Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARY NUGROHO BIN MOCH AMIN hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan Cendana Gg I/31 RT.007 RW.002 Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 23.30 wib di rumah terdakwa yang terletak di Jl.Cendana Gg.I/31 Rt.007 Rw.002 Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri selanjutnya saksi Gilang dan saksi Tutuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L didalam botol plastic warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah plastik/kresek warna hitam dibawah tempat tidur terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17s warna hitam dengan No whatshap 081554225325 No Imei slot 1:865379079967214, No Imei slot 2:865379079967206 dan semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa
- bahwa Untuk pil dobel L tersebut terdakwa dapat dari teman terdakwa yaitu saksi ARIYANTO yang rumahnya di daerah Pasar Setono Betek Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri, yang kenalnya sekira tahun 2010 teman gantangan burung di Pasar Setono Betek Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri , dan terdakwa membeli dari saksi Ariyanto pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 yaitu sebanyak 1 (satu) botol isi 900 (sembilan ratus ) butir pil dobel L seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari saksi ARIYANTO dengan cara sebelumnya terdakwa bertemu saksi ARIYANTO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 di Pasar Setono Betek Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri kemudian terdakwa menanyakan apakah bisa mencarikan pil dobel L lalu terdakwa di suruh menunggu kabar kemudian pada hari sabtu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 11.20 Wib terdakwa di hubungi oleh saksi ARIYANTO bahwa bisa mencarikan pil dobel L melalui komunikasi HP, untuk kontak WA/WhatsApp saksi ARIYANTO terdakwa beri nama “Rgga” dengan nomor +6281547199140, setelah sepakat terdakwa memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol kemudian terdakwa datang kerumah saksi ARIYANTO pada pukul 15.30 Wib, untuk memberikan uang pembelian sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi ARIYANTO setelah itu terdakwa pulang di suruh menunggu kabar kemudian sekira pukul 18.15 Wib terdakwa menghubungi saksi ARIYANTO untuk menayakan apakah barangnya (pil dobel L) sudah ada kemudian sekira pukul 2130 Wib sdr ARIYANTO datang kerumah terdakwa dengan membawa kresek warna hitam berisi pil dobel L didalam botol plastic warna putih yang jumlahnya belum sempat terdakwa hitung
- bahwa selain kepada saksi Ariyanto, terdakwa juga membeli kepadaSdri Ratna sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada bulan Januari 2025 terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) botol berisi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang kedua pada bulan Maret 2025 sebanyak 1 botol berisi 800 (delapan ratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan ketiga pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- bahwa terdakwa menjual kepada Sdr Heri sebanyak satu kali pada bulan Februari 2025 untuk tanggal dan harinya terdakwa lupa sebanyak 1 box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu) yang kedua terdakwa menjual kepada Sdr Angga sebanyak tiga kali pada bulan Februari 2025 untuk tanggal dan harinya terdakwa lupa sebanyak 2 kit berisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang ketiga terdakwa menjual kepada Sdr Andri pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dan untuk terdakwa beli dari saksi Ariyanto akan terdakwa jual kepada Sdr Dayon sebanyak 1 box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu)
- bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa kurang lebih Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) setiap habis 1(satu) botol yang terdakwa jual secara ecer.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04506/NOF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 13705/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,992 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |