| Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa KRISNA AGUS FEBRIANTO Bin WIJI SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa CATUR WIJAYA Bin WIJI SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sriwijaya Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. WIMA (DPO) datang ke sebuah Acara Pentas Kesenian Jaranan yang bertempat di Jl. Sriwijaya Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB pada saat Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sedang mengikuti Pentas Kesenian Jaranan yang berperan sebagai Barongan tiba – tiba Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Sdr. WIMA (DPO) yang juga sedang berada di area Pentas Kesenian Jaranan tersebut mendekati Barongan yang diperankan oleh Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH dan melakukan pemukulan yang turut disaksikan oleh Saksi ANDRIANUS VICTOR PRAMUSINTO, yaitu dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH tersebut menggunakan tangan kanan yang dalam posisi mengepal diayunkan kepada Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sebanyak 2x (dua kali) dan setelah Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH terjatuh kemudian Terdakwa I kembali memukul sebanyak 1x (satu kali) dan mengenai bagian kepala belakang dan punggung;
- Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH tersebut sebanyak 1x (satu kali) dan juga mendorong tubuh Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH menggunakan kedua tangan Terdakwa II;
- Sdr. WIMA (DPO) melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang dalam posisi mengepal diayunkan kepada Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sebanyak 4x (empat kali) saat posisi Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sedang berdiri;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. WIMA (DPO), Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH mengalami luka memar sebagaimana hasil Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : R/621/A/X/2025/RSB tanggal 12 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh dr. BRENDA ERVISTYA PERTIWI dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
- Orang ini mengatakan dipukul oleh orang tidak dikenal saat pentas jaranan di tegalan sekitar pukul 17.00 WIB.
- Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh dan kooperatif.
- Tanda - tanda vital :
Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi delapan puluh kali per menit, frekwensi pernapasan dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat celsius
- Pakaian : -
- Identitas umum :
Orang tersebut berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur Sembilan belas tahun, penampilan fisik baik, tampak gizi baik.
- Pemeriksaan fisik: -
- Ditemukan luka bengkak pada kepala bagian atas berwarna kemerahan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter
- Orang ini dilakukan perawatan;
- Orang ini selanjutnya diperbolehkan pulang.
KESIMPULAN :
- Pasien laki-laki, usia diantara delapan belas sampai dua puluh lima tahun. Status gizi baik.
- Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan :
- Luka bengkak pada kepala bagian atas berwarna kemerahan
Adapun perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul
- Pasien selanjutnya diperbolehkan pulang.
- Kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak mengganggu aktivitas sementara waktu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (2) UU No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa KRISNA AGUS FEBRIANTO Bin WIJI SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa CATUR WIJAYA Bin WIJI SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sriwijaya Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. WIMA (DPO) datang ke sebuah Acara Pentas Kesenian Jaranan yang bertempat di Jl. Sriwijaya Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB pada saat Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sedang mengikuti Pentas Kesenian Jaranan yang berperan sebagai Barongan tiba – tiba Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Sdr. WIMA (DPO) yang juga sedang berada di area Pentas Kesenian Jaranan tersebut mendekati Barongan yang diperankan oleh Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH dan melakukan pemukulan yang turut disaksikan oleh Saksi ANDRIANUS VICTOR PRAMUSINTO, yaitu dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH tersebut menggunakan tangan kanan yang dalam posisi mengepal diayunkan kepada Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sebanyak 2x (dua kali) dan setelah Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH terjatuh kemudian Terdakwa I kembali memukul sebanyak 1x (satu kali) dan mengenai bagian kepala belakang dan punggung;
- Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH tersebut sebanyak 1x (satu kali) dan juga mendorong tubuh Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH menggunakan kedua tangan Terdakwa II;
- Sdr. WIMA (DPO) melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang dalam posisi mengepal diayunkan kepada Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sebanyak 4x (empat kali) saat posisi Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sedang berdiri;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. WIMA (DPO), Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH mengalami luka memar sebagaimana hasil Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : R/621/A/X/2025/RSB tanggal 12 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh dr. BRENDA ERVISTYA PERTIWI dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
- Orang ini mengatakan dipukul oleh orang tidak dikenal saat pentas jaranan di tegalan sekitar pukul 17.00 WIB.
- Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh dan kooperatif.
- Tanda - tanda vital :
Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi delapan puluh kali per menit, frekwensi pernapasan dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat celsius
- Pakaian : -
- Identitas umum :
Orang tersebut berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur Sembilan belas tahun, penampilan fisik baik, tampak gizi baik.
- Pemeriksaan fisik: -
- Ditemukan luka bengkak pada kepala bagian atas berwarna kemerahan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter
- Orang ini dilakukan perawatan;
- Orang ini selanjutnya diperbolehkan pulang.
KESIMPULAN :
- Pasien laki-laki, usia diantara delapan belas sampai dua puluh lima tahun. Status gizi baik.
- Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan :
- Luka bengkak pada kepala bagian atas berwarna kemerahan
Adapun perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul
- Pasien selanjutnya diperbolehkan pulang.
- Kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak mengganggu aktivitas sementara waktu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (1) UU No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa KRISNA AGUS FEBRIANTO Bin WIJI SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa CATUR WIJAYA Bin WIJI SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sriwijaya Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. WIMA (DPO) datang ke sebuah Acara Pentas Kesenian Jaranan yang bertempat di Jl. Sriwijaya Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB pada saat Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sedang mengikuti Pentas Kesenian Jaranan yang berperan sebagai Barongan tiba – tiba Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Sdr. WIMA (DPO) yang juga sedang berada di area Pentas Kesenian Jaranan tersebut mendekati Barongan yang diperankan oleh Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH dan melakukan pemukulan yang turut disaksikan oleh Saksi ANDRIANUS VICTOR PRAMUSINTO, yaitu dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH tersebut menggunakan tangan kanan yang dalam posisi mengepal diayunkan kepada Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sebanyak 2x (dua kali) dan setelah Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH terjatuh kemudian Terdakwa I kembali memukul sebanyak 1x (satu kali) dan mengenai bagian kepala belakang dan punggung;
- Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH tersebut sebanyak 1x (satu kali) dan juga mendorong tubuh Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH menggunakan kedua tangan Terdakwa II;
- Sdr. WIMA (DPO) melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang dalam posisi mengepal diayunkan kepada Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sebanyak 4x (empat kali) saat posisi Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH sedang berdiri;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. WIMA (DPO), Saksi Korban NAUFAL ISLAHUL UBAIDILLAH mengalami luka memar sebagaimana hasil Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : R/621/A/X/2025/RSB tanggal 12 Oktober 2025 yang di tandatngani oleh dr. BRENDA ERVISTYA PERTIWI dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
- Orang ini mengatakan dipukul oleh orang tidak dikenal saat pentas jaranan di tegalan sekitar pukul 17.00 WIB.
- Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh dan kooperatif.
- Tanda - tanda vital :
Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi delapan puluh kali per menit, frekwensi pernapasan dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat celsius
- Pakaian : -
- Identitas umum :
Orang tersebut berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur Sembilan belas tahun, penampilan fisik baik, tampak gizi baik.
- Pemeriksaan fisik: -
- Ditemukan luka bengkak pada kepala bagian atas berwarna kemerahan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter
- Orang ini dilakukan perawatan;
- Orang ini selanjutnya diperbolehkan pulang.
KESIMPULAN :
- Pasien laki-laki, usia diantara delapan belas sampai dua puluh lima tahun. Status gizi baik.
- Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan :
- Luka bengkak pada kepala bagian atas berwarna kemerahan
Adapun perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul
- Pasien selanjutnya diperbolehkan pulang.
- Kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak mengganggu aktivitas sementara waktu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 01 Tahun 2023 tentang (KUHP). ------------------------------------------------- |