Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN KDR NANING MARINI, SH.MH AHMAD SUKRI BIN M. SAPERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN KDR
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.13/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1NANING MARINI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUKRI BIN M. SAPERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD SUKRI BIN M. SAPERI bersama-sama dengan saksi ASMADI BIN JASMI, MASRI BIN M. ROZI, dan RANGGA KURNIA BIN ENDANG MASKUR (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di tempat parkir bagian bawah Kediri Mall Sri Ratu Jalan Hayam Wuruk No. 46 Kota Kediri atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa AHMAD SUKRI BIN M. SAPERI  bersama-sama dengan saksi ASMADI BIN JASMI, MASRI BIN M. ROZI, dan RANGGA KURNIA BIN ENDANG MASKUR (dalam penuntutan terpisah) berangkat dari Bekasi menyewa mobil merk Toyota Avanza No. Pol. B-1275-SIW warna hitam ditempat persewaan milik Suhendi dengan membawa kunci T menuju ke Kediri dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain.
  • Sesampainya di Kediri pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Asmadi bin Jasmi, Masri bin M. Rozi, Rangga Kurnia bin Endang Maskur masuk ke tempat parkir Kediri Mall / Sri Ratu di Jalan Hayam Wuruk No. 46 Kota Kediri dan berputar-putar mencari barang dimobil yang terparkir di lantai bawah tempat parkir Kediri Mall / Sri Ratu Kota Kediri.
  • Kemudian Asmadi melihat sebuah mobil merk Honda Brio No. Pol. AG-1422-DM dan merusak pintu mobil sebelah kanan dengan menggunakan kunci T dan mengambil satu unit laptop merk Accer type Travel Mate 4740 warna hitam didalam tas laptop motif batik warna hijau milik Sulis Tambahyati yang berada di tempat duduk belakang mobil tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya sedangkan Masri bertugas mengendarai mobil Toyota Avanza serta Rangga Kurnia dan terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar tempat parkir.
  • Bahwa setelah mendapatkan laptop tersebut, terdakwa keluar dari tempat parkir Kediri Mall dan menuju ke Batu Malang serta membuang kunci T yang dipergunakan untuk merusak pintu mobil Sulis Tambahyati didalam perjalanan ke Batu Malang yang kemudian melakukan pencurian di daerah wisata Batu Malang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sulis Tambahyati menderita kerugian materiel kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya