Kesatu
Bahwa ia terdakwa YOGA CAHYO KUSUMO Bin Alm. KASIYAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gang Baru Barat RT. 20 RW. 07 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, “yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 01.52 Wib terdakwa YOGA CAHYO KUSUMO Alias BANGKAK Bin Alm. KASIYAN melakukan perjudian online jenis Slot Pragmatig melalui situs https://QQ288.COM/ dengan cara awalnya terdakwa membuka situs https://QQ288.COM /, lalu terdakwa login/masuk menggunakan akun milik terdakwa yang bernama bangkak20 dengan password dancok1289, setelah berhasil login/masuk ke situs tersebut, kemudian terdakwa melakukan deposit menggunakan sistem QRIS/ gambar barcode sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah deposit berhasil, kemudian terdakwa bermain perjudian online jenis Slot Pragmatic dan masuk di room permainan sugar rush, selanjutnya terdakwa menentukan nominal taruhan (bet) minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian terdakwa menekan tombol Spin untuk memutar permainan dengan pilihan spin manual atau Spin otomatis yang terdiri dari 10 spin, 30 spin, 50 spin, 80 spin dan 1000 spin, Jika dalam putaran (spinan) tersebut keluar gambar/simbol yang sama minimal harus ada 3 gambar/simbol yang saling terkait maka saldo yang ada di akun terdakwa akan bertambah dari perolehan nominal bet/taruhan, namun jika tidak ada gambar/simbol yang sama maka otomatis saldo yang ada di akun terdakwa akan berkurang sesuai nominal bet/taruhan, selanjutnya jika saldo yang ada di akun terdakwa telah habis dan ingin melanjutkan permainan lagi maka terdakwa harus deposit kembali ke dalam akun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa terdakwa melakukan perjudian online melalui situs https://QQ288.COM/ sejak 10 (sepuluh) bulan yang lalu dan terakhir memainkan judi online tersebut pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 04.44 Wib dengan melakukan deposite senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa perjudian online jenis Slot Pragmatic yang terdakwa lakukan tersebut sifatnya hanya untung-untungan saja karena Jika dalam putaran (spinan) tersebut keluar gambar/simbol yang sama minimal harus ada 3 gambar/simbol yang saling terkait maka saldo yang ada di akun terdakwa akan bertambah dari perolehan nominal bet/taruhan, namun jika tidak ada gambar/simbol yang sama maka otomatis saldo yang ada di akun terdakwa akan berkurang sesuai nominal bet/taruhan dan selama melakukan perjudian online tersebut terdakwa pernah mendapat kemenangan paling banyak sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang selanjutnya uang kemenangan tersebut terdakwa tarik melalui aplikasi dompet digital “DANA“ dengan nomor HP 085708782097 atas nama BISMA ERLANGGA SUJIONO;
- Bahwa terdakwa telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian online jenis Slot Pragmatic disitus https://QQ288.COM/ karena tidak ada ijin dari yang berwenang kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gang Baru Barat Kelurahan Banaran RT. 20 RW. 07 Kecamatan Pesantren Kota Kediri beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam type A03S dan 1 (satu) buah handphone merk merk REALME C51, warna hitam, IMEI 1 : 868534066747956773, IMEI 2 : 868534066747949773, yang selanjutnya disita untuk dipergunakan sebagai barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Nomor 01 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa YOGA CAHYO KUSUMO Bin Alm. KASIYAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gang Baru Barat RT. 20 RW. 07 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, “yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 01.52 Wib terdakwa YOGA CAHYO KUSUMO Alias BANGKAK Bin Alm. KASIYAN melakukan perjudian online jenis Slot Pragmatig melalui situs https://QQ288.COM/ dengan cara awalnya terdakwa membuka situs https://QQ288.COM/ , lalu terdakwa login/masuk menggunakan akun milik terdakwa yang bernama bangkak20 dengan password dancok1289, setelah berhasil login/masuk ke situs tersebut, kemudian terdakwa melakukan deposit menggunakan sistem QRIS/ gambar barcode sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah deposit berhasil, kemudian terdakwa bermain perjudian online jenis Slot Pragmatic dan masuk di room permainan sugar rush, selanjutnya terdakwa menentukan nominal taruhan (bet) minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian terdakwa menekan tombol Spin untuk memutar permainan dengan pilihan spin manual atau Spin otomatis yang terdiri dari 10 spin, 30 spin, 50 spin, 80 spin dan 1000 spin, Jika dalam putaran (spinan) tersebut keluar gambar/simbol yang sama minimal harus ada 3 gambar/simbol yang saling terkait maka saldo yang ada di akun terdakwa akan bertambah dari perolehan nominal bet/taruhan, namun jika tidak ada gambar/simbol yang sama maka otomatis saldo yang ada di akun terdakwa akan berkurang sesuai nominal bet/taruhan, selanjutnya jika saldo yang ada di akun terdakwa telah habis dan ingin melanjutkan permainan lagi maka terdakwa harus deposit kembali ke dalam akun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa terdakwa melakukan perjudian online melalui situs https://QQ288.COM/ sejak 10 (sepuluh) bulan yang lalu dan terakhir memainkan judi online tersebut pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 04.44 Wib dengan melakukan deposite senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa perjudian online jenis Slot Pragmatic yang terdakwa lakukan tersebut sifatnya hanya untung-untungan saja karena Jika dalam putaran (spinan) tersebut keluar gambar/simbol yang sama minimal harus ada 3 gambar/simbol yang saling terkait maka saldo yang ada di akun terdakwa akan bertambah dari perolehan nominal bet/taruhan, namun jika tidak ada gambar/simbol yang sama maka otomatis saldo yang ada di akun terdakwa akan berkurang sesuai nominal bet/taruhan dan selama melakukan perjudian online tersebut terdakwa pernah mendapat kemenangan paling banyak sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang selanjutnya uang kemenangan tersebut terdakwa tarik melalui aplikasi dompet digital “DANA“ dengan nomor HP 085708782097 atas nama BISMA ERLANGGA SUJIONO;
- Bahwa terdakwa turut serta dalam perusahaan untuk itu yaitu terdakwa mendaftar menggunakan akun milik terdakwa yang bernama bangkak20 dengan password dancok1289 untuk bisa melakukan perjudian online jenis Slot Pragmatic disitus https://QQ288.COM/ karena tidak ada ijin dari yang berwenang kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gang Baru Barat Kelurahan Banaran RT. 20 RW. 07 Kecamatan Pesantren Kota Kediri beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam type A03S dan 1 (satu) buah handphone merk merk REALME C51, warna hitam, IMEI 1 : 868534066747956773, IMEI 2 : 868534066747949773, yang selanjutnya disita untuk dipergunakan sebagai barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 KUHP.
|