Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.Fikri Abdul Kornain, S.H.
TEGAR DWI RISKY ABADI Bin DEDY YUDHA IVANTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-164/M.5.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR DWI RISKY ABADI Bin DEDY YUDHA IVANTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa TEGAR DWI RISKY ABADI Bin DEDY YUDHA IVANTONI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 03 bulan September tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Anara yang beralamatkan di Jalan Tosaren Timur I No.13 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di wilayah Sumber Bulus, Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian dengan cara merobek jaket daleman yang digunakan oleh Terdakwa sebagai masker, kemudian sekira pukul 04.45 WIB, Terdakwa berjalan ke arah Kantor CV. Anara yang terletak di Jalan Tosaren Timur I No.13 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, dan akhirnya sekira pukul 05.00 WIB dimana kondisi matahari belum terbit Terdakwa tiba di Kantor CV. Anara. Selanjutnya Terdakwa langsung melihat situasi disekitar kantor tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam Kantor CV. Anara dengan cara memanjat pagar besi Kantor CV. Anara kemudian Terdakwa masuk melalui pintu depan dengan kondisi yang tidak terkunci, dan naik ke lantai 2 Kantor CV. Anara tersebut kemudian Terdakwa masuk keruangan kerja Kantor CV. Anara dan melihat ada beberapa barang. Selajutnya Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam, dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Korban RUDI SANTOSO selaku pemilik barang tersebut. Kemudian Terdakwa juga melihat ada 1 (satu) buah tas hitam berada di meja lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa memasukan barang – barang yang telah Terdakwa ambil sebelumnya ke dalam tas hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan keluar turun ke lantai 1 dan keluar kantor CV. Anara menuju ke arah RS. Baptis Kediri dan setelah tiba di tempat parkiran RS. Baptis Kediri, Terdakwa melihat barang - barang yang telah Terdakwa ambil tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang ke kos Terdakwa yang berlokasi di Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan barang barang hasil curian tersebut Terdakwa simpan didalam Kos Terdakwa, berselang tidak lama kemudian Terdakwa berniat pindah kos karena merasa khawatir ketahuan mencuri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memposting barang hasil pencurian yang Terdakwa ambil yaitu 2 (dua) buah Handphone merk OPPO Reno 6 warna Hitam dan 1 (satu Buah Laptop warna Hitam di Grup FACEBOOK. Setelah itu ada orang yang menawar 2 handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa sepakat untuk menjual salah satu handphone tersebut dan 1 (Satu) Laptop kepada kedua orang. Setelah itu 1 orang yang memebli handphone tersebut mengajak bertemu di Pare, Kediri. Dan satu orang pembeli laptop mengajak bertemu di Rest Area Pujon, Batu. Setelah itu Terdakwa mengemasi barang Terdakwa dan Terdakwa membawa barang barang hasil curian tersebut untuk berpindah kos. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Pare untuk menjual Handphone Terdakwa dan menjual dengan harga Rp.800.000,- (delapan Ratus Ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menuju kearah Batu untuk bertemu dengan pembeli Laptop. Setelah sampai di Rest Area Pujon Batu, Terdakwa bertemu dengan pembeli Laptop dan menjual Handphone tersebut dengan Harga Rp. 1.400.000,- (satu Juta Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mencari dan mendapatkan kos di daerah Kos Simpang Borobudur Utara, Kecamatan Blimbing, Malang. Keesokan harinya, Terdakwa mendapatkan pembeli Hanphone Oppo Reno 6 yang mengajak bertemu di sekitar Kampus UMM Malang. Setelah itu Terdakwa dan pembeli bertemu di sana. Setelah bertemu, kami berdua sepakat dengan harga Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke kos.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi ADMOJO ADI PURNOMO dan Saksi HANDRI HARIYONO yang merupakan Anggota Resmob Polres Kediri Kota melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Borobudur Gg. X No.03 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning milik CV ANARA, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam milik CV ANARA dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning milik Saksi Korban RUDI SANTOSO adalah untuk Terdakwa miliki kemudian Terdakwa jual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RUDI SANTOSO selaku pemilik dari 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning milik CV ANARA, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam milik CV ANARA dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan f Undang – Undang No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). -------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa TEGAR DWI RISKY ABADI Bin DEDY YUDHA IVANTONI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 03 bulan September tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Anara yang beralamatkan di Jalan Tosaren Timur I No.13 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di wilayah Sumber Bulus, Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian dengan cara merobek jaket daleman yang digunakan oleh Terdakwa sebagai masker, kemudian sekira pukul 04.45 WIB, Terdakwa berjalan ke arah Kantor CV. Anara yang terletak di Jalan Tosaren Timur I No.13 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, dan akhirnya sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di Kantor CV. Anara. Selanjutnya Terdakwa langsung melihat situasi disekitar kantor tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam Kantor CV. Anara dengan cara melompati pagar besi Kantor CV. Anara kemudian Terdakwa masuk melalui pintu depan dengan kondisi yang tidak terkunci, dan naik ke lantai 2 Kantor CV. Anara tersebut kemudian Terdakwa masuk keruangan kerja Kantor CV. Anara dan melihat ada beberapa barang. Selajutnya Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam, dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Korban RUDI SANTOSO selaku pemilik barang tersebut. Kemudian Terdakwa juga melihat ada 1 (satu) buah tas hitam berada di meja lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa memasukan barang – barang yang telah Terdakwa ambil sebelumnya ke dalam tas hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan keluar turun ke lantai 1 dan keluar kantor CV. Anara menuju ke arah RS. Baptis Kediri dan setelah tiba di tempat parkiran RS. Baptis Kediri, Terdakwa melihat barang - barang yang telah Terdakwa ambil tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang ke kos Terdakwa yang berlokasi di Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan barang barang hasil curian tersebut Terdakwa simpan didalam Kos Terdakwa, berselang tidak lama kemudian Terdakwa berniat pindah kos karena merasa khawatir ketahuan mencuri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memposting barang hasil pencurian yang Terdakwa ambil yaitu 2 (dua) buah Handphone merk OPPO Reno 6 warna Hitam dan 1 (satu Buah Laptop warna Hitam di Grup FACEBOOK. Setelah itu ada orang yang menawar 2 handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa sepakat untuk menjual salah satu handphone tersebut dan 1 (Satu) Laptop kepada kedua orang. Setelah itu 1 orang yang memebli handphone tersebut mengajak bertemu di Pare, Kediri. Dan satu orang pembeli laptop mengajak bertemu di Rest Area Pujon, Batu. Setelah itu Terdakwa mengemasi barang Terdakwa dan Terdakwa membawa barang barang hasil curian tersebut untuk berpindah kos. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Pare untuk menjual Handphone Terdakwa dan menjual dengan harga Rp.800.000,- (delapan Ratus Ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menuju kearah Batu untuk bertemu dengan pembeli Laptop. Setelah sampai di Rest Area Pujon Batu, Terdakwa bertemu dengan pembeli Laptop dan menjual Handphone tersebut dengan Harga Rp. 1.400.000,- (satu Juta Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mencari dan mendapatkan kos di daerah Kos Simpang Borobudur Utara, Kecamatan Blimbing, Malang. Keesokan harinya, Terdakwa mendapatkan pembeli Hanphone Oppo Reno 6 yang mengajak bertemu di sekitar Kampus UMM Malang. Setelah itu Terdakwa dan pembeli bertemu di sana. Setelah bertemu, kami berdua sepakat dengan harga Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke kos.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi ADMOJO ADI PURNOMO dan Saksi HANDRI HARIYONO yang merupakan Anggota Resmob Polres Kediri Kota melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Borobudur Gg. X No.03 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning milik CV ANARA, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam milik CV ANARA dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning milik Saksi Korban RUDI SANTOSO adalah untuk Terdakwa miliki kemudian Terdakwa jual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RUDI SANTOSO selaku pemilik dari 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning milik CV ANARA, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam milik CV ANARA dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang – Undang No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa TEGAR DWI RISKY ABADI Bin DEDY YUDHA IVANTONI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 03 bulan September tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Anara yang beralamatkan di Jalan Tosaren Timur I No.13 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di wilayah Sumber Bulus, Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian dengan cara merobek jaket daleman yang digunakan oleh Terdakwa sebagai masker, kemudian sekira pukul 04.45 WIB, Terdakwa berjalan ke arah Kantor CV. Anara yang terletak di Jalan Tosaren Timur I No.13 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, dan akhirnya sekira pukul 05.00 WIB dimana kondisi matahari belum terbit Terdakwa tiba di Kantor CV. Anara. Selanjutnya Terdakwa langsung melihat situasi disekitar kantor tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam Kantor CV. Anara dengan cara memanjat pagar besi Kantor CV. Anara kemudian Terdakwa masuk melalui pintu depan dengan kondisi yang tidak terkunci, dan naik ke lantai 2 Kantor CV. Anara tersebut kemudian Terdakwa masuk keruangan kerja Kantor CV. Anara dan melihat ada beberapa barang. Selajutnya Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam, dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Korban RUDI SANTOSO selaku pemilik barang tersebut. Kemudian Terdakwa juga melihat ada 1 (satu) buah tas hitam berada di meja lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa memasukan barang – barang yang telah Terdakwa ambil sebelumnya ke dalam tas hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan keluar turun ke lantai 1 dan keluar kantor CV. Anara menuju ke arah RS. Baptis Kediri dan setelah tiba di tempat parkiran RS. Baptis Kediri, Terdakwa melihat barang - barang yang telah Terdakwa ambil tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang ke kos Terdakwa yang berlokasi di Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan barang barang hasil curian tersebut Terdakwa simpan didalam Kos Terdakwa, berselang tidak lama kemudian Terdakwa berniat pindah kos karena merasa khawatir ketahuan mencuri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memposting barang hasil pencurian yang Terdakwa ambil yaitu 2 (dua) buah Handphone merk OPPO Reno 6 warna Hitam dan 1 (satu Buah Laptop warna Hitam di Grup FACEBOOK. Setelah itu ada orang yang menawar 2 handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa sepakat untuk menjual salah satu handphone tersebut dan 1 (Satu) Laptop kepada kedua orang. Setelah itu 1 orang yang memebli handphone tersebut mengajak bertemu di Pare, Kediri. Dan satu orang pembeli laptop mengajak bertemu di Rest Area Pujon, Batu. Setelah itu Terdakwa mengemasi barang Terdakwa dan Terdakwa membawa barang barang hasil curian tersebut untuk berpindah kos. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Pare untuk menjual Handphone Terdakwa dan menjual dengan harga Rp.800.000,- (delapan Ratus Ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menuju kearah Batu untuk bertemu dengan pembeli Laptop. Setelah sampai di Rest Area Pujon Batu, Terdakwa bertemu dengan pembeli Laptop dan menjual Handphone tersebut dengan Harga Rp. 1.400.000,- (satu Juta Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mencari dan mendapatkan kos di daerah Kos Simpang Borobudur Utara, Kecamatan Blimbing, Malang. Keesokan harinya, Terdakwa mendapatkan pembeli Hanphone Oppo Reno 6 yang mengajak bertemu di sekitar Kampus UMM Malang. Setelah itu Terdakwa dan pembeli bertemu di sana. Setelah bertemu, kami berdua sepakat dengan harga Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke kos.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi ADMOJO ADI PURNOMO dan Saksi HANDRI HARIYONO yang merupakan Anggota Resmob Polres Kediri Kota melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Borobudur Gg. X No.03 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning milik CV ANARA, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam milik CV ANARA dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning milik Saksi Korban RUDI SANTOSO adalah untuk Terdakwa miliki kemudian Terdakwa jual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RUDI SANTOSO selaku pemilik dari 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning milik CV ANARA, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam milik CV ANARA dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Undang – Undang No. 01 Tahun 1946 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa TEGAR DWI RISKY ABADI Bin DEDY YUDHA IVANTONI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 03 bulan September tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Anara yang beralamatkan di Jalan Tosaren Timur I No.13 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di wilayah Sumber Bulus, Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian dengan cara merobek jaket daleman yang digunakan oleh Terdakwa sebagai masker, kemudian sekira pukul 04.45 WIB, Terdakwa berjalan ke arah Kantor CV. Anara yang terletak di Jalan Tosaren Timur I No.13 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, dan akhirnya sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di Kantor CV. Anara. Selanjutnya Terdakwa langsung melihat situasi disekitar kantor tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam Kantor CV. Anara dengan cara melompati pagar besi Kantor CV. Anara kemudian Terdakwa masuk melalui pintu depan dengan kondisi yang tidak terkunci, dan naik ke lantai 2 Kantor CV. Anara tersebut kemudian Terdakwa masuk keruangan kerja Kantor CV. Anara dan melihat ada beberapa barang. Selajutnya Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam, dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Korban RUDI SANTOSO selaku pemilik barang tersebut. Kemudian Terdakwa juga melihat ada 1 (satu) buah tas hitam berada di meja lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa memasukan barang – barang yang telah Terdakwa ambil sebelumnya ke dalam tas hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan keluar turun ke lantai 1 dan keluar kantor CV. Anara menuju ke arah RS. Baptis Kediri dan setelah tiba di tempat parkiran RS. Baptis Kediri, Terdakwa melihat barang - barang yang telah Terdakwa ambil tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang ke kos Terdakwa yang berlokasi di Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan barang barang hasil curian tersebut Terdakwa simpan didalam Kos Terdakwa, berselang tidak lama kemudian Terdakwa berniat pindah kos karena merasa khawatir ketahuan mencuri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memposting barang hasil pencurian yang Terdakwa ambil yaitu 2 (dua) buah Handphone merk OPPO Reno 6 warna Hitam dan 1 (satu Buah Laptop warna Hitam di Grup FACEBOOK. Setelah itu ada orang yang menawar 2 handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa sepakat untuk menjual salah satu handphone tersebut dan 1 (Satu) Laptop kepada kedua orang. Setelah itu 1 orang yang memebli handphone tersebut mengajak bertemu di Pare, Kediri. Dan satu orang pembeli laptop mengajak bertemu di Rest Area Pujon, Batu. Setelah itu Terdakwa mengemasi barang Terdakwa dan Terdakwa membawa barang barang hasil curian tersebut untuk berpindah kos. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Pare untuk menjual Handphone Terdakwa dan menjual dengan harga Rp.800.000,- (delapan Ratus Ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menuju kearah Batu untuk bertemu dengan pembeli Laptop. Setelah sampai di Rest Area Pujon Batu, Terdakwa bertemu dengan pembeli Laptop dan menjual Handphone tersebut dengan Harga Rp. 1.400.000,- (satu Juta Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mencari dan mendapatkan kos di daerah Kos Simpang Borobudur Utara, Kecamatan Blimbing, Malang. Keesokan harinya, Terdakwa mendapatkan pembeli Hanphone Oppo Reno 6 yang mengajak bertemu di sekitar Kampus UMM Malang. Setelah itu Terdakwa dan pembeli bertemu di sana. Setelah bertemu, kami berdua sepakat dengan harga Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke kos.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi ADMOJO ADI PURNOMO dan Saksi HANDRI HARIYONO yang merupakan Anggota Resmob Polres Kediri Kota melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Borobudur Gg. X No.03 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning milik CV ANARA, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam milik CV ANARA dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning milik Saksi Korban RUDI SANTOSO adalah untuk Terdakwa miliki kemudian Terdakwa jual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RUDI SANTOSO selaku pemilik dari 1 (satu) unit Laptop ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A15 warna Kuning milik CV ANARA, 2 (dua) buah handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam milik CV ANARA dan 1 (Satu) buah doosbook Hanphone Merk Samsung Galaxy A54 warna kuning mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Undang – Undang No. 01 Tahun 1946 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya