Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SEPTIAN EKA JAYA Alias GRANDONG Bin EKO PRASETYO pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Desa Ngablak, Rt 003/Rw 003 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal PERTAMA pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr.FAJAR(DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1 862088066625817 dan IMEI 2 862088066625809 dengan nomor ponsel 082336065769 melalui Aplikasi Whatsaap ke nomor 082264449802 untuk membeli Pil Dobel L yang akan diedarkan sebanyak 100 (Seratus) butir dengan harga Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pembayarannya dengan cara mengirimkan uang tunai melalui toko Indomart kepada nomor rekening Sdr.FAJAR yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil di tempat yang sudah disepakati dengan cara Ranjau beralamat di Lapangan Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri
- Bahwa KEDUA pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr.FAJAR(DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1 862088066625817 dan IMEI 2 862088066625809 dengan nomor ponsel 082336065769 melalui Aplikasi Whatsaap ke nomor 082264449802 untuk membeli Pil Dobel L yang akan diedarkan sebanyak 1 (Satu) botol yang berisi 1000 (Seribu) butir dengan harga Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pembayarannya dengan cara mengirimkan uang tunai melalui toko Indomart kepada nomor rekening Sdr.FAJAR yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa kemudian Terdakwa mengambil di tempat yang sudah disepakati dengan cara Ranjau beralamat di pinggir Jalan persawahan Totok Kerot, Desa Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut dengan cara mendapatkan pesanan dari saksi DENY DWI PRASETYO yang memesan melalui Whatsapp melalui nomor handphone 081229525641 kepada terdakwa sebanyak 1 (Satu) bok yang berisi 70 (tujuh puluh) butir Pil Dobel L dan dibeli dengan harga Rp170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian memberikan langsung pada saat terdakwa berada di rumah orang tua terdakwa beralamat Desa Ngablak, Rt 003/Rw 003 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Obat keras di daerah Banyakan yang dilakukan oleh terdakwa dan ditindak lanjuti oleh saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO dan saksi WAHYU SUGIARTO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 07.00 Wib saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO dan saksi WAHYU SUGIARTO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat Desa Ngablak, Rt 003/Rw 003 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi SASMITO dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur dan di dalam lemari pakaian ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah botol plastik warna putih tanpa label yang di dalamnya terdapat Pil Dobel L sebanyak 1.030 (Seribu tiga puluh) butir terdiri dari dua bungkus dengan rincian, bungkus pertama berisi 1.000 (Seribu) butir dan bungkus kedua berisi 30 (Tiga puluh) butir, selain itu ditemukan juga di atas Kasur 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1 862088066625817 dan IMEI 2 862088066625809 dengan nomor ponsel 082336065769 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi menjual dan membeli Pil Dobel L, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di amankan ke Polres Kota Kediri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, NO. LAB : 04508/NOF/2025, Tanggal 02 Juni 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :
Nomor : 13707/2025/NOF, berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih Logo ”LL” dengan berat netto ± 2,161 (Dua koma seratus enam puluh satu) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L tersebut tidak memiliki perijinan berusaha dari pejabat berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------
-----------------ATAU-----------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa SEPTIAN EKA JAYA Alias GRANDONG Bin EKO PRASETYO pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Desa Ngablak, Rt 003/Rw 003 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal PERTAMA pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr.FAJAR(DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1 862088066625817 dan IMEI 2 862088066625809 dengan nomor ponsel 082336065769 melalui Aplikasi Whatsaap ke nomor 082264449802 untuk membeli Pil Dobel L yang akan diedarkan sebanyak 100 (Seratus) butir dengan harga Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pembayarannya dengan cara mengirimkan uang tunai melalui toko Indomart kepada nomor rekening Sdr.FAJAR yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil di tempat yang sudah disepakati dengan cara Ranjau beralamat di Lapangan Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri
- Bahwa KEDUA pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr.FAJAR(DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1 862088066625817 dan IMEI 2 862088066625809 dengan nomor ponsel 082336065769 melalui Aplikasi Whatsaap ke nomor 082264449802 untuk membeli Pil Dobel L yang akan diedarkan sebanyak 1 (Satu) botol yang berisi 1000 (Seribu) butir dengan harga Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pembayarannya dengan cara mengirimkan uang tunai melalui toko Indomart kepada nomor rekening Sdr.FAJAR yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa kemudian Terdakwa mengambil di tempat yang sudah disepakati dengan cara Ranjau beralamat di pinggir Jalan persawahan Totok Kerot, Desa Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut dengan cara mendapatkan pesanan dari saksi DENY DWI PRASETYO yang memesan melalui Whatsapp melalui nomor handphone 081229525641 kepada terdakwa sebanyak 1 (Satu) bok yang berisi 70 (tujuh puluh) butir Pil Dobel L dan dibeli dengan harga Rp170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian memberikan langsung pada saat terdakwa berada di rumah orang tua terdakwa beralamat Desa Ngablak, Rt 003/Rw 003 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Obat keras di daerah Banyakan yang dilakukan oleh terdakwa dan ditindak lanjuti oleh saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO dan saksi WAHYU SUGIARTO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 07.00 Wib saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO dan saksi WAHYU SUGIARTO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat Desa Ngablak, Rt 003/Rw 003 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi SASMITO dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur dan di dalam lemari pakaian ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah botol plastik warna putih tanpa label yang di dalamnya terdapat Pil Dobel L sebanyak 1.030 (Seribu tiga puluh) butir terdiri dari dua bungkus dengan rincian, bungkus pertama berisi 1.000 (Seribu) butir dan bungkus kedua berisi 30 (Tiga puluh) butir, selain itu ditemukan juga di atas Kasur 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1 862088066625817 dan IMEI 2 862088066625809 dengan nomor ponsel 082336065769 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi menjual dan membeli Pil Dobel L, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di amankan ke Polres Kota Kediri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, NO. LAB : 04508/NOF/2025, Tanggal 02 Juni 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :
Nomor : 13707/2025/NOF, berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih Logo ”LL” dengan berat netto ± 2,161 (Dua koma seratus enam puluh satu) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.
- Perbuatan Terdakwa menyimpan obat keras jenis Pil Dobel L tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagai pedagang kecil maupun pedagang besar yang diakui
- Perbuatan terdakwa memiliki Pil dobel L tersebut bukan diperuntukkan pemakaian pribadi
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------- |