| Petitum |
Mengabulkan permohonan pemohon;
Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3571-LU-02012025-0004 yang dikeluarkan oleh oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri tertanggal 3 Januari 2025, dari yang tertulis/terbaca ARIANA BRYNA SHAKIRA menjadi tertulis/terbaca BRYNA MEDINA ARIANA SHAKIRA
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|