Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Kdr |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NGINDI KARIMUL HABIBI, S.H. | Supriadi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Astra Sedaya Finance cabang Kediri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Moch Taufiq Hidayah, S.H. Dkk | PT. Astra Sedaya Finance cabang Kediri |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
Menyatakan Tergugat telah melanggar POJK No 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan mobil yang di rampas oleh Tergugat atau untuk di angsur kembali.
Menyatakan penarikan paksa oleh Tergugat tanpa memberikan restrukturisasi adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |