Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.Dody Novalita SH MH
3.SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
4.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
ALI RIBAT RAHMATULLOH Bin TARMUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2523/M.5.13/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2Dody Novalita SH MH
3SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
4Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI RIBAT RAHMATULLOH Bin TARMUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa ALI RIBAT RAHMATULLOH Bin TARMUJI pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Di Toko Swalayan UREKA MART yang beralamat di Jalan Niaga Gang I Desa Sawahan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf a , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB sehubungan dengan adanya rencan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di depan Mako Polres Kediri Kota hingga terjadi tindakan melawan petugas, perusakan, pembakaran beberapa fasilitas dan berlanjut dengan terbakarnya Gedung DPRD Kota Kediri serta perusakan beberapa Kantor Pemerintahan lainnya, petugas kepolisian Polres Kediri Kota melakukan Patroli Siber lalu mendapatkan petunjuk adanya unggahan yang bersifat provokatif atau menghasut massa di akun instagram @BINATANG!!!(4nimalinstinct).
  • Bahwa dalam profil Instagram @BINATANG!!! (4nimalinstinct) tersebut tersedia link hub sociabuzz.com/bbz dan 1 lainnya ( https://drive.google.com/drive/folders/1tplBj69ZAKoymFpBvJBUSoACCI2RVE4r) yang kemudian dilakukan pendalaman profiling, ternyata hub tersebut terhubung ke google drive milik terdakwa ALI RIBAT RAHMATULLAH. Dari serangkaian penyelidikan yang dilaksanakan terdakwa membuat tulisan di media sosial Instagram miliknya dengan nama akun aliribat berupa materi yang berisikan tindakan mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara Garuda Pancasila dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
  • Bahwa terdakwa membuat postingan tersebut pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Di Toko Swalayan UREKA MART yang beralamat di Jalan Niaga Gang I Desa Sawahan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dan postingan tersebut sebagai berikut:
  • Bahwa terdakwa membuat gambar slide tersebut menggunakan komputer kasir Toko Swalayan UREKA MART merk Zyrex Windows 11 dengan menggunakan aplikasi INKSCAPE, sedangkan terdakwa memposthing dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi MI A1 warna putih dan komputer kasir Toko Swalayan UREKA MART merk Zyrex Windows 11
  • Bahwa terdakwa mengerti Garuda Pancasila merupakan Lambang Negara, dan tujuan terdakwa melakukan editing gambar menengok ke kiri karena kepala sebelumnya menengok kekanan terdakwa ibaratkan ke kanan adalah konservatif di bidang politik, kalau menengok ke kiri terdakwa ibaratkan bersifat progresif (bisa kearah sosial demokratis, dimana politik menjadi lebih sosial). Bintang terdakwa hilangkan karena Tuhan tidak bisa dilukiskan atau tidak berwujud. Bhineka tunggal luka bermaksud persatuan rakyat indonesia atas dasar luka alienasi (terpinggirkan) yang sama. Cipratan darah mengambarkan bahwa adanya luka dari masyarakat. Warna Garuda yang seharusnya berwarna emas berubah menjadi putih dengan latar bewarna hitam yang berarti Indonesia gelap
  • Bahwa terdakwa juga membuat tulisan yang isinya “Di tengah slogan-slogan kosong dan kuasa yang membatu, Pancasila hari ini telah menjadi berhala: dipuja tanpa hidup, dijaga tanpa makna. Ia tidak lagi milik rakyat, melainkan tameng ideologis kekuasaan” dan juga mengganti sila pancasila menjadi :
  1. Ketuhanan yang mustahil
  2. Kemanusiaan yang adil dan revolusioner
  3. Persatuan lua indonesia
  4. Kerakyatan iritokratik
  5. Keadilan bagi seluruh system yang termajinalkan

         

----------Perbuatan terdakwa ALI RIBAT RAHMATULLOH Bin TARMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 jo pasal 57 huruf a UURI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya