Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
2.NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
M. FAJAR SODIKIN Alias DIKIN Bin NURUDIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/M.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
2NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAJAR SODIKIN Alias DIKIN Bin NURUDIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa M. FAJAR SODIKIN Alias DIKIN Bin NURUDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kyai Botolengket RT.001 / RW. 005, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 terdakwa dihubungi oleh sdr. PENTOL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menawarkan kepada terdakwa obat jenis pil double L, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud untuk menawarkan pil double L, dan hal tersebut disetujui oleh saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO,  setelah terjadi kesepakatan harga dan jumlah kemudian saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO memesan 2 (dua) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) pil double L dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya  sekira pukul 22.00 WIB saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO datang ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Kyai Botolengket RT.001/RW.005, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan menyerahkan uang pembayaran pil double L tersebut sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai, kemudian terdakwa kembali menghubungi sdr. PENTOL (DPO) untuk memesan 2 (dua) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil double L dan mengirimkan uang sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. PENTOL (DPO) secara transfer, sebagai uang pembayaran 2 (dua) botol pil double L tersebut, namun pada saat itu baru tersedia 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil double L dan untuk yang 1 (satu) botol lainnya akan dikirimkan menyusul, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO mengambil pil double L tersebut dengan cara ranjauan di bawah tiang listrik yang berada di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil double L tersebut kepada saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO yang selanjutnya dibawa pulang ke rumah saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kyai Botolengket RT.001 / RW. 005, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri  dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan  1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 92 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor +6285606426673 dan imei (slot1) 860621054652476 imei (slot2) 860621054652468, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam Handphone milik terdakwa, ditemukan bukti komunikasi antara terdakwa dengan Sdr. PENTOL (DPO) yang menginformasikan bahwa obat jenis pil double L yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa sudah dipasang di lokasi ranjauan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di lokasi ranjauan yang berada di bawah pohon pisang yang berada di Jalan Manggis III RT.13 / RW. 02, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan ditemukan 1 (satu) botol warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil double L yang dibungkus dengan plastic kresek warna hitam putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L dengan cara menjual pil double L tersebut dengan menawarkan kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp, diantaranya kepada saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO dan juga kepada saksi ANDREAN Alias GONDEK Bin SAIFUL (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir pil double L, sehingga keuntungan terdakwa sebesar Rp. 100.000, 00 (Seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir pil double L;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 03508/NOF/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.; FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 2,046 gram (10882/2025/NOF) dari M. FAJAR SODIKIN alias DIKIN bin NURUDIN menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10882/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif Triheksifenidil HCL

 

        Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 10882/2025/ NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual obat pil double L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, serta terdakwa bukan merupakan orang yang mempunyai kewenangan dalam menyalurkan maupun mengedarkan obat-obatan tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa M. FAJAR SODIKIN Alias DIKIN Bin NURUDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kyai Botolengket RT.001 / RW. 005, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kyai Botolengket RT.001 / RW. 005, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri  dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan  1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 92 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor +6285606426673 dan imei (slot1) 860621054652476 imei (slot2) 860621054652468, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam Handphone milik terdakwa, ditemukan bukti komunikasi antara terdakwa dengan Sdr. PENTOL (DPO) yang menginformasikan bahwa obat jenis pil double L yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa sudah dipasang di lokasi ranjauan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di lokasi ranjauan yang berada di bawah pohon pisang yang berada di Jalan Manggis III RT.13 / RW. 02, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan ditemukan 1 (satu) botol warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil double L yang dibungkus dengan plastic kresek warna hitam putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa obat jenis pil double L tersebut dijual kepada pembeli diantaranya adalah kepada saksi JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ANDREAN Alias GONDEK Bin SAIFUL (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir pil double L tanpa disertai dengan resep dokter;
  • Bahwa pekerjaan terdakwa adalah buruh harian lepas, terdakwa bukan merupakan seorang apoteker, tidak memiliki toko obat maupun apotek;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 03508/NOF/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.; FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 2,046 gram (10882/2025/NOF) dari M. FAJAR SODIKIN alias DIKIN bin NURUDIN menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10882/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif Triheksifenidil HCL

 

        Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

10882/2025/ NOF  : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian,

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya