana putih masing-maisng berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih berlogo LL dan 1 (satu) buah botol warna putih berisi 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir pil berwarna putih berlogo LL di ruang dapur rumah terdakwa serta ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO type A17K warna gold beserta simcardnya dengan nomor 085736201783 dengan IMEI (slot 1) 862645060672259 dan IMEI (slot 2) 862645060672242, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pil double L tersebut selanjutnya dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1000 (seribu) buitir pil double L kepada orang lain tanpa disertai dengan resep dokter;
- Bahwa pekerjaan terdakwa adalah kuli bangunan, terdakwa bukan merupakan seorang apoteker, tidak memiliki toko obat maupun apotek;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 00314/NOF/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,781 gram (00805/2025/NOF) dari BUDI JOKO WALUYO Alias KAWOL Bin ALI dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,996 gram (00806/2025/NOF) dari SISWANTO Bin WARIS menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
00805/2025/NOF dan
00806/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) Positif Triheksifenidil HCL
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
00805/2025/NOF dan 00806/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian,
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |