Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Kdr Supriadi PT. Astra Sedaya Finance cabang Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGINDI KARIMUL HABIBI, S.H.Supriadi
Tergugat
NoNama
1PT. Astra Sedaya Finance cabang Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Taufiq Hidayah, S.H. DkkPT. Astra Sedaya Finance cabang Kediri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
Menyatakan Tergugat telah melanggar POJK No 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan mobil yang di rampas oleh Tergugat atau untuk di angsur kembali.
Menyatakan penarikan paksa oleh Tergugat tanpa memberikan restrukturisasi adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak