Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Kdr | SUHENNY | SOEPARMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Tembok : a-b, c-d berdiri ditengah; Menetapkan memberi izin kepada Penggugat untuk mencatatkan peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) no. 441 atas nama pemegang hak SOEPARMI seluas 120 m2 yang terletak di Desa Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri yang semula atas nama SOEPARMI (Tergugat) menjadi atas nama SUHENNY (Penggugat) kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri.
Atau, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |