Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
RIO YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 295/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa RIO YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Dalem Gang Buntu 5 RT 004 RW 003 Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib secara tidak sengaja Terdakwa bertemu dengan Saksi DENY NUR KHOLIS di sebuah warung angkringan di daerah Desa Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, setelah ngobrol-ngobrol lalu Saksi DENY NUR KHOLIS menceritakan perihal dirinya dimintai tolong temannya yang bernama Sdr DIDIK (DPO) untuk membantu mengambil ranjauan isi Sabu lalu membungkusi dan mengirimnya lagi ke berbagai tempat, apabila bersedia dijanjikan akan diberi upah Sabu gratis untuk dikonsumsi bersama, Terdakwa tertarik dan bersedia menerima tawaran tersebut karena Terdakwa tertarik upah untuk mengkonsumsi gratis serta Terdakwa berharap bisa membeli atau mendapatkan Sabu dengan harga murah untuk keperluan Terdakwa konsumsi sendiri. Hingga kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 20.45 wib Terdakwa mendapatkan kabar dari Saksi DENY NUR KHOLIS melalui handphone menggunakan aplikasi WhatsApp dan diberitahu jika paket isi Sabu yang pernah dibicarakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 telah dikirim secara ranjau (ditaruh di suatu tempat) dan Terdakwa dikirimi foto lokasi beserta peta google maps, adapun lokasinya yaitu di dekat pemancingan Kongsen Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Oleh Saksi DENY NUR KHOLIS Terdakwa disuruh berangkat menuju lokasi tersebut, namun sebelum berangkat Terdakwa juga disuruh untuk membeli timbangan digital terlebih dulu, seketika itu Terdakwa berangkat sendirian dengan cara menaiki sepeda motor milik orang yang tidak Terdakwa kenal dan kebetulan sedang dititipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa perbaiki, sebelumnya Terdakwa menuju ke sebuah toko elektronik (tidak tahu namanya) di jalan Dhoho untuk membeli timbangan digital warna silver tanpa merk harganya yaitu Rp150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil mendapatkan timbangan digital, Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang telah diberitahukan oleh Saksi DENY NUR KHOLIS. Sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba di lokasi dekat pemancingan Kongsen Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di lokasi tersebut Terdakwa bertemu Saksi DENY NUR KHOLIS yang sudah menunggu kedatangan Terdakwa sendirian dengan menaiki sepeda motor, sambil duduk di atas sepeda motor yang dikendarai Saksi DENY NUR KHOLIS memberitahu Terdakwa letak paket Sabu yang dikirim secara ranjau, dengan cara mengarahkan jari telunjuk ke sebuah bungkusan warna hitam di rerumputan yang ada di belakang sebuah mobil yang sedang diparkir di pinggir jalan, dan Terdakwa trurun dari sepeda motor untuk mengambilnya. Setelah berhasil mengambil paket isi Sabu lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah, Saksi DENY NUR KHOLIS juga ikut meninggalkan lokasi, setibanya di rumah Terdakwa kembali dihubungi lagi oleh Saksi DENY NUR KHOLIS dan Terdakwa disuruh melakukan penimbangan Sabu yang baru diambil, diketahui berat kotornya (berat Sabu beserta plastic pembungkusnya) sekitar 19 (sembilan belas) gram, lalu Terdakwa juga disuruh Saksi DENY NUR KHOLIS untuk memecah Sabu (membungkusi Sabu ke dalam plastik ukuran kecil yaitu sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing seberat 4,80 (empat koma delapan puluh) gram), setelah dibungkusi Saksi DENY NUR KHOLIS juga menyuruh Terdakwa untuk mengirim Sabu dengan cara diranjau dengan lokasi di sekitar jalan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat sendirian dengan cara menaiki sepeda motor setelah sampai di lokasi yaitu di sekitar jalan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, paket Sabu Terdakwa taruh (ranjau) di bawah sebuah tiang listrik lalu Terdakwa foto disertai peta (sharelok) yang selanjutnya foto beserta peta (sharelok) Terdakwa kirim ke nomor handphone ke Saksi DENY NUR KHOLIS. Setelah kegiatan mengirim Sabu selesai Terdakwa kembali pulang, beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi Saksi DENY NUR KHOLIS dan disuruh membawa satu bungkus Sabu kemasan kecil untuk dibawa ke rumah Saksi DENY NUR KHOLIS, Sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa berangkat kerumah Saksi DENY NUR KHOLIS yang beralamat di Dusun Dlopo Rt/Rw : 019/003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di rumah tersebut Terdakwa dan Saksi DENY NUR KHOLIS mengkonsumsi Sabu bersama, setelah selesai Terdakwa kembali pulang. Adapun terhadap sisa Sabu lainnya Terdakwa simpan di rumah dan sebanyak dua bungkus kecil (paket hemat) tanpa sepengetahuan Saksi DENY NUR KHOLIS telah Terdakwa konsumsi sendiri di rumah, akan tetapi Terdakwa juga berniat membayar Sabu tersebut, sehingga setiap selesai mengkonsumsi Terdakwa menyediakan uang yang Terdakwa simpan jadi satu dengan sisa Sabu lainnya total uang yang Terdakwa sediakan yaitu Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan harapan jika sewaktu-waktu ditanyakan atau ditagih Terdakwa akan jawab jika Sabu tersebut sudah Terdakwa beli.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa ditangkap di rumah tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Jl Kampung dalem Gg Buntu 5 Rt 004 Rw 003 Kel Kampung Dalem Kec Kota Kediri yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Sabu sendirian di ruang tamu yang dipakai sebagai tempat tidur, kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip bening masing-masing berukuran 4x6cm berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,76 (satu koma tujuh enam) gram atau total berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 7 x 10 cm, 6 (enam) buah klip plastik ukuran 4 x 6 cm bekas tempat Sabu yang telah habis dikonsumsi, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver tanpa merk, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah scrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, Seperangkat alat menghisap Sabu yang terbuat dari botol plastik " COMO" yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, Uang tunai sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone android merek vivo type Y38 warna hitam dengan nomor simcard M3 yaitu 0857-3941-6875 dan IMEI 1 867874057180879 serta IMEI 2 867874057180861.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08656/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram (27917/2025/NNF) dari RIO YANUAR EFENDI BIN NASRIL CHANIAGO, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08656/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27917/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa RIO YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO, Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

 

 

  SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa RIO YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Dalem Gang Buntu 5 RT 004 RW 003 Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan  tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa petugas dari anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib petugas melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Jl Kampung dalem Gg Buntu 5 Rt 004 Rw 003 Kel Kampung Dalem Kec Kota Kediri yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Sabu sendirian di ruang tamu yang dipakai sebagai tempat tidur, kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip bening masing-masing berukuran 4x6cm berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,76 (satu koma tujuh enam) gram atau total berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 7 x 10 cm, 6 (enam) buah klip plastik ukuran 4 x 6 cm bekas tempat Sabu yang telah habis dikonsumsi, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver tanpa merk, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah scrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, Seperangkat alat menghisap Sabu yang terbuat dari botol plastik " COMO" yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, Uang tunai sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone android merek vivo type Y38 warna hitam dengan nomor simcard M3 yaitu 0857-3941-6875 dan IMEI 1 867874057180879 serta IMEI 2 867874057180861.
  • Bahwa hal ini berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib secara tidak sengaja Terdakwa bertemu dengan Saksi DENY NUR KHOLIS di sebuah warung angkringan di daerah Desa Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, setelah ngobrol-ngobrol lalu Saksi DENY NUR KHOLIS menceritakan perihal dirinya dimintai tolong temannya yang bernama Sdr DIDIK (DPO) untuk membantu mengambil ranjauan isi Sabu lalu membungkusi dan mengirimnya lagi ke berbagai tempat, apabila bersedia dijanjikan akan diberi upah Sabu gratis untuk dikonsumsi bersama, Terdakwa tertarik dan bersedia menerima tawaran tersebut, dan saat itu Terdakwa diminta menunggu kabar selanjutnya. Hingga kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 20.45 wib Terdakwa mendapatkan kabar dari Saksi DENY NUR KHOLIS melalui handphone menggunakan aplikasi WhatsApp dan diberitahu jika paket isi Sabu yang pernah dibicarakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 telah dikirim secara ranjau (ditaruh di suatu tempat) dan Terdakwa dikirimi foto lokasi beserta peta google maps, adapun lokasinya yaitu di dekat pemancingan Kongsen Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Oleh Saksi DENY NUR KHOLIS Terdakwa disuruh berangkat menuju lokasi tersebut, namun sebelum berangkat Terdakwa juga disuruh untuk membeli timbangan digital terlebih dulu, seketika itu Terdakwa berangkat sendirian dengan cara menaiki sepeda motor milik orang yang tidak Terdakwa kenal dan kebetulan sedang dititipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa perbaiki, sebelumnya Terdakwa menuju ke sebuah toko elektronik (tidak tahu namanya) di jalan Dhoho untuk membeli timbangan digital warna silver tanpa merk harganya yaitu Rp150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil mendapatkan timbangan digital, Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang telah diberitahukan oleh Saksi DENY NUR KHOLIS. Sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba di lokasi dekat pemancingan Kongsen Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di lokasi tersebut Terdakwa bertemu Saksi DENY NUR KHOLIS yang sudah menunggu kedatangan Terdakwa sendirian dengan menaiki sepeda motor, sambil duduk di atas sepeda motor yang dikendarai Saksi DENY NUR KHOLIS memberitahu Terdakwa letak paket Sabu yang dikirim secara ranjau, dengan cara mengarahkan jari telunjuk ke sebuah bungkusan warna hitam di rerumputan yang ada di belakang sebuah mobil yang sedang diparkir di pinggir jalan, dan Terdakwa trurun dari sepeda motor untuk mengambilnya. Setelah berhasil mengambil paket isi Sabu lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah, Saksi DENY NUR KHOLIS juga ikut meninggalkan lokasi, setibanya di rumah Terdakwa kembali dihubungi lagi oleh Saksi DENY NUR KHOLIS dan Terdakwa disuruh melakukan penimbangan Sabu yang baru diambil, diketahui berat kotornya (berat Sabu beserta plastic pembungkusnya) sekitar 19 (sembilan belas) gram, lalu Terdakwa juga disuruh Saksi DENY NUR KHOLIS untuk memecah Sabu (membungkusi Sabu ke dalam plastik ukuran kecil yaitu sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing seberat 4,80 /(empat koma delapan puluh) gram), setelah dibungkusi Saksi DENY NUR KHOLIS juga menyuruh Terdakwa untuk mengirim Sabu dengan cara diranjau dengan lokasi di sekitar jalan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat sendirian dengan cara menaiki sepeda motor setelah sampai di lokasi yaitu di sekitar jalan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, paket Sabu Terdakwa taruh (ranjau) di bawah sebuah tiang listrik lalu Terdakwa foto disertai peta (sharelok) yang selanjutnya foto beserta peta (sharelok) Terdakwa kirim ke nomor handphone ke Saksi DENY NUR KHOLIS. Setelah kegiatan mengirim Sabu selesai Terdakwa kembali pulang, beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi Saksi DENY NUR KHOLIS dan disuruh membawa satu bungkus Sabu kemasan kecil untuk dibawa ke rumah Saksi DENY NUR KHOLIS, Sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa berangkat kerumah Saksi DENY NUR KHOLIS yang beralamat di Dusun Dlopo Rt/Rw : 019/003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di rumah tersebut Terdakwa dan Saksi DENY NUR KHOLIS mengkonsumsi Sabu bersama, setelah selesai Terdakwa kembali pulang.
  • Terhadap sisa sabu lainnya, Terdakwa menyimpannya di rumah sebanyak dua bungkus kecil (paket hemat) yang tanpa sepengetahuan Saksi DENY NUR KHOLIS telah Terdakwa konsumsi sendiri di rumah, akan tetapi Terdakwa juga berniat membayar Sabu tersebut, sehingga setiap selesai mengkonsumsi Terdakwa menyediakan uang yang Terdakwa simpan jadi satu dengan sisa Sabu lainnya total uang yang Terdakwa sediakan yaitu Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan harapan jika sewaktu-waktu ditanyakan atau ditagih Terdakwa akan jawab jika Sabu tersebut sudah Terdakwa beli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08656/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram (27917/2025/NNF) dari RIO YANUAR EFENDI BIN NASRIL CHANIAGO, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08656/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27917/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa  YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO, Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

 

            -----ATAU-----

 

KEDUA

 

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa RIO YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Dalem Gang Buntu 5 RT 004 RW 003 Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Permufakatan Jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib secara tidak sengaja Terdakwa bertemu dengan Saksi DENY NUR KHOLIS di sebuah warung angkringan di daerah Desa Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, setelah ngobrol-ngobrol lalu Saksi DENY NUR KHOLIS menceritakan perihal dirinya dimintai tolong temannya yang bernama Sdr DIDIK (DPO) untuk membantu mengambil ranjauan isi Sabu lalu membungkusi dan mengirimnya lagi ke berbagai tempat, apabila bersedia dijanjikan akan diberi upah Sabu gratis untuk dikonsumsi bersama, Terdakwa tertarik dan bersedia menerima tawaran tersebut karena Terdakwa tertarik upah untuk mengkonsumsi gratis serta Terdakwa berharap bisa membeli atau mendapatkan Sabu dengan harga murah untuk keperluan Terdakwa konsumsi sendiri. Hingga kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 20.45 wib Terdakwa mendapatkan kabar dari Saksi DENY NUR KHOLIS melalui handphone menggunakan aplikasi WhatsApp dan diberitahu jika paket isi Sabu yang pernah dibicarakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 telah dikirim secara ranjau (ditaruh di suatu tempat) dan Terdakwa dikirimi foto lokasi beserta peta google maps, adapun lokasinya yaitu di dekat pemancingan Kongsen Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Oleh Saksi DENY NUR KHOLIS Terdakwa disuruh berangkat menuju lokasi tersebut, namun sebelum berangkat Terdakwa juga disuruh untuk membeli timbangan digital terlebih dulu, seketika itu Terdakwa berangkat sendirian dengan cara menaiki sepeda motor milik orang yang tidak Terdakwa kenal dan kebetulan sedang dititipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa perbaiki, sebelumnya Terdakwa menuju ke sebuah toko elektronik (tidak tahu namanya) di jalan Dhoho untuk membeli timbangan digital warna silver tanpa merk harganya yaitu Rp150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil mendapatkan timbangan digital, Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang telah diberitahukan oleh Saksi DENY NUR KHOLIS. Sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba di lokasi dekat pemancingan Kongsen Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di lokasi tersebut Terdakwa bertemu Saksi DENY NUR KHOLIS yang sudah menunggu kedatangan Terdakwa sendirian dengan menaiki sepeda motor, sambil duduk di atas sepeda motor yang dikendarai Saksi DENY NUR KHOLIS memberitahu Terdakwa letak paket Sabu yang dikirim secara ranjau, dengan cara mengarahkan jari telunjuk ke sebuah bungkusan warna hitam di rerumputan yang ada di belakang sebuah mobil yang sedang diparkir di pinggir jalan, dan Terdakwa trurun dari sepeda motor untuk mengambilnya. Setelah berhasil mengambil paket isi Sabu lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah, Saksi DENY NUR KHOLIS juga ikut meninggalkan lokasi, setibanya di rumah Terdakwa kembali dihubungi lagi oleh Saksi DENY NUR KHOLIS dan Terdakwa disuruh melakukan penimbangan Sabu yang baru diambil, diketahui berat kotornya (berat Sabu beserta plastic pembungkusnya) sekitar 19 (sembilan belas) gram, lalu Terdakwa juga disuruh Saksi DENY NUR KHOLIS untuk memecah Sabu (membungkusi Sabu ke dalam plastik ukuran kecil yaitu sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing seberat 4,80 (empat koma delapan puluh) gram), setelah dibungkusi Saksi DENY NUR KHOLIS juga menyuruh Terdakwa untuk mengirim Sabu dengan cara diranjau dengan lokasi di sekitar jalan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat sendirian dengan cara menaiki sepeda motor setelah sampai di lokasi yaitu di sekitar jalan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, paket Sabu Terdakwa taruh (ranjau) di bawah sebuah tiang listrik lalu Terdakwa foto disertai peta (sharelok) yang selanjutnya foto beserta peta (sharelok) Terdakwa kirim ke nomor handphone ke Saksi DENY NUR KHOLIS. Setelah kegiatan mengirim Sabu selesai Terdakwa kembali pulang, beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi Saksi DENY NUR KHOLIS dan disuruh membawa satu bungkus Sabu kemasan kecil untuk dibawa ke rumah Saksi DENY NUR KHOLIS, Sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa berangkat kerumah Saksi DENY NUR KHOLIS yang beralamat di Dusun Dlopo Rt/Rw : 019/003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di rumah tersebut Terdakwa dan Saksi DENY NUR KHOLIS mengkonsumsi Sabu bersama, setelah selesai Terdakwa kembali pulang. Adapun terhadap sisa Sabu lainnya Terdakwa simpan di rumah dan sebanyak dua bungkus kecil (paket hemat) tanpa sepengetahuan Saksi DENY NUR KHOLIS telah Terdakwa konsumsi sendiri di rumah, akan tetapi Terdakwa juga berniat membayar Sabu tersebut, sehingga setiap selesai mengkonsumsi Terdakwa menyediakan uang yang Terdakwa simpan jadi satu dengan sisa Sabu lainnya total uang yang Terdakwa sediakan yaitu Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan harapan jika sewaktu-waktu ditanyakan atau ditagih Terdakwa akan jawab jika Sabu tersebut sudah Terdakwa beli.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa ditangkap di rumah tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Jl Kampung dalem Gg Buntu 5 Rt 004 Rw 003 Kel Kampung Dalem Kec Kota Kediri yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Sabu sendirian di ruang tamu yang dipakai sebagai tempat tidur, kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip bening masing-masing berukuran 4x6cm berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,76 (satu koma tujuh enam) gram atau total berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 7 x 10 cm, 6 (enam) buah klip plastik ukuran 4 x 6 cm bekas tempat Sabu yang telah habis dikonsumsi, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver tanpa merk, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah scrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, Seperangkat alat menghisap Sabu yang terbuat dari botol plastik " COMO" yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, Uang tunai sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone android merek vivo type Y38 warna hitam dengan nomor simcard M3 yaitu 0857-3941-6875 dan IMEI 1 867874057180879 serta IMEI 2 867874057180861.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08656/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram (27917/2025/NNF) dari RIO YANUAR EFENDI BIN NASRIL CHANIAGO, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08656/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27917/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa RIO YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO, Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa RIO YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Dalem Gang Buntu 5 RT 004 RW 003 Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Permufakatan Jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa petugas dari anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib petugas melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Jl Kampung dalem Gg Buntu 5 Rt 004 Rw 003 Kel Kampung Dalem Kec Kota Kediri yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Sabu sendirian di ruang tamu yang dipakai sebagai tempat tidur, kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip bening masing-masing berukuran 4x6cm berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,76 (satu koma tujuh enam) gram atau total berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 7 x 10 cm, 6 (enam) buah klip plastik ukuran 4 x 6 cm bekas tempat Sabu yang telah habis dikonsumsi, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver tanpa merk, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah scrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, Seperangkat alat menghisap Sabu yang terbuat dari botol plastik " COMO" yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, Uang tunai sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone android merek vivo type Y38 warna hitam dengan nomor simcard M3 yaitu 0857-3941-6875 dan IMEI 1 867874057180879 serta IMEI 2 867874057180861.
  • Bahwa hal ini berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib secara tidak sengaja Terdakwa bertemu dengan Saksi DENY NUR KHOLIS di sebuah warung angkringan di daerah Desa Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, setelah ngobrol-ngobrol lalu Saksi DENY NUR KHOLIS menceritakan perihal dirinya dimintai tolong temannya yang bernama Sdr DIDIK (DPO) untuk membantu mengambil ranjauan isi Sabu lalu membungkusi dan mengirimnya lagi ke berbagai tempat, apabila bersedia dijanjikan akan diberi upah Sabu gratis untuk dikonsumsi bersama, Terdakwa tertarik dan bersedia menerima tawaran tersebut, dan saat itu Terdakwa diminta menunggu kabar selanjutnya. Hingga kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 20.45 wib Terdakwa mendapatkan kabar dari Saksi DENY NUR KHOLIS melalui handphone menggunakan aplikasi WhatsApp dan diberitahu jika paket isi Sabu yang pernah dibicarakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 telah dikirim secara ranjau (ditaruh di suatu tempat) dan Terdakwa dikirimi foto lokasi beserta peta google maps, adapun lokasinya yaitu di dekat pemancingan Kongsen Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Oleh Saksi DENY NUR KHOLIS Terdakwa disuruh berangkat menuju lokasi tersebut, namun sebelum berangkat Terdakwa juga disuruh untuk membeli timbangan digital terlebih dulu, seketika itu Terdakwa berangkat sendirian dengan cara menaiki sepeda motor milik orang yang tidak Terdakwa kenal dan kebetulan sedang dititipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa perbaiki, sebelumnya Terdakwa menuju ke sebuah toko elektronik (tidak tahu namanya) di jalan Dhoho untuk membeli timbangan digital warna silver tanpa merk harganya yaitu Rp150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil mendapatkan timbangan digital, Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang telah diberitahukan oleh Saksi DENY NUR KHOLIS. Sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba di lokasi dekat pemancingan Kongsen Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di lokasi tersebut Terdakwa bertemu Saksi DENY NUR KHOLIS yang sudah menunggu kedatangan Terdakwa sendirian dengan menaiki sepeda motor, sambil duduk di atas sepeda motor yang dikendarai Saksi DENY NUR KHOLIS memberitahu Terdakwa letak paket Sabu yang dikirim secara ranjau, dengan cara mengarahkan jari telunjuk ke sebuah bungkusan warna hitam di rerumputan yang ada di belakang sebuah mobil yang sedang diparkir di pinggir jalan, dan Terdakwa trurun dari sepeda motor untuk mengambilnya. Setelah berhasil mengambil paket isi Sabu lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah, Saksi DENY NUR KHOLIS juga ikut meninggalkan lokasi, setibanya di rumah Terdakwa kembali dihubungi lagi oleh Saksi DENY NUR KHOLIS dan Terdakwa disuruh melakukan penimbangan Sabu yang baru diambil, diketahui berat kotornya (berat Sabu beserta plastic pembungkusnya) sekitar 19 (sembilan belas) gram, lalu Terdakwa juga disuruh Saksi DENY NUR KHOLIS untuk memecah Sabu (membungkusi Sabu ke dalam plastik ukuran kecil yaitu sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing seberat 4,80 /(empat koma delapan puluh) gram), setelah dibungkusi Saksi DENY NUR KHOLIS juga menyuruh Terdakwa untuk mengirim Sabu dengan cara diranjau dengan lokasi di sekitar jalan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat sendirian dengan cara menaiki sepeda motor setelah sampai di lokasi yaitu di sekitar jalan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, paket Sabu Terdakwa taruh (ranjau) di bawah sebuah tiang listrik lalu Terdakwa foto disertai peta (sharelok) yang selanjutnya foto beserta peta (sharelok) Terdakwa kirim ke nomor handphone ke Saksi DENY NUR KHOLIS. Setelah kegiatan mengirim Sabu selesai Terdakwa kembali pulang, beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi Saksi DENY NUR KHOLIS dan disuruh membawa satu bungkus Sabu kemasan kecil untuk dibawa ke rumah Saksi DENY NUR KHOLIS, Sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa berangkat kerumah Saksi DENY NUR KHOLIS yang beralamat di Dusun Dlopo Rt/Rw : 019/003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, di rumah tersebut Terdakwa dan Saksi DENY NUR KHOLIS mengkonsumsi Sabu bersama, setelah selesai Terdakwa kembali pulang.
  • Terhadap sisa sabu lainnya, Terdakwa menyimpannya di rumah sebanyak dua bungkus kecil (paket hemat) yang tanpa sepengetahuan Saksi DENY NUR KHOLIS telah Terdakwa konsumsi sendiri di rumah, akan tetapi Terdakwa juga berniat membayar Sabu tersebut, sehingga setiap selesai mengkonsumsi Terdakwa menyediakan uang yang Terdakwa simpan jadi satu dengan sisa Sabu lainnya total uang yang Terdakwa sediakan yaitu Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan harapan jika sewaktu-waktu ditanyakan atau ditagih Terdakwa akan jawab jika Sabu tersebut sudah Terdakwa beli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08656/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram (27917/2025/NNF) dari RIO YANUAR EFENDI BIN NASRIL CHANIAGO, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08656/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27917/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa  YANUAR EFFENDI Bin NASRIL CHANIAGO, Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya