Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.SAVIRA HARDIYANTI, SH
2.NANING MARINI, SH.MH
EFENDI Als. CL Bin NARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1207/M.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAVIRA HARDIYANTI, SH
2NANING MARINI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI Als. CL Bin NARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO, pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Gatot Subroto No. 161 Kel. Mrican Kec. Mojoroto, Kota Kediri , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu fsebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota polisi Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Mojoroto sering terjadi transaksi dalam jual beli pil dobel L. Dari informasi yang diterimanya tersebut, anggota dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mojoroto dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa Terdakwa telah mengedarkan pil dobel L diwilayah Kecamatan Mojoroto, kemudian dari informasi tersebut anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kediri langsung mendatangi Terdakwa dan  dilakukan Tindakan penangkapan terhadap Terdakwa serta Tindakan hukum lain berupa penggeledahan badan dan atau pakaian dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi type Redmi 13 warna hitam beserta simcard dengan nomor 0858-4771-7486 dan (IMEI 1) 86217207984838 (IMEI 2) 862172079848390 yang menurut pengakuan Terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO digunakan sebagai alat komunikasi untuk pembelian dan penjualan pil dobel L.
Bahwa tidak ditemukan barang bukti berupa pil dobel L pada diri Terdakwa karena menurut pengakuan Terdakwa EFENDI alias CL bin NARNO sudah di jual kepada saksi SUMARJIONO alias JABRIK bin SUPARNO (dalam berkas terpisah). Dan setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi SUMARJIONO alias JABRIK bin SUPARNO (dalam berkas terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delapan) butir pil berwarna putih dengan logo LL dengan rincian: 246 (dua ratus empat puluh enam) butir pil berwarna putih berlogo LL, 15 (lima belas) lintingan kertas warna silver dan kuning emas berisi butiran pil warna putih dengan logo LL total isinya 82 (delapan puluh dua) butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa telah membeli barang berupa pil dobel L dari saudara SUWANDI alias BANDOT dengan perincian sebagai berikut:

Pada bulan Januari tahun 2025 Terdakwa membeli pil dobel L kepada saudara SUWANDI alias BANDOT sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000 (Duapuluh Ribu Rupiah)  yang selanjutnya dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri
Pada awal februari tahun 2025 Terdakwa membeli kepada saudara SUWANDI alias BANDOT sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) pil dobel L seharga Rp.950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang selanjutnya dijual kepada Saksi SUMARJIONO alias JABRIK (dalam berkas terpisah) seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
Pada akhir februari tahun 2025 Terdakwa membeli kepada saudara SUWANDI alias BANDOT sebanyak 2 (dua) botol yang masing- masing berisi 1.000 (seribu) pil dobel L seharga Rp. 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang selanjutnya dijual kepada Saksi SUMARJIONO alias JABRIK (dalam berkas terpisah) seharga Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
Bahwa transaksi terakhir Terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO terjadi pada tanggal 28 bulan Februari tahun 2025 yang mana Terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO dihubungi oleh SUWANDI alias BANDOT (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan menawarkan pil dobel L. Atas kabar tersebut, Terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO menawarkan Saksi SUMARJIONO alias JABRIK (dalam berkas terpisah) untuk membeli pil dobel L tersebut. Setelah bersepakat harga, sekira pukul 18.00 WIB,  Terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO pergi menuju rumah Saksi SUMARJIONO alias JABRIK (dalam berkas terpisah) di Kel.Ngampel, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, dengan tujuan mengambil uang pembelian pil dobel L seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Selanjutnya Terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO pergi menuju rumah SUWANDI alias BANDOT (DPO) di Kel.Gayam, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan mendapatkan 1 botol berisi 1.000 (Seribu) pil dobel L dari SUWANDI alias BANDOT (DPO). Selepas itu Terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO membawa 1 botol berisi pil dobel L kepada Saksi SUMARJIONO alias JABRIK (dalam berkas terpisah). Terhadap pembelian tersebut Terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO mendapatkan uang Transport sebesar Rp. 50.000 (Limapuluh Ribu Rupiah).
Bahwa dari penjualan obat sedian farmasi tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang yang kemudian oleh Terdakwa keuntungan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri;
Bahwa terdakwa terbukti tidak pernah sekolah kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang dalam menjual/mengedarkan pil dobel L;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02692/NOF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T,., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md., yaitu terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07997/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto 2,045 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa SUMARJIONO alias JABRIK bin SUPARNO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07997/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras

---------Perbuatan terdakwa EFENDI Als. CL Bin NARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya