Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Kdr BERNADETA SUSAN W, SH. ALVIN FAJAR NURROHMAN Bin MOHAMAD SODIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 426/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERNADETA SUSAN W, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIN FAJAR NURROHMAN Bin MOHAMAD SODIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINNI PUSPITA SARI, S.H.,M.H., DkkALVIN FAJAR NURROHMAN Bin MOHAMAD SODIK
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ALVIN FAJAR NURROHMAN Bin MOHAMAD SODIK pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kos di Kelurahan Mojoroto Gang Sawo Dalam Nomor 9 B Rt 06 Rw 02 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri yaitu saksi HERI SETIAWAN dan Saksi MOC AKBAR RESI mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di Rumah Kos terdakwa di Kelurahan Mojoroto Gang Sawo Dalam Nomor 9 B Rt 06 Rw 02 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 16 (enam belas) klip plastik isi shabu didalam dompet kecil warna merah yang terdiri dari 9 (sembilan) paket klip plastik isi shabu masing-masing seberat 0,90 (nol koma sembilanpuluh) gram beserta pembungkusnya, 6 (enam) paket klip plastik shabu masing-masing seberat 0,50 (nol koma limapuluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) paket klip plastik shabu seberat 0,20 (nol koma duapuluh) gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) pack plastik klip kosong didalam lemari, sedangkan seperangkat botol alat hisap shabu terangkai sedotan berada disamping lemari dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna biru beserta kartu simcardnya dipegang oleh terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika shabu;

Kemudian dari 16 (enambelas) klip plastik shabu tersebut didapatkan berat total 11, 3  (sebelas koma tiga) gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, setelah ditimbang berat bersih klip plastik pembungkusnya didapat jumlah keseluruhan dengan angka 1,6 (satu koma enam) gram, maka didapat hasil berat bersih shabu seberat 9,7 (sembilan koma tujuh) gram.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari ALMA (DPO) sebanyak 6 (enam) kali dan telah habis dijual oleh terdakwa kepada teman-teman terdakwa sedangkan yang terakhir terdakwa membeli shabu dari ALMA (DPO) sekira waktu 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ditangkap petugas kepolisian dengan cara terdakwa menghubungi ALMA (DPO) melalui pesan whatsapp untuk membeli shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya lalu terdakwa mengambil shabu tersebut yang ditaruh dengan sistem ranjau berada didalam 1 (satu) buah tas plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah klip plastik shabu yang diikat dengan lakban warna hitam ditempatkan di area terminal mojokerto, selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Rumah kos terdakwa di Kelurahan Mojoroto Gang Sawo Dalam Nomor 9 B Rt 06 Rw 02 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk dijadikan satu dengan sisa shabu yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa dari ALMA (DPO) kemudian dikemas kembali oleh terdakwa menjadi beberapa paket atau klip plastik dengan menggunakan timbangan digital untuk dijual dengan Paket 1 (satu) gram shabu atau 1 (satu) klip plastik isi shabu seberat 0,90 (nol koma sembilanpuluh) gram beserta pembungkusnya seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), Paket esteh (setengah) klip plastik shabu seberat 0,50 (nol koma limapuluh) gram seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Paket 300K atau klip plastik shabu seberat 0,28 (nol koma duapuluh delapan) gram seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Paket 200K atau klip plastik shabu seberat 0,20 (nol koma duapuluh) gram seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut per 1 (satu) gram shabu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB-00677/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024, dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,033 gram diberi Nomor barang bukti; 02141/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ; 15349/NNF/2020/ berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang  Narkotika;
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan/ atau perawatan.

Perbuatan terdakwa ALVIN FAJAR NURROHMAN Bin MOHAMAD SODIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ALVIN FAJAR NURROHMAN Bin MOHAMAD SODIK pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kos di Kelurahan Mojoroto Gang Sawo Dalam Nomor 9 B Rt 06 Rw 02 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri yaitu saksi HERI SETIAWAN dan Saksi MOC AKBAR RESI mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di Rumah Kos terdakwa di Kelurahan Mojoroto Gang Sawo Dalam Nomor 9 B Rt 06 Rw 02 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditemukan 16 (enam belas) klip plastik isi shabu disimpan dalam dompet kecil warna merah milik terdakwa yang terdiri dari 9 (sembilan) paket klip plastik isi shabu masing-masing seberat 0,90 (nol koma sembilanpuluh) gram beserta pembungkusnya, 6 (enam) paket klip plastik shabu masing-masing seberat 0,50 (nol koma limapuluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) paket klip plastik shabu seberat 0,20 (nol koma duapuluh) gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) pack plastik klip kosong didalam lemari, sedangkan seperangkat botol alat hisap shabu terangkai sedotan berada disamping lemari dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna biru beserta kartu simcardnya dipegang oleh terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika shabu;

Kemudian dari 16 (enambelas) klip plastik shabu tersebut didapatkan berat total 11, 3  (sebelas koma tiga) gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, setelah ditimbang berat bersih klip plastik pembungkusnya didapat jumlah keseluruhan dengan angka 1,6 (satu koma enam) gram, maka didapat hasil berat bersih shabu seberat 9,7 (sembilan koma tujuh) gram.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari ALMA (DPO) sebanyak 6 (enam) kali dan yang terakhir sekira waktu 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ditangkap petugas kepolisian terdakwa menghubungi ALMA (DPO) melalui pesan whatsapp untuk membeli shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya lalu terdakwa mengambil shabu tersebut yang ditaruh dengan sistem ranjau berada didalam 1 (satu) buah tas plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah klip plastik shabu yang diikat dengan lakban warna hitam ditempatkan di area terminal mojokerto, selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Rumah kos terdakwa di Kelurahan Mojoroto Gang Sawo Dalam Nomor 9 B Rt 06 Rw 02 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk dijadikan satu dengan sisa shabu yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa dari ALMA (DPO) kemudian dikemas kembali oleh terdakwa menjadi beberapa paket atau klip plastik dengan menggunakan timbangan digital untuk dijual dengan Paket 1 (satu) gram shabu atau 1 (satu) klip plastik isi shabu seberat 0,90 (nol koma sembilanpuluh) gram beserta pembungkusnya seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), Paket esteh (setengah) klip plastik shabu seberat 0,50 (nol koma limapuluh) gram seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Paket 300K atau klip plastik shabu seberat 0,28 (nol koma duapuluh delapan) gram seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Paket 200K atau klip plastik shabu seberat 0,20 (nol koma duapuluh) gram seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan/ atau perawatan.

Perbuatan terdakwa ALVIN FAJAR NURROHMAN Bin MOHAMAD SODIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya