INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.B/2025/PN Kdr | 1.SAVIRA HARDIYANTI, SH 2.A IRMA PURNAMA SARI, SH. |
FITRI ANIS DEWI Binti SANTOSO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.B/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1036/M.5.13/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa FITRI ANIS DEWI Binti SANTOSO pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos putri Dewiyanti Kel. Mojoroto Gg.1 No. 06, Kec. Mojoroto. Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
---------Perbuatan terdakwa FITRI ANIS DEWI Binti SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |